Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1.772 account representative diangkat jadi pemeriksa pajak oleh Ditjen Pajak. (Sumber/Google)

1.772 account representative diangkat jadi pemeriksa pajak oleh Ditjen Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah wajah pengawasan perpajakan. Melalui penataan organisasi, DJP mentransformasi jabatan Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan.

Pada tahap awal, DJP mengangkat 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan.

“Pada pertengahan 2025, kami mengangkat 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi pemeriksa klaster pengawasan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).

Fokus di KPP Strategis dan Kantor Pusat

Selanjutnya, DJP memprioritaskan pengangkatan tersebut di unit-unit strategis. Fokus utama berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, serta kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Bimo, pemilihan unit ini bertujuan memperkuat pengawasan pada sektor dengan potensi penerimaan tinggi. Namun, DJP tidak berhenti di tahap awal. Ke depan, transformasi akan terus berlanjut secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Polisi India Bongkar Sindikat Perakitan Samsung Flagship Palsu

Di sisi lain, Bimo mengungkapkan persoalan lama dalam sistem pengawasan pajak. Selama ini, DJP sering menemukan data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan diakui oleh wajib pajak. Sayangnya, data tersebut belum sepenuhnya berujung pada penerimaan negara.

Akar masalahnya terletak pada keterbatasan wewenang administratif AR di lapangan.

“Efektivitas AR perlu kami tingkatkan. Karena itu, kami naikkan mereka menjadi pemeriksa,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).

AR Naik Kelas, Wewenang Bertambah

Dengan status baru sebagai pemeriksa, mantan AR kini memiliki kewenangan yang lebih luas. Mereka dapat melakukan pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Ajukan Pinjaman Rp 140 Miliar ke PT SMI

Sebelumnya, AR hanya bertugas mengawasi dan menyampaikan imbauan. Ketika menemukan potensi pajak, mereka tidak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru ini, kondisi tersebut berubah.

“Nanti, ketika kami fungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor dan lapangan yang selama ini terabaikan,” jelas Bimo.

Dorong Penerimaan Negara Lebih Optimal

Dengan tambahan kewenangan tersebut, DJP berharap proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah menargetkan setiap temuan data pajak dapat langsung dieksekusi tanpa hambatan administratif.

Ke depan, transformasi AR menjadi pemeriksa diharapkan menjadi salah satu motor utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!
Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026
Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!
PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!

Sabtu, 11 April 2026 - 12:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi

Berita Terbaru