Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2026.

Aturan Baru untuk Mendukung Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN menggunakan Dana BOSP. Dengan aturan ini, sekolah bisa membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Alasan Pemerintah Memberlakukan Kebijakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa beberapa pemerintah daerah belum mampu membiayai honor tenaga pendidikan secara optimal melalui anggaran daerah.

“Yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Pemanfaatan Dana BOSP

Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan wajib menyertakan:

  • Penjelasan kondisi fiskal daerah.
  • Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah diverifikasi.
  • Komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah agar penggunaan dana BOSP tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga :  Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Evaluasi dan Pengawasan

Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (*)

Berita Terkait

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier
Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya
Lolos Administrasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026? Ini Jadwal CAT BKN, Lokasi Ujian dan Tahapan Kelulusan
Libur Sekolah 2026 Makin Hemat! Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Kapal hingga Ferry
Kabar Besar Guru PPPK 2026, Usulan Alih Status Jadi PNS Menguat hingga Istana
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:01 WIB

Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:01 WIB

Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:01 WIB

Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya

Berita Terbaru