Muaro Jambi Perketat Aturan Karhutla: Buka Lahan dengan Membakar Dilarang, Ini Sanksinya

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUAROJAMBI,JS- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya perhatian terhadap risiko kebakaran selama musim kemarau.

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara membakar.

Pemkab Muaro Jambi juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 967 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian pemanfaatan lahan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Surat edaran tersebut bertanggal 16 September 2026. Kebijakan itu memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan lahan yang pernah mengalami kebakaran.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan lahan bekas kebakaran. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melarang pemanfaatan atau penanaman kembali area yang terbakar selama dua tahun sejak surat edaran tersebut berlaku.

Kebijakan tersebut muncul ketika persoalan forest and land fires, land clearing, zero burning, dan environmental protection kembali menjadi perhatian di Jambi.

Aturan Baru Muaro Jambi tentang Lahan Bekas Kebakaran

Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 967 Tahun 2026 tidak hanya mengatur larangan membakar ketika membuka lahan.

Pemerintah juga mengatur pemanfaatan lahan setelah kebakaran.

Dalam materi sosialisasi Pemkab Muaro Jambi, lahan yang mengalami kebakaran tidak boleh langsung masyarakat manfaatkan. Pemerintah meminta perangkat daerah melakukan pendataan, verifikasi, serta penilaian sebelum masyarakat memanfaatkan area tersebut.

Langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya pola pembukaan lahan yang sengaja memanfaatkan api.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengejar penanganan api ketika karhutla sudah terjadi. Pemkab juga mendorong fire prevention, pengawasan lahan, dan penataan pemanfaatan area pascakebakaran.

Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan pentingnya pencegahan agar pembakaran lahan tidak terus berulang.

Pemberitaan terbaru menyebut Pemkab Muaro Jambi mengambil kebijakan tersebut untuk meminimalkan praktik pembukaan lahan menggunakan api yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Lahan Terbakar Tidak Boleh Langsung Ditanami

Poin yang paling menarik perhatian dalam kebijakan baru tersebut menyangkut lahan pasca kebakaran.

Pemkab Muaro Jambi menetapkan masa dua tahun untuk pengendalian pemanfaatan area yang terbakar.

Artinya, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memperhatikan status lahan sebelum kembali melakukan aktivitas pertanian, perkebunan, atau bentuk pemanfaatan lainnya.

Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa apabila aparat menemukan aktivitas penanaman sebelum masa dua tahun berakhir, pemerintah dapat membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah pembakaran lahan secara sengaja.

Pemerintah ingin memutus pola yang berpotensi muncul ketika seseorang membakar lahan, kemudian segera menggunakan kembali area tersebut untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa land management after wildfire memiliki aturan dan konsekuensi yang perlu mereka perhatikan.

Baca Juga :  Kota Jambi Jadi Kota Wakaf Nasional 2026, Peluang Wakaf Uang dan Ekonomi Syariah Makin Besar

Pemkab Muaro Jambi Perkuat Pencegahan Karhutla

Karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Jambi.

Pada September 2026, kebakaran lahan juga terjadi di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas memperkirakan area yang terbakar mencapai sekitar 20 hektare.

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api kembali menyala serta mencegah perluasan kebakaran.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya strategi wildfire prevention sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan petugas pemadam ketika kebakaran sudah terjadi. Masyarakat, pemerintah desa, pelaku usaha, perusahaan perkebunan, serta perangkat daerah juga memiliki peran dalam menjaga wilayah masing-masing.

Karena itu, edukasi mengenai zero burning policy menjadi semakin penting.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa tindakan membakar semak, membuka perkebunan, membersihkan lahan, atau membakar sisa vegetasi dapat menimbulkan risiko besar ketika kondisi lahan kering.

Api yang awalnya kecil juga dapat berkembang dengan cepat ketika angin bertiup dan bahan bakar alami di sekitar lokasi berada dalam kondisi kering.

Mengapa Pembukaan Lahan dengan Membakar Menjadi Sorotan?

Pembukaan lahan dengan cara membakar memang dapat terlihat sederhana dari sisi teknis.

Namun, metode tersebut membawa risiko ketika masyarakat tidak mampu mengendalikan api.

Api dapat merambat melalui semak, rumput kering, gambut, maupun vegetasi lain di sekitar area pembukaan lahan.

Risiko semakin besar ketika masyarakat melakukan pembakaran pada periode kering.

Selain mengancam kawasan hutan dan perkebunan, wildfire juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Kabut asap dapat memengaruhi kualitas udara, aktivitas transportasi, kegiatan sekolah, produktivitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.

Karena itu, pencegahan karhutla memiliki hubungan dengan banyak sektor.

Persoalan tersebut bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut public health, environmental sustainability, agricultural productivity, economic activity, dan keselamatan masyarakat.

Pemerintah Libatkan Desa dan Masyarakat

Pemkab Muaro Jambi juga menempatkan perangkat daerah, camat, kepala desa atau lurah, masyarakat, serta pelaku usaha sebagai bagian penting dalam pencegahan.

Masing-masing pihak perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

Kepala desa dan lurah dapat membantu menyampaikan aturan kepada masyarakat.

Camat dapat memperkuat koordinasi antardesa dan perangkat daerah.

Pelaku usaha juga perlu memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak memicu kebakaran.

Sementara itu, masyarakat dapat membantu dengan melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Kolaborasi tersebut penting karena pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan setiap jengkal lahan tanpa dukungan masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Lahan?

Pemilik lahan perlu memahami aturan sebelum membersihkan atau membuka area baru.

Pertama, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan lahan.

Kedua, masyarakat perlu memastikan status dan kondisi lahan sebelum memulai aktivitas.

Ketiga, pemilik lahan perlu mengikuti arahan pemerintah daerah serta perangkat desa.

Keempat, masyarakat perlu menghindari aktivitas yang dapat memicu api ketika kondisi lingkungan sangat kering.

Kelima, masyarakat perlu segera melaporkan apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas.

Langkah tersebut dapat membantu pemerintah melakukan early detection dan early response terhadap potensi karhutla.

Baca Juga :  Buka Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang! Warga Kerinci Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya

Ada Ancaman Sanksi bagi Pelanggaran

Pemkab Muaro Jambi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan pengendalian pemanfaatan lahan dapat membawa konsekuensi hukum.

Materi sosialisasi Pemkab menyebut pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan sebelum melakukan pembukaan maupun pemanfaatan lahan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan bersama agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Kebijakan Muaro Jambi Sejalan dengan Upaya Nasional

Langkah Pemkab Muaro Jambi juga muncul dalam konteks kebijakan nasional terkait penguatan pencegahan karhutla.

Pemberitaan nasional pada September 2026 mencatat adanya penegasan pemerintah pusat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. BNPB juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan alasan aturan lokal untuk melakukan pembakaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, isu forest fire prevention Indonesia kini semakin mendapatkan perhatian dari tingkat nasional hingga daerah.

Muaro Jambi menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tantangan tersebut karena memiliki kawasan dengan karakteristik lahan yang mudah terbakar pada periode tertentu.(*)

Berita Terkait

Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Sinergi Pemda dan TNI Diperkuat
PMK PNS Kota Sungai Penuh: Ini 8 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Peninjauan Masa Kerja
Kasus ISPA Sungai Penuh Naik Tajam, Ini Langkah Perlindungan Kesehatan yang Perlu Dilakukan
Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun
Sri Kartini Alfin Dorong Lansia Sungai Penuh Tetap Aktif, Sehat dan Mandiri
Buka Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang! Warga Kerinci Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya
Bukan Cuma Lempur, Talang Kemuning Punya Surga Kantong Semar yang Tersembunyi
Peluang Karier Bergengsi di Kerinci, Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Sinergi Pemda dan TNI Diperkuat

Kamis, 17 September 2026 - 13:01 WIB

Muaro Jambi Perketat Aturan Karhutla: Buka Lahan dengan Membakar Dilarang, Ini Sanksinya

Kamis, 17 September 2026 - 11:01 WIB

PMK PNS Kota Sungai Penuh: Ini 8 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Peninjauan Masa Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 09:31 WIB

Kasus ISPA Sungai Penuh Naik Tajam, Ini Langkah Perlindungan Kesehatan yang Perlu Dilakukan

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIB

Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru