Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya pembuatan sim A dan SIM C

Biaya pembuatan sim A dan SIM C

OTOMOTIF,JS- Biaya membuat SIM A dan SIM C terbaru Agustus 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Banyak calon pemohon ingin mengetahui besaran biaya resmi, syarat administrasi, hingga cara pendaftaran secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum datang ke Satpas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan SIM sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, psikologi, serta kompetensi mengemudi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini Indonesia mengenal beberapa golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM D hingga SIM Internasional. Masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Bagi masyarakat yang berencana mengurus SIM baru pada Agustus 2026, berikut panduan lengkap mengenai biaya, persyaratan, cara membuat SIM secara online maupun offline, serta masa berlaku SIM terbaru.

Berapa Biaya Membuat SIM A Terbaru Agustus 2026?

SIM A menjadi dokumen wajib bagi setiap pengemudi mobil pribadi dengan berat kendaraan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan legalitas saat berkendara, kepemilikan SIM A juga membuktikan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas serta mampu mengoperasikan kendaraan dengan aman.

Pemerintah menetapkan biaya penerbitan SIM A melalui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya resmi:

Komponen Biaya
Penerbitan SIM A Rp120.000
Tes Kesehatan Rp25.000–Rp50.000
Tes Psikologi Rp37.500–Rp100.000

Estimasi total biaya membuat SIM A berkisar Rp180.000 hingga Rp270.000, tergantung tarif pemeriksaan kesehatan dan psikologi di masing-masing daerah.

Syarat Membuat SIM A Tahun 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  • Menyiapkan fotokopi KTP.
  • Lulus pemeriksaan kesehatan.
  • Lulus tes psikologi.
  • Mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktik.

Tes kesehatan bertujuan memastikan kondisi fisik pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan berkendara. Sementara itu, tes psikologi mengukur kemampuan konsentrasi, pengambilan keputusan, hingga kestabilan emosi saat mengemudi.

Cara Daftar SIM A Online Lewat Digital Korlantas

Kini masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengurus administrasi secara manual. Digital Korlantas Polri menghadirkan layanan pendaftaran SIM secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Registrasikan akun menggunakan nomor telepon aktif.
  3. Verifikasi melalui kode OTP.
  4. Login ke aplikasi.
  5. Pilih menu SIM Baru.
  6. Unggah KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi.
  7. Bayar biaya penerbitan SIM.
  8. Ikuti ujian teori.
  9. Pilih jadwal ujian praktik.
  10. Datang ke Satpas sesuai jadwal.
  11. Setelah lulus, petugas menerbitkan SIM.
Baca Juga :  SIM Digital Resmi Berlaku di Indonesia 2026, Tak Perlu Bawa Kartu Fisik? Begini Cara Aktivasi, Perpanjangan dan Biaya Terbarunya

Tahapan Ujian SIM A

Seluruh pemohon wajib melewati dua tahapan penting.

1. Ujian Teori

Peserta akan menjawab soal mengenai:

  • Peraturan lalu lintas.
  • Rambu jalan.
  • Marka jalan.
  • Etika berkendara.
  • Keselamatan lalu lintas.

2. Ujian Praktik

Petugas akan menilai kemampuan peserta saat:

  • Mengendalikan kendaraan.
  • Parkir.
  • Bermanuver.
  • Berkendara sesuai aturan.

Biaya Resmi Membuat SIM C Terbaru Agustus 2026

Selain SIM A, masyarakat juga banyak mencari informasi mengenai biaya pembuatan SIM C.

SIM C menjadi dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.

Berdasarkan ketentuan PNBP, biaya penerbitan SIM C tetap sebesar:

Jenis SIM Biaya
SIM C Rp100.000
SIM C I Rp100.000
SIM C II Rp100.000

Namun pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan.

Komponen Estimasi
Tes Kesehatan Rp75.000–Rp100.000
Tes Psikologi Menyesuaikan wilayah

Dengan demikian, total biaya membuat SIM C berkisar Rp175.000 hingga Rp200.000.

Persyaratan Membuat SIM C Tahun 2026

Pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

1. Persyaratan Usia

  • Minimal berusia 17 tahun.

2. Persyaratan Administrasi

  • Mengisi formulir.
  • Membawa KTP asli.
  • Menyiapkan fotokopi KTP.
  • WNA melampirkan dokumen keimigrasian.

3. Persyaratan Kesehatan

Pemohon harus:

  • Lulus pemeriksaan kesehatan.
  • Lulus tes psikologi.

Cara Membuat SIM C Secara Online

Digital Korlantas juga melayani pendaftaran SIM C.

Tahapannya meliputi:

  • Unduh aplikasi.
  • Registrasi akun.
  • Verifikasi identitas.
  • Pilih menu SIM Baru.
  • Lengkapi seluruh data.
  • Bayar biaya administrasi.
  • Ikuti ujian teori.
  • Pilih jadwal praktik.
  • Hadir di Satpas.
  • Lulus ujian praktik.
  • Ambil SIM.

Cara Membuat SIM C Secara Offline

Bagi masyarakat yang memilih datang langsung ke Satpas, prosesnya cukup sederhana.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Datang ke Satpas.
  • Mengisi formulir.
  • Membayar biaya administrasi.
  • Melakukan foto dan sidik jari.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Mengikuti ujian praktik.
  • Menunggu pencetakan SIM.

Berapa Lama Masa Berlaku SIM?

Banyak masyarakat mengira setiap golongan SIM memiliki masa berlaku berbeda.

Faktanya, seluruh jenis SIM memiliki masa berlaku yang sama.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, seluruh golongan SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Rinciannya meliputi:

  • SIM A : 5 Tahun
  • SIM B I : 5 Tahun
  • SIM B II : 5 Tahun
  • SIM C : 5 Tahun
  • SIM D : 5 Tahun
  • SIM Umum : 5 Tahun

Jangan Sampai Terlambat Memperpanjang SIM

Pemilik SIM sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Jika masa berlaku habis, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang dokumen tersebut. Pemohon harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Selain itu, pengendara yang tetap menggunakan kendaraan dengan SIM kedaluwarsa berisiko terkena sanksi sesuai peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Waspada!, Gunakan NIK Orang Lain Daftar SIM Card Bisa Berujung Bui, Ini Kata Komdigi

Mengapa SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun?

Kebijakan masa berlaku lima tahun bukan sekadar administrasi.

Pemerintah menerapkan aturan tersebut untuk memastikan seluruh pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan berkendara.

Beberapa tujuan utama perpanjangan SIM antara lain:

  1. Memastikan Kompetensi Pengemudi

Petugas memastikan pemegang SIM masih memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan secara aman.

  1. Mengevaluasi Kondisi Kesehatan

Kemampuan penglihatan, pendengaran, hingga refleks seseorang dapat berubah seiring bertambahnya usia.

Pemeriksaan ulang membantu memastikan kondisi fisik tetap memenuhi syarat.

  1. Menyesuaikan Peraturan Terbaru

Regulasi lalu lintas terus berkembang mengikuti teknologi kendaraan dan kebutuhan keselamatan.

Perpanjangan SIM menjadi kesempatan untuk memperbarui pengetahuan pengemudi.

  1. Memperbarui Data Identitas

Proses perpanjangan juga memastikan data pribadi seperti alamat, pekerjaan, maupun identitas lainnya tetap akurat sehingga memudahkan pelayanan administrasi dan penegakan hukum.

Kesimpulan

Mengurus SIM A maupun SIM C pada Agustus 2026 kini jauh lebih mudah berkat layanan Digital Korlantas Polri. Meski proses administrasi dapat dilakukan secara online, setiap pemohon tetap wajib mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas.

Calon pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal, termasuk dokumen identitas, hasil pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan biaya administrasi agar proses penerbitan SIM berjalan cepat.

Dengan memahami biaya resmi, persyaratan, serta tahapan pendaftaran, masyarakat dapat mengurus SIM baru tanpa hambatan sekaligus tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia
BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN
Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan
BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri
Cocok Untuk Kurir Ekspedis, Motor Listrik Subsidi Terbaik dengan Biaya Operasional Bisa Turun hingga 70%
Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag 2026 Kembali Beredar, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?
Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:01 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:01 WIB

Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:01 WIB

BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri

Berita Terbaru