Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2026.

Aturan Baru untuk Mendukung Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN menggunakan Dana BOSP. Dengan aturan ini, sekolah bisa membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Alasan Pemerintah Memberlakukan Kebijakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa beberapa pemerintah daerah belum mampu membiayai honor tenaga pendidikan secara optimal melalui anggaran daerah.

“Yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Pemanfaatan Dana BOSP

Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan wajib menyertakan:

  • Penjelasan kondisi fiskal daerah.
  • Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah diverifikasi.
  • Komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah agar penggunaan dana BOSP tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga :  Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Evaluasi dan Pengawasan

Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (*)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru