JAMBI,JS- Pemerintah menetapkan larangan operasional truk pengangkut batu bara di Provinsi Jambi mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah ingin mengurangi potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi jalur utama distribusi batu bara.
Berlaku di Sejumlah Jalur Utama
Pemerintah menerapkan larangan tersebut di berbagai ruas jalan yang biasa dilalui truk batu bara. Selama periode itu, sopir truk tidak boleh melintasi jalur umum untuk mengangkut batu bara.
Dengan demikian, aktivitas angkutan batu bara harus berhenti sementara hingga masa pembatasan berakhir.
Kebijakan ini juga memberi ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi serta angkutan penumpang yang meningkat drastis menjelang Lebaran.
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik
Selanjutnya, pemerintah menerapkan langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan kendaraan saat musim mudik.
Truk batu bara memiliki ukuran besar dan membawa muatan berat. Kondisi tersebut sering memicu perlambatan kendaraan di jalan raya.
Oleh karena itu, pemerintah memilih menghentikan sementara operasional kendaraan tersebut agar arus lalu lintas tetap lancar.
Selain memperlancar perjalanan, langkah ini juga membantu menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Aparat Perketat Pengawasan
Di sisi lain, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan memperketat pengawasan di berbagai titik strategis.
Petugas akan memantau jalur yang selama ini menjadi rute utama truk batu bara. Jika sopir tetap melintas selama masa larangan, petugas akan langsung mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga akan mengarahkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal hingga masa pembatasan berakhir.
Aktivitas Kembali Normal Setelah 29 Maret
Setelah 29 Maret 2026, aktivitas angkutan batu bara akan kembali berjalan normal seperti biasa.
Namun demikian, pemerintah tetap meminta perusahaan tambang dan para sopir untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama beroperasi di jalan umum.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih aman, lancar, dan nyaman di wilayah Jambi.(*)









