Belum Ada Angka Zakat Fitrah di Tebo, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jumlah zakat di Tebo belum ditentukan.

Ilustrasi jumlah zakat di Tebo belum ditentukan.

TEBO,JS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo hingga awal Maret ini belum menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penundaan tersebut dilakukan karena harga kebutuhan pokok di pasaran masih bergerak fluktuatif.

Harga Beras Jadi Pertimbangan Utama

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah, menyebutkan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan harga bahan pokok, terutama beras.

“Memang sampai saat ini kami belum menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Taufiq, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, Polres Tebo Sidak Pasar dan LPG di Tebo

Ia menegaskan, beras tetap menjadi acuan utama dalam penentuan zakat fitrah. Sementara itu, harga di tingkat pasar masih mengalami perubahan sehingga Kemenag perlu memastikan nominal yang ditetapkan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.

Kemenag Pantau Fluktuasi Bahan Pokok

Selain beras, Kemenag juga memperhatikan pergerakan harga komoditas kebutuhan pokok lainnya. Menurut Taufiq, beberapa harga bapok menunjukkan kecenderungan naik, sehingga penetapan zakat fitrah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Kami ingin keputusan ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemenag memilih menunggu data harga terkini sebelum mengambil keputusan final.

Rapat Lintas Instansi Digelar Awal Maret

Sebagai langkah lanjutan, Kemenag Kabupaten Tebo menjadwalkan rapat koordinasi lintas instansi pada Selasa, 3 Maret 2026, jika tidak ada kendala. Melalui forum tersebut, Kemenag akan mengumpulkan dan mencocokkan data harga bahan pokok dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Dugaan Pengalihan Alur Sungai di Tebo Tuai Sorotan WALHI

Sejumlah instansi dan lembaga yang akan dilibatkan antara lain Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo.

Ormas Islam Ikut Dilibatkan

Tak hanya instansi pemerintah, Kemenag juga mengajak organisasi kemasyarakatan Islam untuk ikut memberikan pandangan. Organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah akan terlibat agar keputusan yang dihasilkan bersifat menyeluruh dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

“Kami ingin ada kesepahaman bersama sebelum besaran zakat fitrah diumumkan,” kata Taufiq.

Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi

Di akhir keterangannya, Kemenag Kabupaten Tebo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.(*)

Berita Terkait

Air Bersih Jadi Prioritas, Sungai Penuh Dapat Proyek IPAM 50 Liter per Detik dari APBN
Rotasi di Pemkab Sarolangun, 9 Pejabat Eselon II Dilantik dan Dua Jabatan Kosong
ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual
Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi
156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah
ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat
RSUD Tipe C Kerinci Akhirnya Disetujui, Usulan Bupati Monadi Dibalas Menkes: Tahun 2026 Mulai Dibangun!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:00 WIB

Air Bersih Jadi Prioritas, Sungai Penuh Dapat Proyek IPAM 50 Liter per Detik dari APBN

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rotasi di Pemkab Sarolangun, 9 Pejabat Eselon II Dilantik dan Dua Jabatan Kosong

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:30 WIB

Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi

Berita Terbaru