JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2026.
Aturan Baru untuk Mendukung Guru dan Tenaga Kependidikan
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN menggunakan Dana BOSP. Dengan aturan ini, sekolah bisa membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Alasan Pemerintah Memberlakukan Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa beberapa pemerintah daerah belum mampu membiayai honor tenaga pendidikan secara optimal melalui anggaran daerah.
“Yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Syarat Pemanfaatan Dana BOSP
Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan wajib menyertakan:
- Penjelasan kondisi fiskal daerah.
- Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah diverifikasi.
- Komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.
Pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah agar penggunaan dana BOSP tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Evaluasi dan Pengawasan
Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (*)









