JAKARTA,JS– Minat warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam enam tahun terakhir. Namun, di balik lonjakan permohonan tersebut, pemerintah justru memperketat proses seleksi.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengungkap, jumlah pengajuan naturalisasi meningkat tajam sejak 2020, meski tingkat persetujuannya menurun drastis dalam dua tahun terakhir.
Minat Tinggi, Seleksi Semakin Ketat
Direktur Jenderal AHU Widodo menegaskan bahwa tingginya minat menjadi WNI tidak otomatis berbanding lurus dengan tingkat persetujuan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, khususnya 2024 dan 2025, minat WNA untuk menjadi WNI sangat tinggi. Namun, kami menjalankan seleksi secara ketat dan berlapis,” ujar Widodo, Kamis (26/2).
Data Enam Tahun: Lonjakan Permohonan Terlihat Jelas
Pada 2020, Ditjen AHU menerima 37 permohonan dan menyetujui 29 di antaranya. Angka tersebut meningkat pada 2021 dengan 63 permohonan, 61 disetujui. Bahkan pada 2022, seluruh 63 permohonan dinyatakan lolos.
Namun, pola mulai berubah pada 2023. Dari 69 permohonan, tiga tidak memperoleh persetujuan. Lonjakan signifikan terjadi pada 2024, ketika jumlah permohonan melonjak menjadi 265. Meski demikian, hanya 20 yang berhasil disetujui.
Memasuki 2025, Ditjen AHU mencatat 147 permohonan baru. Hingga kini, baru dua permohonan yang dinyatakan lengkap dan disetujui.
Lebih dari 700 Permohonan Masih Berproses
Widodo mengungkapkan, secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 700 permohonan naturalisasi yang belum tuntas.
“Sebagian besar masih dalam tahap pelengkapan dokumen dan verifikasi. Fakta ini menunjukkan bahwa menjadi WNI bukan proses instan,” tegasnya.
Anak Perkawinan Campur Dominasi Permohonan
Selain WNA dewasa, permohonan juga banyak datang dari keluarga hasil perkawinan campur. Data Ditjen AHU mencatat sebanyak 714 permohonan terkait anak dari pasangan WNI dan WNA.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak hasil perkawinan campur memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Selanjutnya, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
“Kami menerima banyak aspirasi dari keluarga perkawinan campur. Mereka ingin memastikan status kewarganegaraan anaknya jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” jelas Widodo.
Cerminan Ketertarikan pada Indonesia
Widodo menilai lonjakan permohonan naturalisasi sebagai sinyal kuat meningkatnya ketertarikan WNA terhadap Indonesia.
“Banyak WNA, termasuk anak dari perkawinan campur, secara aktif mengajukan permohonan menjadi WNI. Ini menunjukkan kecintaan mereka kepada Indonesia,” ujarnya.
Kewarganegaraan Bukan Sekadar Status
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa kewarganegaraan mengandung tanggung jawab besar.
“Kewarganegaraan bukan sekadar dokumen hukum. Status ini mencerminkan komitmen moral dan konstitusional kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.(*)









