Pengelolaan Dana BOSP Diperketat, Ini Langkah Disdik Kota Jambi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi

Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi

JAMBI,JS– Dinas Pendidikan Kota Jambi terus mengambil langkah konkret untuk memperkuat pembinaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui upaya ini, dinas ingin memastikan sekolah menggunakan dana pendidikan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan peserta didik.

Tegaskan Kepatuhan terhadap Aturan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mengelola dana BOSP sesuai regulasi terbaru. Ia menyebut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Labkesda Kota Jambi Naik Kelas, Air Minum dan Pangan Kini Diperiksa Lebih Ketat

Menurut Sugiyono, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencegah kesalahan administrasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Sekolah harus mengelola dana BOSP secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Perkuat Sosialisasi dan Pendampingan

Selain menekankan kepatuhan regulasi, Dinas Pendidikan secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan. Melalui surat edaran dan kegiatan pembinaan, dinas mendorong sekolah memahami secara detail mekanisme penggunaan dana BOSP.

Pada saat yang sama, dinas juga mengerahkan pengawas sekolah untuk mendampingi kepala sekolah dan bendahara. Pendampingan tersebut membantu sekolah menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Jalankan Tiga Tahapan Pengelolaan

Dalam praktiknya, sekolah menjalankan pengelolaan dana BOSP melalui tiga tahapan utama. Pertama, sekolah menyusun perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya, sekolah melaksanakan kegiatan serta menatausahakan penggunaan dana. Terakhir, sekolah menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban secara tertib.

Baca Juga :  Kota Jambi Perkuat Sistem Sampah dengan 20 Truk Berbasis GPS

Dinas Pendidikan secara konsisten memantau setiap tahapan tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Libatkan Seluruh Unsur Sekolah

Sugiyono juga mendorong sekolah melibatkan berbagai unsur dalam penyusunan anggaran. Kepala sekolah, bendahara, operator, guru, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua siswa harus berperan aktif dalam proses perencanaan.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah.

Rincian Dana BOSP per Jenjang

Terkait besaran dana, Sugiyono menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan alokasi BOSP berdasarkan jenjang pendidikan. Setiap siswa sekolah dasar menerima dana sebesar Rp900 ribu per tahun. Sementara itu, setiap siswa sekolah menengah pertama memperoleh alokasi Rp1,1 juta per tahun.

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Dinas Pendidikan berharap pengelolaan dana BOSP di Kota Jambi semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan.(*)

Sumber Berita: ANTARANews

Berita Terkait

Kerinci Perketat Pencegahan Karhutla, Bupati Monadi Minta Desa Tingkatkan Pengawasan
Pertamax Turbo Tembus Rp20.000 per Liter, Berikut Harga BBM Pertamina September 2026 di Jambi
Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional
Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng ATR/BPN, Penataan Ruang dan RDTR Jadi Prioritas Wali Kota Alfin
Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026
Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:01 WIB

Kerinci Perketat Pencegahan Karhutla, Bupati Monadi Minta Desa Tingkatkan Pengawasan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:01 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp20.000 per Liter, Berikut Harga BBM Pertamina September 2026 di Jambi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:21 WIB

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:31 WIB

Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan

Berita Terbaru