Beasiswa LPDP, Dirut Minta yang Mampu Tak Serakah

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LPDP. (Sumber/Google)

LPDP. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengimbau keluarga dari kelompok ekonomi mampu agar tidak mengambil skema beasiswa penuh (full funding). Sebagai gantinya, ia mendorong mereka memilih skema partial funding agar dana pendidikan negara bisa menjangkau lebih banyak talenta Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan Sudarto saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jakarta, Rabu malam (25/2/2026).

Baca Juga :  Heboh Soal Alumni LPDP, Ini Fakta Pengabdian 2N yang Jarang Dibahas

Dorong Pendanaan Campuran

Menurut Sudarto, skema partial funding memberi ruang bagi penerima beasiswa untuk membiayai separuh kebutuhan studi secara mandiri. Sementara itu, LPDP menanggung separuh biaya lainnya. Melalui mekanisme ini, dana yang tersedia dapat dialokasikan lebih luas dan tepat sasaran.

“Kalau bapak atau ibu mampu, sebaiknya memilih partial funding. Separuh dari LPDP, separuh dari dana pribadi,” ujar Sudarto.

Fokus Talenta Terbaik, Akses Tetap Dijaga

Di sisi lain, Sudarto menjelaskan bahwa jumlah penerima LPDP masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan pendidikan tinggi nasional. Karena itu, LPDP memprioritaskan seleksi talenta terbaik agar mampu bersaing dan menempuh pendidikan di perguruan tinggi kelas dunia.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa LPDP tetap menjaga prinsip inklusivitas. Dalam tiga tahun terakhir, sekitar 30 persen penerima berasal dari jalur afirmasi, termasuk dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, hingga atlet berprestasi.

Baca Juga :  LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap 1, Catat Jadwalnya

Relaksasi Syarat bagi Jalur Afirmasi

Selanjutnya, Sudarto menyebut LPDP memberikan sejumlah kelonggaran persyaratan bagi kelompok afirmasi. Relaksasi tersebut mencakup standar kemampuan bahasa Inggris, indeks prestasi, hingga batas usia.

“Kami sadar banyak anak-anak hebat di daerah atau dari keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan kesempatan sama seperti mereka yang tumbuh di kota besar,” katanya.

Perluas Tujuan Studi ke Negara Non-Inggris

Selain mendorong pendanaan campuran, LPDP juga memperluas kerja sama dengan universitas unggulan di negara-negara non–penutur bahasa Inggris. Negara tujuan tersebut antara lain Jerman, Prancis, China, Jepang, Korea, dan Rusia.

Menurut Sudarto, biaya pendidikan di negara-negara itu relatif lebih terjangkau. Karena itu, LPDP dapat meningkatkan jumlah penerima beasiswa sekaligus memperluas sebaran negara tujuan studi.

Baca Juga :  Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Kata Purbaya

Perkuat Bahasa dan Jejaring Global

Lebih jauh, Sudarto menilai penyebaran awardee ke berbagai negara akan memperkaya kemampuan bahasa dan memperkuat jejaring global Indonesia. Ia menekankan pentingnya sumber daya manusia yang menguasai beragam bahasa asing untuk menghadapi persaingan global.

“Ke depan, Indonesia membutuhkan generasi yang fasih bahasa Jepang, Korea, China, Rusia, Prancis, dan Jerman. Itu penting untuk memperkuat interaksi global dan jaringan diaspora,” ujarnya.

Dengan strategi tersebut, LPDP berharap kualitas penerima beasiswa tetap terjaga, sekaligus memastikan akses pendidikan tinggi semakin merata bagi talenta Indonesia dari berbagai latar belakang.(*)

Berita Terkait

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01 WIB

ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Berita Terbaru