Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah menetapkan larangan operasional truk pengangkut batu bara di Provinsi Jambi mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran.

Selain itu, pemerintah ingin mengurangi potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi jalur utama distribusi batu bara.

Baca Juga :  Buyback Emas Perhiasan di Jambi Menurun, Cek Harga Terbaru

Berlaku di Sejumlah Jalur Utama

Pemerintah menerapkan larangan tersebut di berbagai ruas jalan yang biasa dilalui truk batu bara. Selama periode itu, sopir truk tidak boleh melintasi jalur umum untuk mengangkut batu bara.

Dengan demikian, aktivitas angkutan batu bara harus berhenti sementara hingga masa pembatasan berakhir.

Kebijakan ini juga memberi ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi serta angkutan penumpang yang meningkat drastis menjelang Lebaran.

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Selanjutnya, pemerintah menerapkan langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan kendaraan saat musim mudik.

Truk batu bara memiliki ukuran besar dan membawa muatan berat. Kondisi tersebut sering memicu perlambatan kendaraan di jalan raya.

Oleh karena itu, pemerintah memilih menghentikan sementara operasional kendaraan tersebut agar arus lalu lintas tetap lancar.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR Rp1 Juta

Selain memperlancar perjalanan, langkah ini juga membantu menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Aparat Perketat Pengawasan

Di sisi lain, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan memperketat pengawasan di berbagai titik strategis.

Petugas akan memantau jalur yang selama ini menjadi rute utama truk batu bara. Jika sopir tetap melintas selama masa larangan, petugas akan langsung mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga akan mengarahkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal hingga masa pembatasan berakhir.

Aktivitas Kembali Normal Setelah 29 Maret

Setelah 29 Maret 2026, aktivitas angkutan batu bara akan kembali berjalan normal seperti biasa.

Namun demikian, pemerintah tetap meminta perusahaan tambang dan para sopir untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama beroperasi di jalan umum.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih aman, lancar, dan nyaman di wilayah Jambi.(*)

Berita Terkait

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru