Heboh MinyaKita di Jambi, Bulog Ambil Tindakan Tegas

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah

Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah

JAMBI,JS– Polemik dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita akhirnya mendapat respons tegas dari Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi. BUMN pangan itu memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah setelah menilai mitra tersebut tidak mematuhi pakta integritas.

Putus Kerja Sama Usai Evaluasi Internal

Pertama-tama, Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menegaskan keputusan itu lahir dari hasil evaluasi internal.

“Perum Bulog resmi memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian,” ujar Ashariyanti saat konferensi pers di Kantor Bulog Wilayah Jambi, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Jagung Siap Panen, Bulog Menolak? Petani Merangin Terancam Rugi

Selanjutnya, Ashariyanti menjelaskan latar belakang penyaluran MinyaKita ke RPK Cahaya Barokah. Saat itu, kapasitas gudang Bulog dalam kondisi penuh. Oleh karena itu, Bulog memilih mempercepat distribusi melalui mitra.

Bulog menawarkan pasokan sebanyak 1.000 karton atau sekitar 12 ribu liter MinyaKita kepada RPK tersebut.

“Gudang kami penuh. Karena itu, kami menyalurkan barang agar distribusi tetap lancar,” jelasnya.

Klarifikasi Spanduk Bantuan Pangan

Di tengah polemik, publik juga menyoroti kendaraan pengangkut MinyaKita yang masih menggunakan spanduk bertuliskan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025. Menanggapi hal itu, Bulog langsung melakukan pengecekan.

Hasilnya, Bulog memastikan MinyaKita yang dikirim bukan bagian dari bantuan pangan. Ashariyanti menegaskan, pihak jasa angkutan lalai karena tidak melepas atribut lama.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

“Barang yang diantar murni distribusi komersial. Spanduk itu kelalaian pihak angkutan, bukan skema bantuan,” tegasnya.

Distribusi B2B Tetap Wajib Patuhi HET

Selain itu, Ashariyanti menekankan bahwa Bulog menyalurkan MinyaKita melalui skema business to business (B2B). Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam praktiknya, Bulog tidak membatasi kuota pembelian pengecer. Namun, Bulog tetap mewajibkan seluruh mitra mematuhi HET tanpa pengecualian.

Satgas Pangan Turun ke Lapangan

Sementara itu, Satgas Pangan langsung bergerak setelah pemberitaan kasus ini viral. Perwakilan Satgas Pangan, Gultom, menyebut timnya mengecek langsung RPK Cahaya Barokah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, Satgas Pangan menemukan ratusan dus MinyaKita masih tersimpan di lokasi.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Hadiri RUPS Bank Jambi, Dorong Peran Strategis Pembiayaan Daerah

“Kami mendapati 520 dus masih berada di gudang. Sekitar 480 dus sudah didistribusikan. Sampai saat ini, kami belum menemukan unsur pidana,” kata Gultom.

Meski begitu, Satgas Pangan tetap melanjutkan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan.

Disperindag Dalami Izin Usaha

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi ikut mengambil langkah. Instansi tersebut menyatakan akan menelusuri legalitas usaha RPK Cahaya Barokah.

“Kami akan mendalami perizinan dan kepatuhan usahanya terhadap aturan perdagangan,” singkat perwakilan Disperindag.

Kasus MinyaKita ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena dugaan penjualan di atas HET. Melalui pengawasan lintas instansi, pemerintah berharap distribusi minyak goreng rakyat tetap sesuai aturan, tepat sasaran, dan mampu melindungi konsumen.(*)

Berita Terkait

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Berita Terbaru