Pengelolaan Dana BOSP Diperketat, Ini Langkah Disdik Kota Jambi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi

Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi

JAMBI,JS– Dinas Pendidikan Kota Jambi terus mengambil langkah konkret untuk memperkuat pembinaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui upaya ini, dinas ingin memastikan sekolah menggunakan dana pendidikan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan peserta didik.

Tegaskan Kepatuhan terhadap Aturan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mengelola dana BOSP sesuai regulasi terbaru. Ia menyebut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Labkesda Kota Jambi Naik Kelas, Air Minum dan Pangan Kini Diperiksa Lebih Ketat

Menurut Sugiyono, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencegah kesalahan administrasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Sekolah harus mengelola dana BOSP secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Perkuat Sosialisasi dan Pendampingan

Selain menekankan kepatuhan regulasi, Dinas Pendidikan secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan. Melalui surat edaran dan kegiatan pembinaan, dinas mendorong sekolah memahami secara detail mekanisme penggunaan dana BOSP.

Pada saat yang sama, dinas juga mengerahkan pengawas sekolah untuk mendampingi kepala sekolah dan bendahara. Pendampingan tersebut membantu sekolah menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Jalankan Tiga Tahapan Pengelolaan

Dalam praktiknya, sekolah menjalankan pengelolaan dana BOSP melalui tiga tahapan utama. Pertama, sekolah menyusun perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya, sekolah melaksanakan kegiatan serta menatausahakan penggunaan dana. Terakhir, sekolah menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban secara tertib.

Baca Juga :  Kota Jambi Perkuat Sistem Sampah dengan 20 Truk Berbasis GPS

Dinas Pendidikan secara konsisten memantau setiap tahapan tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Libatkan Seluruh Unsur Sekolah

Sugiyono juga mendorong sekolah melibatkan berbagai unsur dalam penyusunan anggaran. Kepala sekolah, bendahara, operator, guru, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua siswa harus berperan aktif dalam proses perencanaan.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah.

Rincian Dana BOSP per Jenjang

Terkait besaran dana, Sugiyono menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan alokasi BOSP berdasarkan jenjang pendidikan. Setiap siswa sekolah dasar menerima dana sebesar Rp900 ribu per tahun. Sementara itu, setiap siswa sekolah menengah pertama memperoleh alokasi Rp1,1 juta per tahun.

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Dinas Pendidikan berharap pengelolaan dana BOSP di Kota Jambi semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan.(*)

Sumber Berita: ANTARANews

Berita Terkait

WALHI Desak Pemerintah Tutup Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi Muaro Jambi, Dinilai Mengancam Lingkungan dan Warisan Dunia
20 Warga Suku Anak Dalam Terima PKH di Sarolangun, Dinsos Ungkap Peluang Penerima Bertambah pada 2026
Satgas Bergerak! Aktivitas PETI di Geopark Merangin Ditertibkan Jelang Revalidasi UNESCO 2026
Jalan Masgo Kerinci Mulai Diperbaiki, Dinas PUPR Kebut Pengerasan Ruas Strategis Penopang Ekonomi Warga
Hermendizal Perkuat Layanan Kesehatan Kerinci, RSUD Bukit Tengah Siap Kurangi Rujukan Pasien
Pencegahan Stunting Dimulai Sejak Hamil! Ketua TP-PKK Sungai Penuh Ajak Ibu Hamil Ikuti Gebyar Kelas Ibu Hamil 2026
Wali Kota Alfin Perjuangkan Status Bukit Khayangan di Kementerian LH, Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Berpeluang Melesat
Kerinci Masih Kekurangan 9 Dokter Paru, Gubernur Jambi Dorong Dokter Umum Melanjutkan Pendidikan Spesialis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:01 WIB

WALHI Desak Pemerintah Tutup Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi Muaro Jambi, Dinilai Mengancam Lingkungan dan Warisan Dunia

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:01 WIB

20 Warga Suku Anak Dalam Terima PKH di Sarolangun, Dinsos Ungkap Peluang Penerima Bertambah pada 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:01 WIB

Satgas Bergerak! Aktivitas PETI di Geopark Merangin Ditertibkan Jelang Revalidasi UNESCO 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:01 WIB

Jalan Masgo Kerinci Mulai Diperbaiki, Dinas PUPR Kebut Pengerasan Ruas Strategis Penopang Ekonomi Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:01 WIB

Hermendizal Perkuat Layanan Kesehatan Kerinci, RSUD Bukit Tengah Siap Kurangi Rujukan Pasien

Berita Terbaru