Resmi Berlaku, Segini Gaji PPPK dari Golongan I sampai XVII

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK berdasarkan pangkat dan golongannya. (Sumber/Google)

Ilustrasi gaji PPPK berdasarkan pangkat dan golongannya. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Informasi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan. Hingga awal Februari 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji.

Karena itu, skema penghasilan PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut tetap berlaku sebagai standar nasional penggajian aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Belum Ada Perpres Baru, Skema Gaji Tetap Berlaku

Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan pengganti yang mengatur kenaikan gaji PPPK. Akibatnya, struktur gaji yang berlaku pada 2025 otomatis berlanjut hingga 2026.

Sebelumnya, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 telah menaikkan gaji PPPK sekitar 8 persen dari skema lama. Namun, tanpa aturan lanjutan, angka tersebut belum berubah.

Status PPPK Kian Kuat sebagai ASN

Di sisi lain, kepastian hukum bagi PPPK justru semakin menguat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara resmi menempatkan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Dengan payung hukum tersebut, PPPK memperoleh kepastian status kerja. Selain itu, negara juga menjamin hak atas tunjangan, perlindungan kerja, dan perlakuan setara dengan PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Viral, Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu Antar Daerah

Pendidikan dan Masa Kerja Jadi Penentu Gaji

Selanjutnya, pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK berdasarkan dua indikator utama. Pertama, tingkat pendidikan terakhir. Kedua, Masa Kerja Golongan (MKG).

Melalui sistem MKG, pemerintah menaikkan gaji secara berkala sesuai masa pengabdian. Dengan kata lain, meski pendidikan tidak berubah, penghasilan tetap meningkat seiring waktu.

Penempatan Golongan Berdasarkan Ijazah

Secara umum, pemerintah menempatkan PPPK ke dalam golongan sesuai jenjang pendidikan:

  • Lulusan SD sederajat masuk Golongan I, dengan gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
  • Lulusan SMP sederajat ditempatkan di Golongan IV, menerima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
  • SMA, SMK, dan D1 masuk Golongan V, dengan gaji awal Rp2.511.500 dan maksimal Rp4.189.900.
  • Diploma II (D2) berada di Golongan VI, bergaji Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
  • Diploma III (D3) menempati Golongan VII, dengan rentang gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
  • Sarjana (S1) atau D4 umumnya masuk Golongan IX, menerima gaji Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
  • Magister (S2) ditempatkan pada Golongan X, dengan gaji Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
  • Doktor (S3) mengisi Golongan XI, dengan gaji Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 per Golongan

Sebagai gambaran utuh, berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan dan MKG:

Baca Juga :  Prihatin! Viral Gaji Guru Paruh Waktu Sumedang Cuma Rp15 Ribu

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Menanti Kebijakan Kenaikan Selanjutnya

Untuk sementara, PPPK di seluruh Indonesia masih menggunakan struktur gaji ini sepanjang 2026. Pemerintah baru akan mengubah besaran gaji jika menerbitkan regulasi baru.

Sampai saat itu, masa kerja tetap menjadi kunci peningkatan penghasilan. Semakin panjang masa pengabdian, semakin besar gaji yang diterima.(*)

Berita Terkait

Blak-blakan Soal Mark-Up, BGN Ultimatum Mitra MBG
Iuran BPJS Bakal Naik, Ancaman Peserta Nonaktif Mengintai
Penghasilan di Atas Rp7,6 Juta? Ini Ketentuan Zakat 2026
Ekonom Ingatkan Risiko di Balik Debt Switch Rp173,4 T
Aturan Baru; PNS DAN PPPK Dihapus, Ini Gantinya
PHK Mie Sedaap Jadi Sorotan, Kemnaker Akhirnya Buka Suara
Polemik Ambang Batas Parlemen, Usulan 7 Persen Picu Kritik
Catat! Jadwal Libur Lebaran 2026 yang Ditetapkan Pemerintah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:30 WIB

Blak-blakan Soal Mark-Up, BGN Ultimatum Mitra MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:00 WIB

Iuran BPJS Bakal Naik, Ancaman Peserta Nonaktif Mengintai

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:00 WIB

Resmi Berlaku, Segini Gaji PPPK dari Golongan I sampai XVII

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

Penghasilan di Atas Rp7,6 Juta? Ini Ketentuan Zakat 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Ekonom Ingatkan Risiko di Balik Debt Switch Rp173,4 T

Berita Terbaru

GR Corolla. Kehadiran model ini semakin melengkapi lini GR Pure yang dijual oleh PT Toyota-Astra Motor (TAM) di Indonesia.

Otomotif

Toyota Bikin Kejutan! GR Corolla 2026 Makin Nyaman Dipakai

Kamis, 26 Feb 2026 - 17:00 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. (Sumber/Google)

Nasional

Blak-blakan Soal Mark-Up, BGN Ultimatum Mitra MBG

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi rencana penyesuaian iuran BPJS yang akan dilaksanakan pemerintah.

Nasional

Iuran BPJS Bakal Naik, Ancaman Peserta Nonaktif Mengintai

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:00 WIB

Beberapa koin kuno ang berharga tinggi yang dicari kolektor.

Lifestyle

Punya Koin Ini? Kolektor Siap Tebus hingga Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:30 WIB