Resmi! Pemprov Jambi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Cuma 3 Hari – Jangan Sampai Terlambat!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah Provinsi Jambi menghadirkan kabar baik bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Dalam momentum libur Lebaran, Pemprov secara resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bagi wajib pajak yang terdampak masa cuti bersama.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat yang tidak sempat membayar pajak tepat waktu akibat layanan yang tutup selama libur nasional.

Berlaku Terbatas, Ini Periode Relaksasi Pajak

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Pada tanggal tersebut, layanan pembayaran pajak tidak beroperasi karena bertepatan dengan cuti bersama Lebaran. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan dispensasi berupa penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga :  Wajib Pajak dengan 2 Bukti Potong? Begini Cara Cepat Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax

Masyarakat diberi waktu terbatas selama tiga hari untuk membayar tanpa denda:

  • 25 Maret 2026
  • 26 Maret 2026
  • 27 Maret 2026

Jika memanfaatkan periode ini, wajib pajak tidak dikenakan denda sepeser pun.

Lewat Batas Waktu, Denda Otomatis Berlaku

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tidak diperpanjang. Jika pembayaran dilakukan mulai 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan otomatis mengenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran agar tidak merugi.

Pelayanan Samsat Tetap Normal Meski WFA

Meski masih dalam penerapan Work From Anywhere (WFA), pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan normal. Seluruh petugas diminta hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal.

Pemprov Jambi juga melakukan pemantauan langsung untuk memastikan tidak terjadi kendala teknis maupun antrean panjang selama masa relaksasi berlangsung.

Baca Juga :  Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya

Solusi untuk Wajib Pajak Agar Tidak Terkena Denda

Agar masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal, berikut solusi praktis yang bisa dilakukan:

1. Segera Cek Tanggal Jatuh Tempo

Pastikan kendaraan Anda termasuk dalam periode 18–24 Maret agar bisa menikmati pembebasan denda.

2. Datang Lebih Awal ke Samsat

Hindari antrean panjang dengan datang pagi hari, terutama pada hari terakhir relaksasi.

3. Siapkan Dokumen Lengkap

Bawa STNK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya agar proses pembayaran lebih cepat.

4. Manfaatkan Layanan Online (Jika Tersedia)

Gunakan aplikasi atau layanan digital Samsat untuk mempercepat proses pembayaran.

5. Jangan Menunda Hingga Hari Terakhir

Risiko antrean dan kendala teknis lebih tinggi jika menunggu hingga batas akhir.

FAQ Seputar Relaksasi Pajak Kendaraan Jambi

1. Siapa saja yang bisa mendapatkan pembebasan denda?

Wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

2. Kapan batas akhir pembayaran tanpa denda?

Tanggal 27 Maret 2026 menjadi hari terakhir untuk menikmati pembebasan denda.

3. Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan?

Ya, selama kendaraan tersebut masuk dalam periode jatuh tempo yang ditentukan.

4. Apa yang terjadi jika bayar setelah 27 Maret?

Denda administrasi akan otomatis berlaku sesuai sistem.

5. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu?

Tidak ada informasi resmi terkait perpanjangan, sehingga masyarakat harus memanfaatkan waktu yang tersedia.

Pesan Penting dari Pemerintah untuk Masyarakat

Pemprov Jambi mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat selama libur Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersikap proaktif dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Disiplin dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Kesimpulan

Relaksasi pajak kendaraan tanpa denda ini menjadi peluang emas bagi masyarakat Jambi.

Segera lakukan pembayaran sebelum 27 Maret 2026 agar terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban pajak. Jangan tunggu sampai terlambat.(*)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB