Melintas Siang Hari, Truk Batu Bara Diputar Balik Polisi di Tembesi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi operasi truk batu bara di jambi.

Ilustrasi operasi truk batu bara di jambi.

JAMBI,JS- Masyarakat kembali menghentikan sejumlah truk angkutan batu bara yang melintas di Jalan Tembesi–Sarolangun, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Provinsi Jambi. Warga menilai aktivitas angkutan tersebut belum memenuhi ketentuan operasional yang berlaku.

Penghentian ini muncul sebagai bentuk protes atas keresahan warga terhadap truk batu bara yang dinilai mengabaikan aturan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.

Pertama, warga menyoroti kondisi kendaraan yang diduga mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Beberapa truk tronton terlihat membawa muatan berlebih dan menggunakan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Birokrasi Dipercepat, Pemkab Muaro Jambi Lantik 12 Administrator

Truk Melintas Siang Hari, Kemacetan Tak Terhindarkan

Selain persoalan ODOL, warga juga mempersoalkan waktu operasional truk batu bara. Kendaraan angkutan tersebut tetap melintas pada siang hari, meski aturan membatasi jam operasionalnya.

Akibatnya, antrean kendaraan lain mengular panjang. Kemacetan pun tak terhindarkan dan memperbesar potensi kecelakaan, terutama di jalur padat aktivitas masyarakat.

Isu Pengawalan Picu Kecemburuan Sosial

Di tengah situasi tersebut, muncul isu dugaan adanya oknum yang menerima uang dan melakukan pengawalan terhadap truk batu bara tertentu. Isu ini memicu kecemburuan sosial dan kemarahan warga.

Masyarakat menilai penegakan aturan berjalan tidak adil.

Baca Juga :  Tak Ada Dispensasi, Truk Batu Bara Jambi Dilarang Lewat Sumsel

Polisi Ambil Tindakan Tegas di Lokasi

Menanggapi kondisi tersebut, Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, memastikan kepolisian bertindak tegas di lapangan.

Petugas langsung memutar balik truk tronton batu bara yang terbukti melanggar ketentuan. Polisi melakukan tindakan itu untuk mencegah potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas.

“Penindakan ini bukan karena kami tidak peduli kepada sopir. Kami menegakkan hukum demi keselamatan masyarakat luas,” ujar IPTU Sugeng, Sabtu (21/2/2026).

Penegakan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Lebih lanjut, IPTU Sugeng menjelaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Aturan tersebut mencakup Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, termasuk ketentuan jam operasional.

Selain itu, polisi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait larangan kendaraan ODOL.

Baca Juga :  Ekspor Batu Bara Indonesia Dibatasi, Ini Negara yang Terdampak

Melalui penegakan ini, aparat berupaya menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta meredam potensi konflik sosial di masyarakat.

IPTU Sugeng menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Aparat penegak hukum, termasuk Polsek Muara Tembesi, membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Polisi berkomitmen menangani setiap laporan secara transparan dan profesional.

“Hukum ditegakkan bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk menjaga keadilan dan keselamatan bersama,” tegasnya.(TIM)

Berita Terkait

Dana Desa 2026 Dipangkas 58%! 22 Desa di Batang Hari Sudah Ajukan Pencairan, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Jemaah Haji, DPR RI Beri Apresiasi Tinggi
Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku! Batas Isi Solar & Pertalite di Kerinci Bikin Warga Kaget
WFH Resmi Berlaku di Tanjabtim Hari Ini! ASN Tetap Wajib Kerja, Ini Aturan Lengkap & Dampaknya ke BBM dan Ekonomi
Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Resmi Berlaku! Kebijakan Baru Sungai Penuh Picu Perhatian Orang Tua
Lelang Jabatan Pemprov Jambi Dimulai! 6 OPD Jadi Rebutan, Ini Strategi Baru Isi Kursi Eselon II
Waspada DBD 2026! Kasus di Kerinci Capai 33, Kelembaban 80% Jadi Pemicu Utama Penyebaran
Bank Jambi Disorot! Ketua DPRD Hafiz Fattah Kritik Keras Direksi, Layanan Masih Lumpuh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:00 WIB

Dana Desa 2026 Dipangkas 58%! 22 Desa di Batang Hari Sudah Ajukan Pencairan, Ini Fakta Terbarunya

Jumat, 10 April 2026 - 13:30 WIB

Heboh! Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Jemaah Haji, DPR RI Beri Apresiasi Tinggi

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku! Batas Isi Solar & Pertalite di Kerinci Bikin Warga Kaget

Jumat, 10 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Resmi Berlaku di Tanjabtim Hari Ini! ASN Tetap Wajib Kerja, Ini Aturan Lengkap & Dampaknya ke BBM dan Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Resmi Berlaku! Kebijakan Baru Sungai Penuh Picu Perhatian Orang Tua

Berita Terbaru