Pasar Modal Geger: OJK Bekukan Izin penjamin emisi NH Korindo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Bekukan Izin NH Korindo. (Sumber/Google)

OJK Bekukan Izin NH Korindo. (Sumber/Google)

JAKARTA, JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) sebagai penjamin emisi efek dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). OJK mengenakan denda sebesar Rp 525 juta dan membekukan izin usaha NH Korindo selama satu tahun. Langkah ini menegaskan komitmen OJK menegakkan hukum, menjaga integritas pasar modal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di Indonesia.

OJK menemukan NH Korindo menyalurkan saham kepada pihak terafiliasi pengendali emiten melalui nominee dan menerima pemesanan saham tanpa dokumen asli. Perusahaan sekuritas itu juga tidak memverifikasi identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor secara lengkap. Tindakan NH Korindo melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di pasar modal.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Direksi NH Korindo Dikenai Sanksi

OJK menjatuhi denda dan melarang direksi NH Korindo beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena mereka gagal mengelola perusahaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Manajemen POSA Didenda Rp 2,7 Miliar

OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada manajemen POSA karena mereka mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset. Manajemen juga mengalirkan dana hasil IPO ke pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan, sehingga melanggar prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini menunjukkan kelemahan tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Pengendali POSA Dilarang Seumur Hidup

OJK melarang pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Benny memainkan peran kunci dalam pelanggaran yang membuat laporan keuangan POSA tidak wajar. OJK juga mengenakan denda tanggung renteng kepada beberapa direksi periode 2019–2023 dan melarang mereka beraktivitas di pasar modal. Direktur utama periode tersebut mendapat larangan lima tahun.

Baca Juga :  OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

OJK Menindak Akuntan Publik

OJK menilai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA tidak menerapkan standar profesional audit secara lengkap dan gagal melaporkan kelemahan pengendalian internal kepada regulator. Auditor memegang peran penting dalam menjaga transparansi, akurasi laporan keuangan, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.(*)

Berita Terkait

Harga Bitcoin Hari Ini Anjlok atau Bakal Rebound? BTC Masih di Bawah US$65.000, Ini 5 Pemicu Utamanya
Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2026: 24 Karat Tembus Rp2,18 Juta per Gram
Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya
ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima
Tabel KUR Mandiri Agustus 2026 Terbaru: Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Mulai Rp1,9 Jutaan, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
BNI Kantongi Dana Rp18,5 Triliun dari Pemerintah, Peluang Kredit Usaha Makin Besar? Simak Dampaknya bagi Nasabah dan Ekonomi
Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini Anjlok atau Bakal Rebound? BTC Masih di Bawah US$65.000, Ini 5 Pemicu Utamanya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2026: 24 Karat Tembus Rp2,18 Juta per Gram

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima

Berita Terbaru