JAKARTA,JS- Gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 mulai memunculkan harapan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di berbagai daerah.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang anggaran negara yang lebih besar untuk memperkuat kesejahteraan PPPK, termasuk kemungkinan memasukkan gaji PPPK ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menilai pemerintah pusat memiliki peluang besar untuk mempercepat penyelesaian masalah honorer nasional.
Menurut Herlambang, selama ini ASN yang memasuki masa pensiun mayoritas berasal dari kalangan PNS dengan sumber gaji dari APBN. Ketika jumlah PNS pensiun meningkat, pemerintah otomatis memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.
“Dengan semakin banyaknya PNS yang pensiun, maka anggaran APBN bisa dimanfaatkan secara bertahap untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK,” ujar Herlambang, Senin (25/5).
Gaji PPPK Berpotensi Masuk APBN
Wacana memasukkan gaji PPPK ke APBN menjadi salah satu isu paling penting dalam reformasi birokrasi 2026. Selama ini, banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu karena terbentur keterbatasan anggaran.
Kondisi itu semakin berat setelah muncul aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Akibatnya, banyak daerah tidak mampu menambah pegawai baru meskipun kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan terus meningkat.
Herlambang menilai pemerintah pusat perlu turun tangan secara langsung agar proses pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN dapat menjadi solusi paling realistis untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
PPPK Paruh Waktu Diminta Naik Status Menjadi Penuh Waktu
Selain mendorong gaji PPPK masuk APBN, FHNK2I Tendik juga meminta pemerintah meningkatkan status PPPK paruh waktu atau P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
Permintaan itu muncul karena banyak tenaga honorer merasa belum memperoleh kepastian masa depan meski sudah lolos seleksi PPPK.
Saat ini, sebagian PPPK paruh waktu masih menghadapi ketidakjelasan kontrak kerja dan jaminan keberlanjutan pekerjaan.
Herlambang meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memasukkan aturan perlindungan PPPK dalam regulasi terbaru.
Dia berharap pemerintah memberikan surat keputusan (SK) kerja hingga batas usia pensiun (BUP) bagi PPPK yang memiliki kinerja baik.
“PPPK juga membutuhkan jaminan masa depan dan kepastian kerja seperti ASN PNS,” katanya.
Masalah lain yang menjadi sorotan ialah nasib tenaga honorer setelah pengangkatan PPPK 2024 selesai.
Banyak honorer khawatir pemerintah hanya memberikan status PPPK sebagai bentuk penghargaan sementara tanpa jaminan keberlanjutan kerja dalam jangka panjang.
Kekhawatiran itu muncul karena daerah tetap harus mematuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Situasi tersebut dapat memicu gelombang pengangguran baru dari kalangan eks honorer.
Karena itu, FHNK2I Tendik meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, ikut membantu daerah melalui tambahan anggaran khusus.
Banyak Honorer TMS Dialihkan ke PJLP dan Outsourcing
Di berbagai daerah, masih banyak tenaga honorer yang berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK 2024.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pemerintah mempertahankan status honorer.
Akibatnya, banyak pemerintah daerah mulai mengalihkan tenaga honorer ke skema lain seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun outsourcing pihak ketiga.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru karena status kerja mereka menjadi semakin tidak pasti.
Selain kehilangan peluang menjadi ASN, sebagian tenaga honorer juga menghadapi risiko penurunan kesejahteraan akibat sistem kerja outsourcing.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah tersebut hanya menjadi solusi sementara dan tidak menyelesaikan akar persoalan tenaga honorer nasional.
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diperkirakan menghadapi gelombang pensiun ASN terbesar dalam sejarah birokrasi nasional.
Fenomena itu terjadi karena banyak PNS dari generasi rekrutmen besar era 1990-an mulai memasuki usia pensiun.
Di satu sisi, kondisi tersebut dapat mengurangi beban belanja pegawai pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, pemerintah harus bergerak cepat mengisi kekosongan ASN terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi publik.
Pemerintah juga mulai mengarahkan sistem kepegawaian nasional menuju skema ASN yang lebih fleksibel dan berbasis kompetensi.
Dalam beberapa tahun terakhir, formasi PPPK terus meningkat drastis.
Pemerintah memprioritaskan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis untuk memperkuat layanan publik di daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi solusi untuk menghapus status honorer secara bertahap.
Namun hingga kini, banyak PPPK masih mengeluhkan soal gaji, tunjangan, jenjang karier, hingga kepastian kontrak kerja.
Karena itu, dorongan agar gaji PPPK masuk APBN mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi honorer di Indonesia.
Jika pemerintah benar-benar merealisasikan skema tersebut, maka kesejahteraan PPPK diperkirakan meningkat signifikan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memiliki ruang fiskal lebih luas untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Diminta Segera Ambil Keputusan Strategis
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik menilai pemerintah tidak bisa lagi menunda reformasi sistem ASN nasional.
Tanpa solusi konkret, masalah honorer dan PPPK berpotensi menjadi bom waktu sosial dan politik di daerah.
Pemerintah pusat perlu memastikan setiap kebijakan pengangkatan PPPK berjalan berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara.
Selain itu, sinkronisasi antara APBN dan APBD juga menjadi faktor penting agar daerah mampu mempertahankan tenaga ASN berkualitas.
Apabila pemerintah mampu memanfaatkan peluang tersebut, maka jutaan tenaga honorer dan PPPK akhirnya bisa memperoleh kepastian masa depan yang selama ini mereka perjuangkan.(*)









