Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2026.

Aturan Baru untuk Mendukung Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN menggunakan Dana BOSP. Dengan aturan ini, sekolah bisa membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Alasan Pemerintah Memberlakukan Kebijakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa beberapa pemerintah daerah belum mampu membiayai honor tenaga pendidikan secara optimal melalui anggaran daerah.

“Yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Pemanfaatan Dana BOSP

Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan wajib menyertakan:

  • Penjelasan kondisi fiskal daerah.
  • Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah diverifikasi.
  • Komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah agar penggunaan dana BOSP tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga :  Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Evaluasi dan Pengawasan

Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (*)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya
Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM
BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?
Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat
DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah
Gaji ke-13 2026 Cair Bulan Depan! Ini Skema Khusus PPPK & CPNS
Gaji ke-13 Cair Bulan Depan, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, hingga Pensiunan
Prabowo Dorong Kredit Bunga 5 Persen, Ini Dampaknya untuk UMKM dan KPR 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB

DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah

Berita Terbaru