156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi terancam kekurangan guru

Kota Jambi terancam kekurangan guru

JAMBI,JS- Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer mulai memberi dampak langsung pada dunia pendidikan daerah. Pemerintah Kota Jambi kini memastikan seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri hanya berasal dari jalur Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya, sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak lagi merekrut guru berstatus non-ASN atau guru honorer seperti sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi perhatian besar, terutama ketika sejumlah sekolah mulai menghadapi kekurangan tenaga pengajar karena banyak guru memasuki masa pensiun.

Di sisi lain, kebutuhan belajar mengajar harus tetap berjalan normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana sekolah memenuhi kebutuhan guru ketika jumlah tenaga pengajar terus berkurang sementara rekrutmen honorer berhenti?

Disdik Kota Jambi Tegaskan Semua Guru Kini Berstatus ASN

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menegaskan pemerintah kota sudah tidak membuka penerimaan tenaga pendidik di luar skema ASN.

Menurutnya, seluruh guru yang saat ini aktif mengajar di sekolah negeri memiliki status resmi sebagai ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK.

“Sekarang tenaga pendidik yang ada sudah ASN semua, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, langkah itu bukan keputusan daerah semata, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat saat ini mendorong penataan tenaga honorer secara menyeluruh, termasuk di sektor pendidikan.

“Kita di daerah tentu mengikuti regulasi dari pusat. Itu sudah menjadi ketentuan,” tegas Sugiyono.

Baca Juga :  Beasiswa S1 Gratis dari Kemenag 2026 Resmi Dibuka! Guru LPQ Bisa Kuliah Tanpa Tinggalkan Mengajar

Kekurangan Guru Mulai Terjadi di Sejumlah Sekolah

Meski seluruh guru kini berstatus ASN, persoalan baru mulai muncul di lapangan. Sejumlah sekolah negeri mulai mengalami kekurangan tenaga pengajar, terutama guru kelas pada jenjang pendidikan dasar.

Masalah ini muncul karena banyak guru memasuki masa purna tugas atau pensiun, sementara pengganti mereka belum tersedia.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran kepala sekolah karena proses belajar mengajar membutuhkan jumlah guru yang cukup agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

Dinas Pendidikan Kota Jambi mengakui potensi kekurangan tersebut memang nyata dan membutuhkan langkah cepat.

Namun, karena pemerintah tidak lagi membuka ruang untuk merekrut guru honorer baru, Disdik memilih strategi penataan ulang distribusi guru ASN dan PPPK.

Disdik mengatur ulang guru ASN dan PPPK yang tersedia agar distribusinya lebih merata dan kebutuhan masing-masing sekolah tetap terpenuhi.

Langkah ini menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu tambahan formasi guru PPPK dari pemerintah pusat.

“Kita atur penempatan guru ASN dan PPPK agar tetap merata dan kebutuhan belajar mengajar bisa terpenuhi,” katanya.

Selain redistribusi, Disdik juga rutin mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK agar kekurangan tenaga pendidik bisa tertutupi secara bertahap.

Usulan tersebut menjadi sangat penting karena PPPK kini menjadi jalur utama untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah negeri.

Pemerintah berharap formasi PPPK 2026 mampu menjawab persoalan kekurangan guru yang mulai muncul di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Nasib Honorer 2026 ini! Ribuan Non-ASN Non-Database Desak Pemerintah, Ini 5 Fakta Penting dari KemenPANRB

PGRI Jambi: Kota Jambi Kekurangan 156 Guru Kelas

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, mengungkapkan kondisi di lapangan jauh lebih serius.

Menurut data yang dimiliki PGRI, saat ini Kota Jambi mengalami kekurangan sedikitnya 156 guru kelas.

Jumlah tersebut tergolong besar dan berpotensi mengganggu kualitas pendidikan jika pemerintah tidak segera menghadirkan solusi konkret.

Nanang menjelaskan, ketika seorang guru pensiun, kepala sekolah tidak memiliki banyak pilihan karena aturan teknis penggunaan dana BOS melarang pengangkatan guru honorer baru.

“Jika ada guru pensiun, kepala sekolah tidak bisa berbuat apa-apa karena juknis BOS tidak boleh mengangkat guru honorer dari dana BOS,” ujarnya.

Situasi ini membuat banyak sekolah kesulitan menutup kekosongan tenaga pengajar, terutama di sekolah dengan jumlah siswa yang tinggi.

PGRI Dorong Relaksasi Aturan Dana BOS

Melihat kondisi tersebut, PGRI Provinsi Jambi terus membangun komunikasi dengan kementerian agar aturan tersebut mendapat relaksasi.

PGRI mengusulkan agar pemerintah mengizinkan penggunaan dana BOS untuk membayar guru kontrak profesional, khususnya ketika sekolah benar-benar membutuhkan tambahan tenaga pengajar.

Menurut Nanang, kebijakan ini akan menjadi solusi cepat dan realistis di tengah keterbatasan formasi ASN.

Jika aturan itu berlaku, sekolah dapat merekrut tenaga profesional melalui sistem kontrak individu tanpa melanggar regulasi.

Dengan begitu, kepala sekolah tetap memiliki ruang untuk menjaga kualitas pembelajaran ketika terjadi kekurangan guru secara mendadak.

“Sehingga sekolah bisa mengontrak guru tersebut dengan pembiayaan dari dana BOS,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut jauh lebih fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan dibanding menunggu proses formasi PPPK yang membutuhkan waktu panjang.

PPPK Menjadi Harapan Utama Dunia Pendidikan

Saat ini, jalur PPPK menjadi harapan terbesar dalam menyelesaikan persoalan kekurangan guru di Indonesia, termasuk di Kota Jambi.

Pemerintah pusat terus menjadikan PPPK sebagai solusi utama untuk menghapus tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Namun, proses seleksi PPPK tetap membutuhkan tahapan administrasi, verifikasi formasi, hingga penempatan yang tidak bisa berjalan instan.

Karena itu, banyak daerah masih menghadapi masa transisi yang cukup berat.

Sekolah harus tetap berjalan normal, sementara kebutuhan guru terus meningkat karena pensiun dan bertambahnya jumlah peserta didik.

Dalam kondisi seperti ini, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, organisasi profesi guru, dan sekolah menjadi sangat penting.

Baca Juga :  RUU Sisdiknas 2026: Status PPPK Dirombak, Ini Dampaknya ke Gaji Guru

Masyarakat Berharap Pendidikan Tetap Stabil

Orang tua siswa tentu berharap kebijakan penataan guru tidak mengganggu kualitas belajar anak-anak mereka.

Bagi masyarakat, yang paling penting bukan hanya status guru ASN atau non-ASN, tetapi keberlangsungan proses pendidikan yang stabil dan berkualitas.

Jika kekurangan guru terus terjadi tanpa solusi cepat, dampaknya akan langsung terasa pada siswa di ruang kelas.

Karena itu, kebijakan pendidikan harus berjalan seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan nyata di lapangan.

Kota Jambi kini berada di titik penting dalam masa transisi tersebut.

Tanpa langkah cepat dan tepat, kekurangan guru dapat berubah menjadi persoalan serius dalam beberapa tahun ke depan.

Namun, jika formasi PPPK berjalan maksimal dan aturan pendukung menjadi lebih fleksibel, dunia pendidikan daerah justru dapat menjadi lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan.

Penutup

Penghapusan rekrutmen guru honorer di Kota Jambi menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional.

Meski tujuan utamanya untuk menciptakan tata kelola ASN yang lebih baik, pemerintah tetap harus memastikan kebutuhan dasar pendidikan tidak terganggu.

Kekurangan 156 guru kelas menjadi alarm serius yang tidak boleh diabaikan.

Kini, semua pihak menunggu langkah nyata pemerintah pusat, terutama terkait formasi PPPK 2026 dan kemungkinan relaksasi penggunaan dana BOS untuk guru kontrak profesional.

Jika solusi itu segera hadir, sekolah negeri di Kota Jambi dapat terus menjalankan proses belajar mengajar secara optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan generasi masa depan.(TIM)

Berita Terkait

Rotasi di Pemkab Sarolangun, 9 Pejabat Eselon II Dilantik dan Dua Jabatan Kosong
ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual
Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi
ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat
RSUD Tipe C Kerinci Akhirnya Disetujui, Usulan Bupati Monadi Dibalas Menkes: Tahun 2026 Mulai Dibangun!
Bupati Dillah Reshuffle Pejabat Tanjab Timur 2026, Camat dan Lurah Baru Siap Genjot Pelayanan Publik
Pengumuman Resmi! Tiga Kandidat Lolos Seleksi Administrasi Dewan Pengawas Tirta Khayangan Sungai Penuh
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:30 WIB

Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat

Berita Terbaru