SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dan strategis dengan menetapkan jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Kebijakan ini langsung menyasar peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), aturan ini mulai diberlakukan untuk memastikan seluruh pegawai bekerja lebih terstruktur dan produktif.
Kepala BKPSDMD Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas.
Fokus Utama: Disiplin dan Pelayanan Publik
Affan menekankan bahwa penetapan jam kerja ini bertujuan langsung meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ia menyatakan bahwa setiap ASN harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap tanggung jawab kerja. Selain itu, pemerintah ingin memastikan kehadiran pegawai lebih terkontrol melalui sistem absensi digital.
“Pengaturan ini mendorong ASN meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kinerja. Semua pegawai harus hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan bahwa setiap ASN wajib melakukan presensi secara lengkap, mulai dari absen masuk, apel pagi, hingga absen pulang.
Jadwal Jam Kerja PNS & PPPK Penuh Waktu
Agar tidak terjadi kesalahan, berikut rincian lengkap jam kerja terbaru yang wajib dipatuhi:
Senin – Kamis

- Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
- Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
- Istirahat: 12.15 – 12.45 WIB
- Absen Pulang: 16.00 – 16.15 WIB
Jumat

Jam Kerja Jumat
- Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
- Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
- Absen Pulang: 11.45 – 12.00 WIB
Dengan jadwal ini, ASN memiliki waktu kerja yang lebih terukur sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan istirahat.
Jadwal PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, pemerintah juga mengatur jam kerja khusus bagi PPPK paruh waktu agar tetap efektif namun fleksibel.

Senin – Kamis
- Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
- Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
- Absen Pulang: 12.00 – 12.45 WIB
Jumat

- Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
- Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
- Absen Pulang: 10.45 – 11.00 WIB
Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap berkontribusi maksimal tanpa mengganggu fleksibilitas kerja mereka.
Absensi Digital Jadi Kunci Pengawasan
Selain pengaturan jam kerja, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan melalui aplikasi absensi digital. Setiap pegawai wajib melakukan presensi secara real-time sesuai jadwal.
Langkah ini bertujuan menghindari manipulasi kehadiran sekaligus meningkatkan transparansi kinerja ASN.
Tidak hanya itu, sistem ini juga memungkinkan evaluasi kinerja berbasis data yang lebih akurat.
Dampak Langsung ke Kinerja ASN
Kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif yang langsung terasa, antara lain:
- Meningkatkan kedisiplinan pegawai
- Mempercepat pelayanan publik
- Mengurangi keterlambatan kerja
- Meningkatkan produktivitas harian ASN
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan setiap menit jam kerja benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Strategi Pemkot Sungai Penuh Perkuat Reformasi Birokrasi
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat reformasi birokrasi.
Pemerintah tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan tren nasional dalam meningkatkan kualitas ASN di seluruh Indonesia.
Peluang Besar Tingkatkan Pelayanan Publik
Jika seluruh ASN menjalankan aturan ini secara konsisten, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat signifikan.
Masyarakat akan merasakan langsung dampaknya, mulai dari pelayanan administrasi yang lebih cepat hingga respon yang lebih profesional dari aparatur pemerintah.
Peringatan Tegas untuk ASN
Affan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat berujung pada sanksi administratif.
Oleh karena itu, setiap ASN harus memahami jadwal kerja secara detail dan menjalankannya tanpa pengecualian. Disiplin bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban.
Kesimpulan
Pemerintah Kota Sungai Penuh kini menetapkan standar baru bagi kinerja ASN melalui pengaturan jam kerja yang jelas dan tegas.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan profesional.
ASN yang mampu beradaptasi dengan aturan ini akan menjadi bagian dari perubahan besar dalam birokrasi modern Indonesia.(AN)









