JAKARTA,JS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi yang selama ini masih kerap ditemukan di berbagai daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, KPK mengirimkan pesan tegas kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kebijakan tersebut muncul di tengah masih maraknya laporan terkait pungutan liar, praktik titipan siswa, manipulasi data, hingga pemberian hadiah kepada oknum penyelenggara pendidikan demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.
Langkah KPK ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akses pendidikan yang harus diberikan secara setara kepada seluruh anak bangsa.
KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.
Menurutnya, guru, tenaga kependidikan, kepala sekolah, aparatur sipil negara (ASN), maupun pihak lain yang terlibat dalam penerimaan siswa baru tidak boleh meminta, menerima, ataupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi merusak prinsip keadilan dan menciptakan diskriminasi terhadap calon peserta didik yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Selain itu, setiap proses penerimaan murid baru harus berjalan secara objektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Uang Bangku dan Pungutan Liar Masih Menjadi Masalah Serius
Salah satu temuan yang kembali menjadi sorotan KPK adalah masih adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, berbagai bentuk pungutan tanpa dasar hukum masih ditemukan di sejumlah daerah.
Modus yang paling sering muncul antara lain:
- Biaya daftar ulang yang tidak sesuai ketentuan
- Uang bangku untuk memperoleh kursi di sekolah tertentu
- Kewajiban membeli atribut dari pihak tertentu
- Biaya administrasi tambahan tanpa dasar hukum
- Permintaan sumbangan yang bersifat memaksa
Praktik seperti ini tidak hanya membebani orang tua murid secara finansial, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Karena itu, KPK meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar selama pelaksanaan SPMB 2026.
Praktik Titipan Siswa Jadi Ancaman Bagi Sistem Pendidikan
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan siswa yang hingga kini masih menjadi persoalan klasik dalam penerimaan peserta didik baru.
Praktik tersebut sering kali mengorbankan siswa lain yang sebenarnya lebih berhak berdasarkan aturan seleksi yang berlaku.
KPK menilai budaya titipan tidak hanya merusak integritas pendidikan, tetapi juga menghancurkan prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi sistem penerimaan murid baru.
Manipulasi Data SPMB Jadi Perhatian Khusus
KPK juga menemukan sejumlah potensi kecurangan yang melibatkan manipulasi data calon peserta didik.
Beberapa modus yang kerap muncul meliputi:
Rekayasa Domisili
Calon siswa menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya demi memenuhi persyaratan zonasi.
Penyalahgunaan Jalur Afirmasi
Pihak tertentu memanfaatkan dokumen bantuan sosial atau status ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dalam proses seleksi.
Perubahan Data Kelulusan
Manipulasi daftar siswa yang diterima setelah proses seleksi selesai masih ditemukan di sejumlah kasus.
Pemalsuan Dokumen Pendukung
Dokumen administrasi yang tidak valid digunakan untuk memenuhi syarat pendaftaran tertentu.
Menurut KPK, seluruh bentuk manipulasi data tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan dapat merugikan peserta didik lain yang mengikuti proses seleksi secara jujur.
Selain persoalan korupsi dan gratifikasi, KPK juga mengidentifikasi berbagai bentuk maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB.
Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:
- Ketidakjelasan daya tampung sekolah
- Informasi penerimaan yang tidak transparan
- Penanganan pengaduan yang lambat
- Dokumentasi keputusan yang tidak lengkap
- Kurangnya pengawasan internal
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan masih membutuhkan pembenahan serius.
Pemerintah daerah dan institusi pendidikan diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Indeks Integritas Pendidikan Masih Berada di Level Korektif
Urgensi penguatan integritas pendidikan semakin terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024.
Survei tersebut menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,50.
Nilai tersebut masuk kategori korektif, yang berarti budaya integritas mulai tumbuh namun belum berjalan secara konsisten.
Temuan ini mengindikasikan bahwa masih terdapat berbagai celah yang memungkinkan terjadinya praktik tidak jujur dalam sektor pendidikan.
Karena itu, KPK menilai penguatan sistem pengendalian gratifikasi harus menjadi prioritas bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
ASN dan Tenaga Pendidik Wajib Melaporkan Gratifikasi
Dalam surat edarannya, KPK mengingatkan bahwa setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK.
Batas waktu pelaporan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri, tenaga kependidikan, kepala sekolah, serta pihak lain yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan yang memengaruhi proses penerimaan murid baru.
KPK juga memberikan penjelasan mengenai penerimaan bingkisan, makanan, maupun minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa singkat.
Penerima dapat menyalurkan barang tersebut sebagai bantuan sosial kepada:
- Panti asuhan
- Panti jompo
- Lembaga sosial
- Masyarakat yang membutuhkan
Namun demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan.
KPK Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi SPMB 2026
Keberhasilan pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
KPK menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan SPMB.
Orang tua murid, organisasi masyarakat, media massa, dan lembaga pendidikan diharapkan aktif melaporkan berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan selama proses penerimaan berlangsung.
Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci utama untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Kesimpulan
Penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menjadi langkah strategis KPK untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan SPMB 2026. KPK secara tegas melarang gratifikasi, pungutan liar, uang bangku, titipan siswa, serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai keadilan akses pendidikan.
Di tengah masih rendahnya indeks integritas pendidikan nasional, seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, sekolah, ASN, tenaga pendidik, hingga masyarakat perlu berperan aktif menjaga transparansi proses penerimaan murid baru. Dengan pengawasan yang kuat dan komitmen bersama, SPMB 2026 dapat berjalan lebih bersih, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan berkualitas.(*)









