Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ditjen Pajak bekukan akses layanan 29 wajib pajak

Ilustrasi Ditjen Pajak bekukan akses layanan 29 wajib pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengetatkan penagihan pajak. Kini, penunggak pajak berisiko kehilangan akses ke sejumlah layanan publik jika tak segera melunasi kewajibannya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.

Aturan Berlaku Sejak Akhir 2025

Sebagai dasar hukum, DJP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Sejak saat itu, DJP langsung menjalankan kebijakan pembatasan layanan publik terhadap wajib pajak bermasalah.

Baca Juga :  DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga kini DJP telah memblokir layanan publik milik 29 wajib pajak.

“Sejak aturan tersebut berlaku, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ribuan Wajib Pajak Masuk Radar DJP

Sementara itu, data DJP menunjukkan jumlah wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025 mencapai 23.509 wajib pajak. Angka tersebut membuat DJP meningkatkan intensitas penagihan, terutama kepada penunggak dengan nilai utang besar.

Oleh karena itu, DJP tidak ragu menerapkan pembatasan layanan publik sebagai langkah penegakan hukum administratif.

Tunggakan Rp170 Miliar, Rp52 Miliar Sudah Cair

Dari 29 wajib pajak yang telah terkena pemblokiran, total tunggakan pajak tercatat mencapai Rp170 miliar. Namun, kebijakan ini langsung menunjukkan hasil.

Setelah pembatasan layanan diterapkan, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar hingga saat ini. Capaian tersebut memperkuat efektivitas strategi penagihan berbasis sanksi layanan publik.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Dalam beleid tersebut, DJP menjelaskan jenis layanan publik yang dapat dibatasi. Beberapa di antaranya meliputi akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta layanan publik lain yang dikelola instansi pemerintah.

DJP dapat mengajukan pemblokiran apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan sebelumnya telah menerima Surat Paksa.

Namun demikian, aturan batas minimal utang pajak tidak berlaku apabila pemblokiran bertujuan mendukung proses penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Mekanisme Pengajuan Hingga Evaluasi

Selanjutnya, pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengajukan usulan pembatasan layanan. Mereka dapat menyampaikannya melalui pejabat eselon II di lingkungan DJP atau langsung kepada penyelenggara layanan publik terkait.

Setelah itu, DJP meneliti kelengkapan dan kesesuaian usulan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP dapat menyetujui atau menolak permohonan sesuai kriteria yang berlaku.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Meski bersifat tegas, PER-27/PJ/2025 juga membuka ruang pemulihan layanan. DJP dapat mencabut pemblokiran apabila wajib pajak melunasi utang pajaknya secara penuh.

Selain itu, pembukaan akses juga bisa dilakukan jika terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, DJP telah menyita aset dengan nilai mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak lebih proaktif menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Berita Terbaru