Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah menetapkan larangan operasional truk pengangkut batu bara di Provinsi Jambi mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran.

Selain itu, pemerintah ingin mengurangi potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi jalur utama distribusi batu bara.

Baca Juga :  Buyback Emas Perhiasan di Jambi Menurun, Cek Harga Terbaru

Berlaku di Sejumlah Jalur Utama

Pemerintah menerapkan larangan tersebut di berbagai ruas jalan yang biasa dilalui truk batu bara. Selama periode itu, sopir truk tidak boleh melintasi jalur umum untuk mengangkut batu bara.

Dengan demikian, aktivitas angkutan batu bara harus berhenti sementara hingga masa pembatasan berakhir.

Kebijakan ini juga memberi ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi serta angkutan penumpang yang meningkat drastis menjelang Lebaran.

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Selanjutnya, pemerintah menerapkan langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan kendaraan saat musim mudik.

Truk batu bara memiliki ukuran besar dan membawa muatan berat. Kondisi tersebut sering memicu perlambatan kendaraan di jalan raya.

Oleh karena itu, pemerintah memilih menghentikan sementara operasional kendaraan tersebut agar arus lalu lintas tetap lancar.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR Rp1 Juta

Selain memperlancar perjalanan, langkah ini juga membantu menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Aparat Perketat Pengawasan

Di sisi lain, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan memperketat pengawasan di berbagai titik strategis.

Petugas akan memantau jalur yang selama ini menjadi rute utama truk batu bara. Jika sopir tetap melintas selama masa larangan, petugas akan langsung mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga akan mengarahkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal hingga masa pembatasan berakhir.

Aktivitas Kembali Normal Setelah 29 Maret

Setelah 29 Maret 2026, aktivitas angkutan batu bara akan kembali berjalan normal seperti biasa.

Namun demikian, pemerintah tetap meminta perusahaan tambang dan para sopir untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama beroperasi di jalan umum.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih aman, lancar, dan nyaman di wilayah Jambi.(*)

Berita Terkait

Rotasi di Pemkab Sarolangun, 9 Pejabat Eselon II Dilantik dan Dua Jabatan Kosong
ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual
Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi
156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah
ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat
RSUD Tipe C Kerinci Akhirnya Disetujui, Usulan Bupati Monadi Dibalas Menkes: Tahun 2026 Mulai Dibangun!
Bupati Dillah Reshuffle Pejabat Tanjab Timur 2026, Camat dan Lurah Baru Siap Genjot Pelayanan Publik
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rotasi di Pemkab Sarolangun, 9 Pejabat Eselon II Dilantik dan Dua Jabatan Kosong

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:30 WIB

Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah

Berita Terbaru