KERINCI,JS- Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai menyalurkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Langkah ini menghadirkan kabar gembira bagi ribuan pegawai yang mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Setiap OPD mengajukan usulan pencairan gaji secara bertahap, dan BPKPD memproses setiap pengajuan dengan tertib. Dengan cara ini, pemerintah daerah memastikan pembayaran berjalan lancar, aman, dan tepat waktu bagi seluruh pegawai paruh waktu.
Jumlah Pegawai dan Nilai Gaji
Hingga sore hari, pemerintah daerah menyalurkan gaji senilai Rp3,7 miliar. Dana ini diterima oleh 2.493 PPPK dari total 2.733 pegawai paruh waktu di 30 OPD dari 46 OPD di Kabupaten Kerinci. Realisasi ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kerinci dalam menjaga kesejahteraan pegawai.
Arahan Langsung Bupati Kerinci
Haris Ismatul Hakim, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD, menyatakan, Bupati Kerinci mengarahkan pencairan gaji dilakukan tepat waktu. Menurutnya, tujuan utama adalah memberikan kepastian hak pegawai sekaligus menjaga semangat mereka dalam melaksanakan tugas di OPD masing-masing.
Menjelang Idul Fitri, Meringankan Kebutuhan Pegawai
Pemerintah daerah menyalurkan gaji tepat sebelum Idul Fitri agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan merayakan hari besar dengan lebih tenang. Kebijakan ini juga memacu motivasi pegawai untuk terus mendukung peningkatan kinerja OPD dan kualitas layanan publik.
Dorongan Produktivitas dan Pelayanan Publik
Dengan pembayaran gaji tepat waktu, Pemkab Kerinci berharap para PPPK paruh waktu tetap produktif dan berkomitmen dalam melayani masyarakat. Langkah ini menjadi bukti nyata pemerintah daerah menghargai dedikasi pegawai paruh waktu dan terus meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh Kerinci.(*)









