Dugaan Pengalihan Alur Sungai di Tebo Tuai Sorotan WALHI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duagaan pengalihan sungai di Rimbo Ulu disorot Walhi Jambi.

Duagaan pengalihan sungai di Rimbo Ulu disorot Walhi Jambi.

TEBO,JS– Dugaan pengalihan alur sungai di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, memantik perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Organisasi lingkungan tersebut menilai aktivitas itu berisiko menimbulkan dampak ekologis dan sosial bagi warga di sekitar wilayah sungai.

Selain berdampak pada lingkungan, perubahan alur sungai juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

Baca Juga :  Masuk Tahap Krusial, Pemkab Tebo Gelar Entry Meeting LKPD 2025

DLHP Temukan Indikasi Perubahan Alur Sungai

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Dari pengecekan tersebut, petugas menemukan indikasi kuat perubahan alur sungai yang sebelumnya mengalir secara alami.

Di lapangan, petugas mendapati penimbunan permanen pada alur sungai lama dengan menggunakan alat berat. Pada saat yang sama, aliran air mengarah ke jalur baru yang dibuat di sekitar lahan, tanpa kejelasan dasar teknis maupun perizinan.

WALHI: Sungai Bukan Properti Pribadi

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa sungai merupakan entitas ekologis sekaligus kekayaan negara. Menurutnya, sungai memiliki fungsi sosial dan lingkungan yang vital bagi masyarakat hulu hingga hilir.

Oleh karena itu, Oscar menilai tidak ada pihak yang berhak memperlakukan sungai sebagai milik pribadi. Ia menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh mengubah atau menutup alur sungai secara sepihak demi kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Ramadhan Mendekat, Harga Sembako di Tebo Merangkak Naik

Wajib Kajian Hidrologi dan Izin Resmi

Lebih lanjut, Oscar menekankan bahwa setiap intervensi terhadap bentang alam, terutama badan sungai, harus berlandaskan kajian hidrologi yang komprehensif. Selain itu, pelaku kegiatan juga wajib mengantongi izin resmi dari otoritas wilayah sungai serta dokumen lingkungan yang sah.

“Perubahan alur sungai harus melalui kajian teknis yang matang dan perizinan lengkap. Jika tidak, risikonya sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Oscar, Rabu (18/02/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mewajibkan setiap perubahan terhadap badan sungai mengikuti prosedur ketat, termasuk analisis dampak lingkungan.

Desakan Transparansi dan Audit Lapangan

Selanjutnya, WALHI Jambi mendesak keterbukaan informasi kepada publik. Oscar meminta pihak pengembang dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status perizinan serta tujuan aktivitas di lahan tersebut.

Menurutnya, perubahan alur sungai tanpa perhitungan teknis berpotensi memicu banjir, erosi, dan kerusakan ekosistem perairan. Dampak tersebut pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.

Untuk mencegah risiko yang lebih besar, WALHI Jambi meminta pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai dan dinas terkait segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  Birokrasi Dipercepat, Pemkab Muaro Jambi Lantik 12 Administrator

“Pembangunan apa pun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Oscar.

Belum Ada Klarifikasi Pemilik Lahan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut.(*)

Berita Terkait

Dana Desa 2026 Dipangkas 58%! 22 Desa di Batang Hari Sudah Ajukan Pencairan, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Jemaah Haji, DPR RI Beri Apresiasi Tinggi
Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku! Batas Isi Solar & Pertalite di Kerinci Bikin Warga Kaget
WFH Resmi Berlaku di Tanjabtim Hari Ini! ASN Tetap Wajib Kerja, Ini Aturan Lengkap & Dampaknya ke BBM dan Ekonomi
Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Resmi Berlaku! Kebijakan Baru Sungai Penuh Picu Perhatian Orang Tua
Lelang Jabatan Pemprov Jambi Dimulai! 6 OPD Jadi Rebutan, Ini Strategi Baru Isi Kursi Eselon II
Waspada DBD 2026! Kasus di Kerinci Capai 33, Kelembaban 80% Jadi Pemicu Utama Penyebaran
Bank Jambi Disorot! Ketua DPRD Hafiz Fattah Kritik Keras Direksi, Layanan Masih Lumpuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:30 WIB

Heboh! Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Jemaah Haji, DPR RI Beri Apresiasi Tinggi

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku! Batas Isi Solar & Pertalite di Kerinci Bikin Warga Kaget

Jumat, 10 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Resmi Berlaku di Tanjabtim Hari Ini! ASN Tetap Wajib Kerja, Ini Aturan Lengkap & Dampaknya ke BBM dan Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Resmi Berlaku! Kebijakan Baru Sungai Penuh Picu Perhatian Orang Tua

Kamis, 9 April 2026 - 10:00 WIB

Lelang Jabatan Pemprov Jambi Dimulai! 6 OPD Jadi Rebutan, Ini Strategi Baru Isi Kursi Eselon II

Berita Terbaru