TEBO,JS– Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau langsung kesiapan Kejaksaan Negeri Tebo guna memastikan dukungan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana. Kunjungan tersebut juga berkaitan dengan persiapan pelaksanaan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Dalam kunjungan itu, Sugeng Hariadi didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman. Mereka meninjau fasilitas kantor sekaligus memeriksa kesiapan aparatur kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Tekankan Profesionalitas Jaksa
Selain meninjau fasilitas, Sugeng Hariadi juga memberikan arahan langsung kepada jajaran jaksa di Kabupaten Tebo. Ia meminta seluruh jaksa menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pastikan Penanganan Kasus Tumenggung Bujang Rimbo
Selanjutnya, Kajati Jambi juga memastikan proses penanganan perkara yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo tetap berjalan profesional. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah massa dari komunitas Suku Anak Dalam membawa terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo.
Sugeng Hariadi menegaskan bahwa jaksa tetap melanjutkan proses hukum secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Tumenggung Bujang Rimbo dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif Pasal 415 huruf b dalam undang-undang yang sama.
Perkuat Koordinasi dan Pendekatan ke Masyarakat
Di sisi lain, Kejati Jambi juga meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat di wilayah Tebo. Melalui langkah tersebut, kejaksaan berharap proses hukum tetap berjalan lancar sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.
Sugeng Hariadi menilai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif serta meningkatkan pendekatan hukum kepada masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif dan pendekatan hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan efektif, humanis, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Sugeng Hariadi.(*)









