JAKARTA,JS- Kekhawatiran mulai menyebar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah mulai mempertanyakan nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2027. Mereka khawatir pemerintah daerah akan mengurangi tunjangan tersebut untuk menyesuaikan aturan baru mengenai belanja pegawai.
Kekhawatiran itu muncul ketika pemerintah daerah mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2027. Sejumlah ASN mengaku menerima informasi mengenai kemungkinan penyesuaian anggaran yang dapat memengaruhi besaran TPP.
Di sisi lain, banyak ASN berharap pemerintah menaikkan gaji pada tahun depan. Namun, isu pemotongan TPP justru memicu keresahan baru. Kondisi tersebut membuat banyak pegawai mempertanyakan arah kebijakan yang akan diterapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mengapa TPP ASN Menjadi Sorotan?
UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan itu mendorong pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran. Banyak daerah mulai menghitung kembali kemampuan fiskalnya agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, sejumlah daerah mempertimbangkan berbagai opsi efisiensi. Salah satu opsi yang banyak dibicarakan yaitu penyesuaian TPP ASN.
TPP selama ini menjadi sumber penghasilan tambahan yang sangat penting bagi ASN. Karena itu, setiap wacana pengurangan tunjangan langsung memicu reaksi dari pegawai di berbagai daerah.
PPPK Merasa Paling Rentan
PPPK menjadi kelompok yang paling khawatir terhadap dampak kebijakan tersebut. Mereka bekerja berdasarkan kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu. Karena itu, banyak PPPK merasa lebih rentan dibandingkan PNS.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menilai TPP memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan ASN. Menurutnya, pengurangan tunjangan akan langsung memengaruhi kondisi ekonomi ribuan pegawai dan keluarganya.
Banyak PPPK juga menilai penghasilan yang mereka terima saat ini masih belum sepenuhnya setara dengan PNS pada jenjang tertentu. Oleh karena itu, mereka menolak rencana pemotongan TPP yang berpotensi menambah beban ekonomi.
Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Memicu Kekhawatiran
Pemerintah pusat mengharuskan daerah menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih sehat dan produktif.
Namun, banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam memenuhi target tersebut. Mereka harus membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, program sosial, serta kebutuhan pegawai dalam waktu yang bersamaan.
Daerah yang memiliki APBD besar mungkin tidak menghadapi kendala berarti. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas harus mencari cara agar seluruh program tetap berjalan.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran baru di kalangan ASN. Mereka menilai pemerintah daerah dapat memilih mengurangi TPP untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai.
Kekhawatiran PHK PPPK Mulai Menguat
Selain isu TPP, banyak PPPK juga mencemaskan masa depan kontrak kerja mereka. Beberapa daerah mengaku menghadapi tekanan anggaran yang semakin besar.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan pembatasan rekrutmen atau tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah PPPK pada masa mendatang.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan PHK massal PPPK. Namun, berbagai informasi yang beredar di daerah membuat banyak pegawai merasa tidak tenang.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar ASN dapat bekerja dengan fokus tanpa dibayangi ketidakpastian kebijakan.(*)









