Aturan Baru Pemerintah, UMKM Wajib Punya NIB Jika Ingin Jualan di Gojek, Grab dan Marketplace

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru UMKM jualan di Marketplace

Aturan baru UMKM jualan di Marketplace

TEKNOLOGI,JS- Pemerintah Indonesia resmi memperluas cakupan regulasi perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menghadirkan perubahan besar bagi ekosistem ekonomi digital nasional karena untuk pertama kalinya pemerintah secara tegas memasukkan layanan transportasi online atau ride hailing seperti Gojek dan Grab, serta online travel agent (OTA) seperti Traveloka dan Tiket.com ke dalam rezim Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat posisi UMKM, dan memastikan seluruh pelaku usaha digital mematuhi standar yang sama.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sekaligus menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan perdagangan elektronik di Indonesia.

Pemerintah Perluas Pengawasan terhadap Platform Digital

Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai model bisnis digital baru yang semakin kompleks. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya pembaruan regulasi agar seluruh aktivitas perdagangan elektronik dapat berjalan secara transparan dan adil.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memasukkan delapan sektor utama ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu:

  • Retail online
  • Marketplace
  • Iklan baris online
  • Platform pembanding harga
  • Daily deals
  • Social commerce
  • Transportasi online
  • Online travel agent (OTA)

Dengan masuknya sektor transportasi online dan OTA ke dalam kategori PMSE, platform seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tiket.com, TikTok Shop, hingga Instagram Shopping kini wajib mematuhi seluruh ketentuan yang sebelumnya berlaku bagi marketplace dan platform perdagangan digital lainnya.

Baca Juga :  KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Platform Wajib Sediakan Layanan Pengaduan Merchant

Salah satu poin penting dalam Permendag 19 Tahun 2026 adalah kewajiban platform menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi merchant atau pedagang.

Pemerintah mewajibkan setiap platform menyediakan:

  • Layanan pengaduan khusus pedagang
  • Lebih dari satu kanal pengaduan
  • Standar waktu penyelesaian pengaduan (SLA)
  • Dokumentasi seluruh laporan dan penyelesaiannya

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis melalui platform digital.

Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas Utama

Tidak hanya pedagang, konsumen juga memperoleh perlindungan lebih kuat melalui aturan baru ini.

Penyelenggara PMSE wajib menyediakan:

  • Nomor kontak pengaduan
  • Alamat email layanan konsumen
  • Kanal pengaduan yang mudah diakses
  • Informasi pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

Seluruh Biaya Harus Transparan

Pemerintah juga menyoroti praktik transparansi biaya yang selama ini sering menjadi keluhan para pelaku usaha.

Melalui Permendag terbaru, platform digital wajib:

  • Menjelaskan seluruh biaya secara transparan
  • Mencantumkan biaya dalam kontrak elektronik
  • Menyediakan dokumen perjanjian yang dapat diunduh
  • Memperoleh persetujuan pedagang sebelum mengubah perjanjian

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah perubahan biaya secara sepihak yang dapat merugikan merchant.

Label Seller Tidak Boleh Menyesatkan Konsumen

Banyak platform saat ini menggunakan berbagai label seperti:

  • Official Store
  • Authorized Store
  • Flagship Store
  • Star Seller
  • Power Merchant

Melalui aturan baru, pemerintah mewajibkan platform memiliki sistem verifikasi dan evaluasi yang jelas sebelum memberikan label kepada pedagang.

Platform juga harus menyimpan rekam jejak pemberian label dan menangani pengaduan yang berkaitan dengan status tersebut.

Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh informasi yang lebih akurat saat berbelanja secara online.

Pemerintah Larang Manipulasi Harga di Marketplace

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memperkuat pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat.

Pemerintah melarang berbagai bentuk manipulasi harga yang berpotensi merusak pasar dan mengancam keberlangsungan produk lokal.

Praktik yang dilarang meliputi:

  • Menjual produk secara konsisten di bawah biaya produksi yang wajar
  • Memberikan subsidi harga secara tidak wajar dan berulang
  • Menggelar promosi tanpa batas waktu yang membuat harga jauh di bawah biaya produksi
  • Aktivitas lain yang melanggar aturan persaingan usaha

Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan pasar dan melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat.

Keamanan Data Menjadi Kewajiban Platform

Di tengah meningkatnya transaksi digital, keamanan data menjadi perhatian utama pemerintah.

Karena itu, seluruh penyelenggara PMSE wajib menjaga:

  • Kerahasiaan data pengguna
  • Keamanan informasi transaksi
  • Perlindungan data pribadi
  • Sistem pengelolaan data yang sesuai peraturan

Kewajiban ini berlaku untuk marketplace, platform transportasi online, OTA, maupun social commerce.

Produk Dalam Negeri Mendapat Prioritas

Pemerintah juga memperkuat dukungan terhadap produk lokal melalui aturan baru ini.

Platform wajib:

  • Menampilkan produk dalam negeri pada posisi strategis
  • Menyediakan halaman promosi khusus produk lokal
  • Memberikan informasi perubahan algoritma promosi kepada pedagang
  • Mendukung pengembangan UMKM nasional

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar digital.

Baca Juga :  Aturan Baru E-Commerce 2026 Resmi Berlaku, Ini Dampak bagi Ojol dan Travel Online

UMKM Wajib Memiliki NIB

Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permendag 19 Tahun 2026 adalah kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setiap pedagang yang berjualan melalui platform PMSE harus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Perizinan usaha sesuai sektor
  • Standar teknis yang diwajibkan pemerintah

Platform wajib memverifikasi dokumen tersebut sebelum mengizinkan pedagang melakukan transaksi.

Bagi pelaku usaha yang belum melengkapi seluruh persyaratan, platform dapat memberikan status “Dalam Proses Legalisasi”.

Namun pemerintah hanya memberikan masa transisi selama enam bulan sejak pendaftaran.

Apabila pelaku usaha gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu berakhir, platform wajib menghentikan akses transaksinya.

Informasi Produk Harus Lengkap dan Akurat

Selain perizinan, pemerintah juga mewajibkan pedagang memberikan informasi produk secara lengkap.

Data yang harus dicantumkan meliputi:

  • Nomor SNI apabila diwajibkan
  • Sertifikat halal apabila diwajibkan
  • Nomor registrasi produk
  • Negara asal barang
  • Negara asal pedagang
  • Negara asal pengiriman barang

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

UMKM Berhak Mendapatkan Berbagai Insentif

Pemerintah juga mengarahkan platform digital untuk mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia.

Berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan meliputi:

  • Akses promosi
  • Forum dagang digital
  • Potongan biaya pemasaran
  • Diskon biaya iklan
  • Program pengembangan usaha

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki NIB serta menjual produk dalam negeri.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan sanksi administratif yang cukup tegas bagi pelanggar.

Sanksi yang dapat diberikan kepada platform maupun pelaku usaha antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Daftar prioritas pengawasan
  • Daftar hitam
  • Pemblokiran sementara layanan PMSE
  • Pencabutan izin usaha

Sementara itu, pedagang yang tidak memenuhi kewajiban perizinan atau informasi produk dapat menghadapi:

  • Tiga kali peringatan tertulis
  • Daftar hitam
  • Pemblokiran akses transaksi

Platform yang mengabaikan kewajiban perlindungan data juga berisiko memperoleh sanksi tambahan hingga masuk dalam daftar pengawasan pemerintah.

Kesimpulan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menandai babak baru dalam pengawasan ekonomi digital Indonesia. Pemerintah kini menempatkan platform transportasi online, online travel agent, social commerce, dan marketplace dalam kerangka regulasi yang sama.

Bagi platform digital, aturan ini menuntut transparansi, perlindungan konsumen, keamanan data, dan dukungan terhadap produk dalam negeri. Sementara bagi UMKM dan pedagang online, kepemilikan NIB serta kelengkapan informasi produk menjadi syarat utama untuk tetap beroperasi.

Regulasi baru ini diperkirakan akan memperkuat ekosistem perdagangan digital Indonesia sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di era ekonomi digital yang terus berkembang.(*)

Berita Terkait

Tablet Android Rp2 Jutaan Terbaik 2026: Spek Gahar, Tahan Banting, Cocok untuk Gaming hingga Kuliah
Cara Bayar QRIS DANA Anti Gagal, Ini Tips Aman agar Transaksi Lancar
Cara Transfer di BYOND by BSI Tanpa Ribet, Sesama Rekening Gratis dan Antar Bank Lebih Murah
Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Banyak Followers 2026, Pemula Bisa Cuan Jutaan dari Rumah
Gak Perlu ke PLN, Begini Cara Bayar Tagihan Listrik dengan DANA
Google Rilis Search Profile 2026, Kreator Kini Bisa Muncul Lebih Profesional di Hasil Pencarian
Meta Gunakan AI untuk Berantas Scam Digital, Ini 5 Fitur Baru yang Bikin Facebook Lebih Aman
Cara Daftar dan Aktivasi BYOND by BSI lewat HP, Buka Rekening Online Tanpa ke Bank
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:02 WIB

Aturan Baru Pemerintah, UMKM Wajib Punya NIB Jika Ingin Jualan di Gojek, Grab dan Marketplace

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:01 WIB

Tablet Android Rp2 Jutaan Terbaik 2026: Spek Gahar, Tahan Banting, Cocok untuk Gaming hingga Kuliah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:04 WIB

Cara Bayar QRIS DANA Anti Gagal, Ini Tips Aman agar Transaksi Lancar

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:07 WIB

Cara Transfer di BYOND by BSI Tanpa Ribet, Sesama Rekening Gratis dan Antar Bank Lebih Murah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Banyak Followers 2026, Pemula Bisa Cuan Jutaan dari Rumah

Berita Terbaru