Coretax ‘Kurang Bayar’? Begini Cara Mudah Mengatasinya

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SPT Coretax muncul ‘kurang bayar', ini penjelasannya,.

SPT Coretax muncul ‘kurang bayar', ini penjelasannya,.

JAKARTA,JS- Sebagian wajib pajak (WP) mengeluhkan munculnya status ‘kurang bayar’ saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kondisi ini muncul karena adanya tambahan data yang diterima dari pihak ketiga, yang langsung terhubung dengan NIK atau NPWP WP.

“‘Kurang bayar’ muncul akibat pertukaran data pihak ketiga. Semua bukti potong atau transaksi, termasuk cash rebate kecil, otomatis tercatat ke sistem,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat media briefing di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Data Tambahan dan Penghasilan Beragam Jadi Pemicu

Selain pertukaran data, WP bisa mengalami ‘kurang bayar’ jika memiliki penghasilan dari berbagai sumber, misalnya pekerjaan lepas (freelance), bisnis sampingan, atau investasi.

Baca Juga :  Transaksi Kartu Kredit Kini Diawasi Pajak! PMK 8/2026 Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyi

Selain itu, tarif pajak yang digunakan pemberi penghasilan pada bukti potong terkadang lebih rendah dibandingkan tarif progresif dalam SPT tahunan. Ketika sistem menggabungkan seluruh penghasilan, WP dapat masuk ke lapisan tarif lebih tinggi sehingga muncul status ‘kurang bayar’.

Bimo menegaskan, sistem Coretax menggunakan konsep compliance by design, sehingga WP terdorong melaporkan SPT secara tepat. “Fitur pre-populated ini sudah diterapkan di banyak negara maju. Sistem otomatis ini membantu WP melaporkan data lebih akurat,” jelasnya.

Dengan mekanisme ini, DJP ingin meningkatkan kepatuhan WP tanpa perlu intervensi manual, karena setiap transaksi tercatat langsung dalam sistem.

Cara Mengatasi SPT ‘Kurang Bayar’

Status ‘kurang bayar’ berarti WP masih harus menyetorkan sisa pajak ke negara. Untuk mengatasinya, WP perlu melakukan beberapa langkah:

  1. Periksa ulang perhitungan di Coretax – Pastikan semua bukti potong PPh 21 telah dimasukkan, tidak ada penghasilan tambahan yang terlewat, dan status PTKP sesuai ketentuan.
  2. Bayar kekurangan pajak – Buat kode billing melalui Coretax, lalu lakukan pembayaran melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau kanal resmi lainnya. Setelah itu, sistem akan menghasilkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  3. Submit SPT – Setelah pembayaran selesai, WP dapat langsung menyelesaikan pelaporan SPT.
  4. Konfirmasi jika dirasa tidak wajar – Jika jumlah ‘kurang bayar’ terlihat tidak sesuai, WP bisa menghubungi HR/payroll atau mengoreksi data SPT, misalnya memperbaiki atau menghapus data yang salah.

Coretax Mobile Hadir untuk Mempermudah Pelaporan

DJP akan meluncurkan Coretax Mobile dalam dua pekan ke depan dengan nama M-Pajak, tersedia di Google Play dan App Store. Aplikasi ini memudahkan WP orang pribadi dengan SPT nihil melaporkan pajak melalui smartphone.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Bimo menjelaskan, aplikasi ini menyesuaikan dengan tingkat literasi digital WP yang beragam. Saat ini DJP masih melakukan user acceptance test (UAT) sebelum peluncuran resmi.

Pelaporan SPT Tahun 2025 Meningkat

Hingga Kamis (5/3/2026) pagi, lebih dari 6 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2025, sementara akun Coretax aktif mencapai 15,26 juta. Rinciannya:

  • OP karyawan: 5.345.572
  • OP nonkaryawan: 526.586
  • PPh badan: 129.231
  • PPh badan dalam dolar AS: 113

Untuk SPT tahun buku berbeda, tercatat 1.047 PPh badan dan 21 PPh badan dalam dolar AS.

Batas Waktu Pelaporan

WP orang pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2026. Dengan Coretax dan aplikasi M-Pajak, DJP berharap WP dapat melaporkan SPT tepat waktu, mengurangi risiko ‘kurang bayar’, dan mempermudah kepatuhan pajak secara otomatis.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru