Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Gedung kantor OJK. (Sumber/Google)

Foto ; Gedung kantor OJK. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka jalan bagi kehadiran exchange traded fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Regulasi ini menjadi fondasi hukum bagi perdagangan emas dalam format ETF di bursa.

Aturan Baru untuk Perluas Instrumen Investasi

Melalui kebijakan tersebut, OJK menargetkan pendalaman pasar modal sekaligus memperluas pilihan investasi bagi masyarakat. Instrumen baru ini melengkapi ETF yang selama ini didominasi saham dan indeks.

Penjabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi terobosan penting bagi industri.

Baca Juga :  Kasus Serius Pasar Modal Terkuak, OJK Sanksi IPPE–TDPM

“OJK menetapkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan aset dasar berupa emas,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Proses Finalisasi Regulasi Sudah Tuntas

Sebelumnya, OJK merampungkan draf POJK ETF emas dan menyelesaikan proses harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum pada Februari 2026. Setelah tahap ini, OJK langsung menerbitkan aturan resmi.

Langkah tersebut sekaligus menjawab aspirasi manajer investasi yang selama ini mendorong hadirnya ETF berbasis komoditas, terutama emas.

Minat Manajer Investasi Mulai Menguat

Seiring terbitnya regulasi, minat pelaku industri mulai terlihat. OJK mencatat tiga manajer investasi telah menyiapkan penerbitan ETF emas melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Selain itu, sebanyak 12 manajer investasi lain telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk meluncurkan produk serupa dalam waktu mendatang. Kondisi ini menunjukkan optimisme pasar terhadap instrumen baru tersebut.

Edukasi Investor Jadi Fokus Awal

Meski prospeknya besar, OJK menilai edukasi investor menjadi pekerjaan rumah utama. Pasalnya, banyak investor ritel mengenal emas sebagai aset lindung nilai, tetapi belum memahami mekanisme investasi emas melalui ETF.

Baca Juga :  OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Karena itu, Hasan mendorong manajer investasi aktif melakukan sosialisasi sekaligus memperkuat kompetensi dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.

Emas Tanpa Simpan Fisik

ETF emas memberi kemudahan bagi investor untuk memperoleh eksposur harga emas tanpa menyimpan logam mulia secara fisik. Selain itu, instrumen ini dapat diperdagangkan secara langsung di bursa layaknya saham.

Di tengah ketidakpastian global, emas tetap berperan sebagai safe haven, terutama saat gejolak geopolitik, fluktuasi nilai tukar, dan perubahan kebijakan suku bunga global.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur penggunaan Electronic Gold Certificate sebagai bukti kepemilikan emas non-fisik. Sertifikat ini berbasis emas fisik dan masuk dalam kategori efek.

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian akan mencatat serta mengadministrasikan instrumen tersebut sesuai ketentuan pasar modal.

OJK menetapkan dua ketentuan utama dalam pengelolaan portofolio ETF emas. Pertama, manajer investasi wajib menempatkan minimal 95% Nilai Aktiva Bersih pada aset emas, baik fisik maupun non-fisik.

Kedua, porsi investasi pada instrumen pasar uang domestik, deposito, atau kas dan setara kas dibatasi maksimal 5% dari Nilai Aktiva Bersih.

Baca Juga :  ETF Naik Daun di Pasar Modal, Begini Cara Kerjanya

Dari sisi kualitas, OJK mensyaratkan emas memiliki tingkat kemurnian minimal 99% sesuai standar SNI 8080:2020 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Sementara itu, emas yang memenuhi standar internasional wajib memiliki kemurnian minimal 99,5% sesuai LBMA Good Delivery List.

Penyedia Emas Harus Berizin OJK

Dalam praktiknya, manajer investasi dan dealer partisipan dapat bekerja sama dengan penyedia emas. Namun, OJK mewajibkan penyedia tersebut memiliki izin usaha bulion dari OJK.

Selain itu, manajer investasi harus memastikan penyedia emas mampu menyediakan likuiditas, harga kompetitif, serta layanan jual beli sesuai kebutuhan ETF emas.

Dengan aturan yang komprehensif ini, OJK berharap ETF emas mampu memperkaya produk pasar modal nasional dan menjadi alternatif investasi yang aman, transparan, serta relevan di tengah dinamika ekonomi global.(*)

Berita Terkait

Bisnis Sendiri Tanpa Modal Besar, Begini Strateginya
Transaksi Kartu Kredit Masuk Radar Pajak, Ini Aturannya
BEI Buka Data Pemegang Saham 1%, Apa Dampaknya ke Investor?
Modal Kecil tapi Menjanjikan, Investasi Perak Kini Jadi Incaran
BCA di Bali! Bunga KPR 1,69 Persen Rebutan di Expoversary 2026
Kos-Kosan Masih Jadi Primadona, Ini Strategi Agar Untung Stabil
BEI Buka Data: 3.040 Sanksi Emiten Sepanjang 2025
Emas Digital vs Emas Fisik: Mana yang Lebih Untung dan Aman?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:00 WIB

Bisnis Sendiri Tanpa Modal Besar, Begini Strateginya

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

Transaksi Kartu Kredit Masuk Radar Pajak, Ini Aturannya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:00 WIB

BEI Buka Data Pemegang Saham 1%, Apa Dampaknya ke Investor?

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Modal Kecil tapi Menjanjikan, Investasi Perak Kini Jadi Incaran

Berita Terbaru

Ilustrasi cara buka usaha bagi pemula

Bisnis

Bisnis Sendiri Tanpa Modal Besar, Begini Strateginya

Rabu, 4 Mar 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi kosmetik ilegal

Daerah

BPOM Jambi Perketat Pengawasan Kosmetik Ilegal

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:30 WIB

Kartu Kredit

Bisnis

Transaksi Kartu Kredit Masuk Radar Pajak, Ini Aturannya

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:00 WIB