JAMBI,JS- Masyarakat kembali menghentikan sejumlah truk angkutan batu bara yang melintas di Jalan Tembesi–Sarolangun, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Provinsi Jambi. Warga menilai aktivitas angkutan tersebut belum memenuhi ketentuan operasional yang berlaku.
Penghentian ini muncul sebagai bentuk protes atas keresahan warga terhadap truk batu bara yang dinilai mengabaikan aturan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.
Pertama, warga menyoroti kondisi kendaraan yang diduga mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Beberapa truk tronton terlihat membawa muatan berlebih dan menggunakan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Truk Melintas Siang Hari, Kemacetan Tak Terhindarkan
Selain persoalan ODOL, warga juga mempersoalkan waktu operasional truk batu bara. Kendaraan angkutan tersebut tetap melintas pada siang hari, meski aturan membatasi jam operasionalnya.
Akibatnya, antrean kendaraan lain mengular panjang. Kemacetan pun tak terhindarkan dan memperbesar potensi kecelakaan, terutama di jalur padat aktivitas masyarakat.
Isu Pengawalan Picu Kecemburuan Sosial
Di tengah situasi tersebut, muncul isu dugaan adanya oknum yang menerima uang dan melakukan pengawalan terhadap truk batu bara tertentu. Isu ini memicu kecemburuan sosial dan kemarahan warga.
Masyarakat menilai penegakan aturan berjalan tidak adil.
Polisi Ambil Tindakan Tegas di Lokasi
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, memastikan kepolisian bertindak tegas di lapangan.
Petugas langsung memutar balik truk tronton batu bara yang terbukti melanggar ketentuan. Polisi melakukan tindakan itu untuk mencegah potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
“Penindakan ini bukan karena kami tidak peduli kepada sopir. Kami menegakkan hukum demi keselamatan masyarakat luas,” ujar IPTU Sugeng, Sabtu (21/2/2026).
Penegakan Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Lebih lanjut, IPTU Sugeng menjelaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Aturan tersebut mencakup Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, termasuk ketentuan jam operasional.
Selain itu, polisi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait larangan kendaraan ODOL.
Melalui penegakan ini, aparat berupaya menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta meredam potensi konflik sosial di masyarakat.
IPTU Sugeng menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Aparat penegak hukum, termasuk Polsek Muara Tembesi, membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Polisi berkomitmen menangani setiap laporan secara transparan dan profesional.
“Hukum ditegakkan bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk menjaga keadilan dan keselamatan bersama,” tegasnya.(TIM)









