Selamat!, PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Terima Gaji ke-13

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 Pemkot Mataram

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 Pemkot Mataram

MATARAM,JS- Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Pemerintah memastikan kelompok pegawai tersebut ikut menerima gaji ke-13 tahun 2026, sehingga skema pemberian tambahan penghasilan tidak hanya berlaku bagi PNS maupun PPPK penuh waktu.

Keputusan ini langsung menjadi perhatian luas karena menyangkut kesejahteraan aparatur daerah sekaligus membuka harapan baru bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia.

Kepastian Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram berhak menerima gaji ke-13.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini menyiapkan mekanisme pembayaran dengan mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan aparatur negara.

Pernyataan tersebut memberi kepastian setelah sebelumnya banyak PPPK Paruh Waktu mempertanyakan apakah status kerja mereka memungkinkan menerima fasilitas yang sama seperti ASN lainnya.

Ramayoga menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mempercepat proses pencairan setelah seluruh aspek administrasi selesai.

Besaran Gaji ke-13 Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026

Besaran pembayaran gaji ke-13 tidak muncul secara sembarangan. Pemerintah daerah menggunakan acuan resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan nominal yang diterima PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, jumlah akhir yang diterima setiap pegawai kemungkinan menyesuaikan komponen penghasilan yang berlaku di daerah.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperluas cakupan perlindungan kesejahteraan aparatur non-PNS agar lebih setara.

Baca Juga :  Kontrak Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Di Daerah Ini Bakal di Gaji Setara UMP

Pemkot Mataram Masih Menunggu Instruksi Final Pimpinan

Walaupun regulasi membuka ruang pembayaran, proses eksekusi anggaran tetap bergantung pada keputusan pimpinan daerah.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pimpinan sebelum melakukan langkah teknis.

Menurutnya, kemampuan fiskal daerah tetap menjadi faktor penting karena pembayaran tambahan penghasilan membutuhkan kesiapan anggaran yang matang.

Dengan kata lain, regulasi sudah tersedia, tetapi pelaksanaan tetap membutuhkan sinkronisasi antara kebijakan, kesiapan keuangan, dan keputusan kepala daerah.

Lebih dari 3.000 PPPK Paruh Waktu Berpotensi Menerima Manfaat

Data terbaru menunjukkan sebanyak 3.046 PPPK Paruh Waktu bekerja di lingkungan Pemkot Mataram.

Jumlah tersebut membuat kebijakan gaji ke-13 memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan pegawai daerah.

Tambahan penghasilan ini juga diperkirakan meningkatkan daya beli masyarakat lokal karena ribuan pegawai memperoleh tambahan dana pada periode pencairan.

Secara ekonomi, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada aparatur, tetapi juga berpotensi mendorong aktivitas konsumsi rumah tangga.

Mengapa Kebijakan Ini Menjadi Sorotan Nasional?

Kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada PPPK Paruh Waktu mendapat perhatian luas karena status kepegawaian kelompok ini masih relatif baru.

Banyak daerah masih menunggu kepastian implementasi aturan serupa.

Jika Pemkot Mataram berhasil menjalankan kebijakan ini lebih awal, langkah tersebut dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain.

Selain itu, keputusan ini memperkuat sinyal bahwa pemerintah mulai memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah secara lebih serius.

Dampak Positif bagi PPPK Paruh Waktu

Beberapa manfaat yang diperkirakan muncul dari kebijakan ini antara lain:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai

Tambahan penghasilan membantu pegawai memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan rumah tangga.

2. Mendorong Motivasi Kerja

Pegawai yang memperoleh kepastian hak cenderung menunjukkan produktivitas lebih tinggi.

3. Mengurangi Kesenjangan Antar Status ASN

Kebijakan ini memperkecil perbedaan fasilitas antara PPPK Paruh Waktu dan pegawai ASN lainnya.

Baca Juga :  Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu

4. Menggerakkan Ekonomi Lokal

Peningkatan konsumsi masyarakat dapat memicu aktivitas ekonomi daerah.

FAQ

Apakah PPPK Paruh Waktu resmi mendapat gaji ke-13?

Ya. Pemkot Mataram memastikan PPPK Paruh Waktu ikut menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Kapan gaji ke-13 cair?

Pemerintah daerah menyatakan pembayaran akan dilakukan secepat mungkin setelah proses administrasi selesai.

Apakah nominalnya sama dengan PPPK penuh waktu?

Besaran pembayaran mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dapat menyesuaikan komponen penghasilan.

Berapa jumlah PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram?

Tercatat ada 3.046 pegawai PPPK Paruh Waktu.

Apakah daerah lain akan mengikuti?

Belum ada kepastian nasional, namun kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain.

Kesimpulan

Kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram menjadi kabar positif bagi ribuan pegawai daerah. Kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat kesejahteraan aparatur, tetapi juga menunjukkan arah baru kebijakan pemerintah yang semakin inklusif terhadap seluruh kategori ASN.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pencairan dan kemungkinan penerapan kebijakan serupa di berbagai daerah lain di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 25, Cek Daftar Lengkap Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex
Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:01 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 25, Cek Daftar Lengkap Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01 WIB

ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru