SAROLANGUN,JS– DPRD Kabupaten Sarolangun melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah. Rapat ini membahas penataan aset bergerak, aset tidak bergerak, serta aset lainnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sarolangun.
Pansus Kumpulkan Data dan Petakan Masalah Aset
Pada tahap awal, Pansus III memfokuskan pembahasan pada pengumpulan data aset serta pemetaan berbagai persoalan yang selama ini belum tertangani secara optimal. Banyak aset daerah memerlukan penyelesaian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat dan terarah.
Melalui rapat ini, Pansus berupaya membangun dasar data yang akurat sebagai pijakan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan ke depan.
BPKAD Jadi Sorotan Utama Pengelolaan Aset
Selanjutnya, Pansus memberi perhatian khusus kepada BPKAD Sarolangun sebagai koordinator pengelolaan aset daerah. Pansus menilai BPKAD memegang peran strategis dalam memastikan kejelasan status, legalitas, serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Pansus juga mendorong BPKAD untuk memperkuat koordinasi dengan OPD lain agar penataan aset berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
Pemerintah Daerah Tegaskan Dukungan Penuh
Di sisi lain, Pansus III menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh kinerja Pansus DPRD. Dukungan tersebut mencakup kehadiran aktif dalam setiap rapat pembahasan serta komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan.
Dengan dukungan tersebut, Pansus optimistis proses penataan aset dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sinergi Lintas OPD Jadi Kunci Penyelesaian
Anggota Pansus III dari Fraksi PKB, Riki Angriawan, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam penyelesaian persoalan aset daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pansus DPRD, serta Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian aset harus bekerja secara terpadu agar setiap permasalahan dapat ditangani secara efektif.
“Penanganan aset daerah tidak bisa dilakukan secara terpisah. Pemerintah daerah dan seluruh OPD harus bergerak bersama agar persoalan aset bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tegas Riki.
Pemilahan Aset Dorong Optimalisasi PAD
Lebih lanjut, Riki menekankan pentingnya pemilahan aset daerah. Pemerintah daerah perlu membedakan aset yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aset yang menjadi fokus pembahasan dan penanganan Pansus.
Terlebih, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kejelasan data dan status aset menjadi sangat krusial. Melalui langkah ini, pemerintah daerah dapat menyusun strategi penyelesaian aset secara lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.(*)









