PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menegaskan bahwa pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penentu utama perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penilaian pimpinan mencakup capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Kedisiplinan Menjadi Ukuran Utama

Kaharuddin menekankan, pegawai yang kurang disiplin berisiko tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Ia mendorong seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan menunjukkan kinerja terbaik di tempat kerja masing-masing.

“Disiplin dan patuhi aturan karena penilaian pimpinan sangat berpengaruh terhadap perpanjangan kontrak,” ujar Kaharuddin, Kamis (5/3/2026).

Kehadiran Mempengaruhi Penilaian

Selain kedisiplinan, kehadiran pegawai menjadi indikator penting. Pegawai yang tiga kali berturut-turut absen tanpa keterangan sakit atau izin akan tercatat negatif. Catatan ini sangat berpengaruh terhadap keputusan perpanjangan kontrak.

Baca Juga :  Jeritan Guru PPPK: Digaji di Bawah Honorer, Kontrak Terancam Putus

“Misalnya, pegawai yang sulit diatur dan jarang masuk kantor bisa saja tidak diperpanjang,” tambah Kaharuddin.

Profesionalisme Kunci Keberlanjutan Kontrak

Kaharuddin menegaskan, keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu sangat bergantung pada evaluasi kinerja oleh pimpinan. Pegawai yang menjaga profesionalisme dan kedisiplinan memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kontrak mereka.

“Tunjukkan kinerja optimal, jaga integritas, dan disiplin. Semua itu menentukan masa depan kontrak kerja Anda,” kata Kaharuddin.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru