JAKARTA,JS– Informasi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan. Hingga awal Februari 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji.
Karena itu, skema penghasilan PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut tetap berlaku sebagai standar nasional penggajian aparatur pemerintah.
Belum Ada Perpres Baru, Skema Gaji Tetap Berlaku
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan pengganti yang mengatur kenaikan gaji PPPK. Akibatnya, struktur gaji yang berlaku pada 2025 otomatis berlanjut hingga 2026.
Sebelumnya, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 telah menaikkan gaji PPPK sekitar 8 persen dari skema lama. Namun, tanpa aturan lanjutan, angka tersebut belum berubah.
Status PPPK Kian Kuat sebagai ASN
Di sisi lain, kepastian hukum bagi PPPK justru semakin menguat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara resmi menempatkan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Dengan payung hukum tersebut, PPPK memperoleh kepastian status kerja. Selain itu, negara juga menjamin hak atas tunjangan, perlindungan kerja, dan perlakuan setara dengan PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendidikan dan Masa Kerja Jadi Penentu Gaji
Selanjutnya, pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK berdasarkan dua indikator utama. Pertama, tingkat pendidikan terakhir. Kedua, Masa Kerja Golongan (MKG).
Melalui sistem MKG, pemerintah menaikkan gaji secara berkala sesuai masa pengabdian. Dengan kata lain, meski pendidikan tidak berubah, penghasilan tetap meningkat seiring waktu.
Penempatan Golongan Berdasarkan Ijazah
Secara umum, pemerintah menempatkan PPPK ke dalam golongan sesuai jenjang pendidikan:
- Lulusan SD sederajat masuk Golongan I, dengan gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
- Lulusan SMP sederajat ditempatkan di Golongan IV, menerima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
- SMA, SMK, dan D1 masuk Golongan V, dengan gaji awal Rp2.511.500 dan maksimal Rp4.189.900.
- Diploma II (D2) berada di Golongan VI, bergaji Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
- Diploma III (D3) menempati Golongan VII, dengan rentang gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
- Sarjana (S1) atau D4 umumnya masuk Golongan IX, menerima gaji Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Magister (S2) ditempatkan pada Golongan X, dengan gaji Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
- Doktor (S3) mengisi Golongan XI, dengan gaji Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 per Golongan
Sebagai gambaran utuh, berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan dan MKG:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Menanti Kebijakan Kenaikan Selanjutnya
Untuk sementara, PPPK di seluruh Indonesia masih menggunakan struktur gaji ini sepanjang 2026. Pemerintah baru akan mengubah besaran gaji jika menerbitkan regulasi baru.
Sampai saat itu, masa kerja tetap menjadi kunci peningkatan penghasilan. Semakin panjang masa pengabdian, semakin besar gaji yang diterima.(*)









