Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ditjen Pajak bekukan akses layanan 29 wajib pajak

Ilustrasi Ditjen Pajak bekukan akses layanan 29 wajib pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengetatkan penagihan pajak. Kini, penunggak pajak berisiko kehilangan akses ke sejumlah layanan publik jika tak segera melunasi kewajibannya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.

Aturan Berlaku Sejak Akhir 2025

Sebagai dasar hukum, DJP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Sejak saat itu, DJP langsung menjalankan kebijakan pembatasan layanan publik terhadap wajib pajak bermasalah.

Baca Juga :  DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga kini DJP telah memblokir layanan publik milik 29 wajib pajak.

“Sejak aturan tersebut berlaku, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ribuan Wajib Pajak Masuk Radar DJP

Sementara itu, data DJP menunjukkan jumlah wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025 mencapai 23.509 wajib pajak. Angka tersebut membuat DJP meningkatkan intensitas penagihan, terutama kepada penunggak dengan nilai utang besar.

Oleh karena itu, DJP tidak ragu menerapkan pembatasan layanan publik sebagai langkah penegakan hukum administratif.

Tunggakan Rp170 Miliar, Rp52 Miliar Sudah Cair

Dari 29 wajib pajak yang telah terkena pemblokiran, total tunggakan pajak tercatat mencapai Rp170 miliar. Namun, kebijakan ini langsung menunjukkan hasil.

Setelah pembatasan layanan diterapkan, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar hingga saat ini. Capaian tersebut memperkuat efektivitas strategi penagihan berbasis sanksi layanan publik.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Dalam beleid tersebut, DJP menjelaskan jenis layanan publik yang dapat dibatasi. Beberapa di antaranya meliputi akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta layanan publik lain yang dikelola instansi pemerintah.

DJP dapat mengajukan pemblokiran apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan sebelumnya telah menerima Surat Paksa.

Namun demikian, aturan batas minimal utang pajak tidak berlaku apabila pemblokiran bertujuan mendukung proses penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Mekanisme Pengajuan Hingga Evaluasi

Selanjutnya, pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengajukan usulan pembatasan layanan. Mereka dapat menyampaikannya melalui pejabat eselon II di lingkungan DJP atau langsung kepada penyelenggara layanan publik terkait.

Setelah itu, DJP meneliti kelengkapan dan kesesuaian usulan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP dapat menyetujui atau menolak permohonan sesuai kriteria yang berlaku.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Meski bersifat tegas, PER-27/PJ/2025 juga membuka ruang pemulihan layanan. DJP dapat mencabut pemblokiran apabila wajib pajak melunasi utang pajaknya secara penuh.

Selain itu, pembukaan akses juga bisa dilakukan jika terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, DJP telah menyita aset dengan nilai mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak lebih proaktif menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.(*)

Berita Terkait

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!
Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026
Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!
PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!

Sabtu, 11 April 2026 - 12:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!

Berita Terbaru