Bupati Muaro Jambi Larang Lahan Bekas Karhutla Ditanami Selama 2 Tahun, Pelanggar Terancam Pidana

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

MUAROJAMBI,JS- Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) mengambil langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melarang masyarakat menanam kembali lahan yang baru saja terbakar selama dua tahun.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus pola pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah menilai praktik pembakaran lahan dapat memicu kebakaran berulang, terutama ketika musim kemarau membuat kondisi lahan semakin kering.

BBS menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan mengawasi aktivitas pembakaran. Pemerintah juga akan memperhatikan aktivitas pemanfaatan lahan setelah kebakaran terjadi.

“Area yang terbakar selama dua tahun tidak boleh ditanam. Kalau sebelum dua tahun sudah ditanam, saya akan tindak tegas untuk meminta aparat penegak hukum agar dipidanakan,” kata BBS, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Muaro Jambi dalam memperkuat karhutla prevention, pengawasan lahan, dan penegakan aturan lingkungan.

Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Atur Pemanfaatan Lahan Pascakarhutla

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 967 Tahun 2026.

Surat edaran itu mengatur pengendalian pemanfaatan lahan setelah terjadi kebakaran. Selain melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aktivitas yang berlangsung di area bekas kebakaran.

Kebijakan tersebut muncul karena pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara lebih luas.

Pemadaman memang menjadi langkah penting ketika api muncul. Namun, pemerintah juga perlu mencari penyebab kebakaran dan mencegah masyarakat mengulangi pola pembukaan lahan dengan membakar.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla tidak berhenti setelah petugas memadamkan api.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan area yang baru terbakar tidak langsung kembali dimanfaatkan dengan cara yang berpotensi memicu persoalan baru.

BBS Soroti Penanaman Cepat di Area Bekas Kebakaran

Bambang Bayu Suseno mengatakan pemerintah akan mencermati lahan yang kembali ditanami dalam waktu singkat setelah kebakaran.

Menurut BBS, aktivitas tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah perlu mengetahui alasan masyarakat kembali memanfaatkan lahan dalam waktu singkat setelah kebakaran.

“Kalau lahan yang terbakar kemudian sudah ditanami lagi sebelum waktunya, itu perlu ditelusuri karena bisa mengindikasikan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kemudian mendorong aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari land management, environmental protection, dan forest fire prevention yang menjadi perhatian dalam pengendalian kebakaran lahan.

Baca Juga :  BUMD Muaro Jambi Teken PKS Sumur Minyak dengan Pertamina

Luas Karhutla Muaro Jambi Capai 556,61 Hektare

BBS mengambil kebijakan tersebut ketika ancaman karhutla masih menjadi perhatian di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi hingga 14 September 2026, luas lahan terbakar di Kabupaten Muaro Jambi mencapai 556,61 hektare.

Angka tersebut menempatkan Muaro Jambi sebagai salah satu daerah dengan luas karhutla terbesar di Provinsi Jambi.

Secara keseluruhan, luas karhutla di Provinsi Jambi mencapai 2.998,02 hektare sepanjang periode 1 Januari hingga 14 September 2026.

Kabupaten Batanghari mencatat luas karhutla terbesar dengan 773,25 hektare. Sementara itu, Muaro Jambi berada di posisi berikutnya dengan luas lahan terbakar mencapai 556,61 hektare.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

“Muaro Jambi termasuk wilayah yang cukup banyak terdampak. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi pencegahannya juga harus diperkuat,” kata BBS.

Pemkab Muaro Jambi Perkuat Pencegahan Karhutla

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak ingin penanganan karhutla hanya berfokus pada pemadaman.

Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Strategi tersebut mencakup pengawasan lahan, edukasi masyarakat, koordinasi dengan aparat, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesiapsiagaan ketika memasuki periode cuaca kering.

Kondisi lahan yang kering dapat mempercepat penyebaran api. Karena itu, masyarakat perlu menghindari aktivitas yang dapat memicu titik api.

BBS menilai perubahan pola pembukaan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut.

Pemerintah ingin masyarakat menggunakan metode pembukaan lahan yang tidak melibatkan pembakaran.

Dengan begitu, risiko kebakaran yang meluas dapat ditekan.

Pemadaman Karhutla Terus Berjalan

Di tengah upaya pencegahan, petugas juga terus melakukan pemadaman karhutla di wilayah Muaro Jambi.

BBS menyebut proses pemadaman masih berlangsung melalui jalur darat. Tim gabungan terus bergerak menuju lokasi yang mengalami kebakaran untuk mengendalikan api dan mencegah penyebarannya.

Pemerintah juga meminta dukungan Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC untuk meningkatkan peluang turunnya hujan di wilayah yang terdampak.

Menurut BBS, hujan dapat membantu menurunkan intensitas kebakaran dan memperbaiki kondisi lahan yang kering.

“Rekayasa cuaca telah dilakukan untuk menurunkan hujan di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, guna meredakan karhutla dan kabut asap,” katanya.

OMC menjadi salah satu bentuk weather modification yang pemerintah gunakan sebagai bagian dari respons terhadap kondisi kebakaran dan kekeringan.

Hujan Membantu, tetapi Ancaman Karhutla Belum Berakhir

BBS mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap turunnya hujan sebagai tanda bahwa ancaman karhutla sudah selesai.

Hujan memang dapat membantu proses pemadaman. Namun, kondisi cuaca dapat kembali berubah ketika periode kering datang.

Karena itu, pemerintah tetap meminta masyarakat menjaga kewaspadaan.

“Selama kondisi cuaca masih kering, kewaspadaan harus tetap dijaga. Kita tidak boleh lengah,” ujar BBS.

Peringatan tersebut penting karena lahan yang kembali kering dapat meningkatkan risiko munculnya titik api baru.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan sekitar. Warga dapat melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Pemerintah Soroti Dugaan Pembakaran Sengaja

Selain faktor cuaca, BBS juga menyoroti dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Menurut dia, pemerintah harus mencegah praktik pembukaan lahan menggunakan api karena kebiasaan tersebut dapat memunculkan kebakaran berulang setiap musim kemarau.

“Yang harus kita cegah adalah pola membuka lahan dengan cara membakar. Kalau ini terus dilakukan, kebakaran akan kembali terjadi lagi dan lagi saat kemarau tiba,” tegasnya.

Pemerintah kemudian meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan apabila menemukan aktivitas yang melanggar aturan.

Penindakan terutama menjadi perhatian apabila aparat menemukan pemanfaatan atau penanaman kembali di area yang baru terbakar sebelum batas waktu dua tahun.

Baca Juga :  Kota Jambi Jadi Kota Wakaf Nasional 2026, Peluang Wakaf Uang dan Ekonomi Syariah Makin Besar

Penegakan Hukum Jadi Bagian Pencegahan

BBS menegaskan pemerintah akan melakukan penelusuran terhadap lahan yang kembali ditanami sebelum masa dua tahun berakhir.

Pemerintah ingin mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran.

“Jadi kita akan terus selidiki. Jika nanti ditemukan sudah ditanam sebelum dua tahun, maka ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian dalam pengawasan lahan sekaligus mendorong masyarakat menaati ketentuan.

Namun, proses penegakan hukum tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah dapat membedakan antara aktivitas yang memenuhi ketentuan dan aktivitas yang melanggar hukum.

Mengapa Lahan Bekas Karhutla Mendapat Pengawasan Khusus?

Lahan yang baru mengalami kebakaran membutuhkan perhatian dalam proses pemulihan lingkungan.

Karena itu, pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi ekonomi atau pemanfaatan lahan. Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan area pascakebakaran.

Pengawasan terhadap lahan bekas karhutla juga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi pola kebakaran.

Jika area tertentu berulang kali mengalami kebakaran dan kemudian kembali dimanfaatkan dalam waktu singkat, aparat dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan bukti yang tersedia.

Pendekatan tersebut dapat membantu memperkuat environmental monitoring sekaligus mendorong pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab.

Ancaman Kabut Asap Juga Perlu Diantisipasi

Karhutla tidak hanya berdampak pada lahan dan lingkungan. Kebakaran juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara.

Karena itu, penanganan kebakaran membutuhkan kerja sama banyak pihak.

Pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas pemadam, perusahaan, pemilik lahan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah kebakaran.

Ketika masyarakat menemukan titik api, laporan cepat dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api meluas.

Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari aktivitas pembakaran terbuka ketika kondisi cuaca sangat kering.

BBS Minta Masyarakat Tidak Lengah

BBS kembali mengingatkan masyarakat agar menjaga kewaspadaan selama kondisi cuaca masih mendukung terjadinya kebakaran.

Pemerintah ingin membangun kesadaran bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tugas petugas di lapangan.

Masyarakat yang tinggal dekat kawasan rawan kebakaran juga memiliki peran penting.

Pemilik lahan dapat memastikan aktivitas pengelolaan lahan tidak menimbulkan api. Sementara itu, masyarakat dapat segera melaporkan titik api kepada pihak terkait.

Semakin cepat masyarakat dan petugas merespons kebakaran, semakin besar peluang untuk mencegah api meluas.

Kebijakan Dua Tahun Diharapkan Tekan Karhutla Berulang

BBS berharap Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 967 Tahun 2026 dapat memperkuat pencegahan karhutla.

Pemerintah ingin menghentikan pola pembukaan lahan menggunakan pembakaran yang berpotensi memunculkan kebakaran setiap musim kemarau.

“Harapannya, surat edaran ini bisa meminimalisir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kebakaran di musim kemarau,” tutup BBS.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Muaro Jambi dalam memperkuat forest fire prevention, land management, environmental protection, dan penegakan aturan.

Dengan luas karhutla Muaro Jambi yang mencapai 556,61 hektare hingga 14 September 2026, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk menekan risiko kebakaran.

Karena itu, kombinasi antara pencegahan, pemadaman cepat, pengawasan lahan, modifikasi cuaca, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman karhutla.

Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada seberapa cepat petugas memadamkan api. Pencegahan sejak sebelum kebakaran terjadi menjadi langkah penting agar persoalan yang sama tidak terus berulang pada musim kemarau berikutnya.(TIM)

Berita Terkait

Pendaftaran Lelang 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Ditutup Hari Ini, Ini Pesan Kepala BKPSDM
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Jamuan Pangdam XX/TIB, Bahas Penguatan Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Raperda APBD-P 2026 Sungai Penuh Masuk Pembahasan, Ini Kata Wawako Azhar
Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Sinergi Pemda dan TNI Diperkuat
Muaro Jambi Perketat Aturan Karhutla: Buka Lahan dengan Membakar Dilarang, Ini Sanksinya
PMK PNS Kota Sungai Penuh: Ini 8 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Peninjauan Masa Kerja
Kasus ISPA Sungai Penuh Naik Tajam, Ini Langkah Perlindungan Kesehatan yang Perlu Dilakukan
Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB

Pendaftaran Lelang 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Ditutup Hari Ini, Ini Pesan Kepala BKPSDM

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Bupati Muaro Jambi Larang Lahan Bekas Karhutla Ditanami Selama 2 Tahun, Pelanggar Terancam Pidana

Jumat, 18 September 2026 - 07:12 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Jamuan Pangdam XX/TIB, Bahas Penguatan Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 16:31 WIB

Raperda APBD-P 2026 Sungai Penuh Masuk Pembahasan, Ini Kata Wawako Azhar

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Sinergi Pemda dan TNI Diperkuat

Berita Terbaru