KUR Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan, Pelaku UMKM Tak Perlu Serahkan Sertifikat atau BPKB

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS,JS- Kabar penting datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan tambahan modal usaha. Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku UMKM yang selama ini khawatir harus menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi ketika mengajukan pinjaman modal usaha.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Damanik, menyampaikan bahwa aturan KUR secara tegas melarang pemberlakuan agunan tambahan untuk pembiayaan hingga Rp100 juta.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza dalam keterangan resmi, Jumat (31/7).

Penegasan tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Salah satu keluhan yang mencuat berkaitan dengan permintaan jaminan tambahan kepada calon penerima KUR mikro.

Dalam beberapa aduan, masyarakat mengaku mendapat permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen kepemilikan aset lainnya. Padahal, aturan KUR telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai pembiayaan hingga Rp100 juta.

Oleh karena itu, calon penerima KUR perlu memahami aturan resmi agar dapat mengajukan pembiayaan dengan lebih aman serta menghindari biaya atau persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

KUR Rp100 Juta Tidak Memerlukan Sertifikat dan BPKB

Program KUR hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Pemerintah ingin membantu masyarakat yang memiliki usaha layak dan berpotensi berkembang, tetapi belum memperoleh akses kredit komersial dari lembaga keuangan.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh modal kerja atau pembiayaan investasi dengan skema yang lebih terjangkau.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa bank atau lembaga penyalur tidak boleh meminta agunan tambahan kepada calon penerima KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta.

Artinya, calon debitur tidak perlu menyediakan:

  • Sertifikat tanah
  • Sertifikat rumah
  • BPKB mobil
  • BPKB sepeda motor
  • Surat kepemilikan aset pribadi
  • Jaminan tambahan lainnya

Ketentuan tersebut berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur penyaluran program pembiayaan pemerintah.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses verifikasi dari bank atau lembaga penyalur KUR. Bebas agunan tambahan tidak berarti setiap pengajuan akan langsung memperoleh persetujuan.

Bank tetap melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha, kemampuan pembayaran, serta kesesuaian data calon debitur dengan ketentuan program.

KUR Tetap Memiliki Agunan Pokok

Pemerintah menjelaskan bahwa KUR hingga Rp100 juta memang bebas dari agunan tambahan. Namun, program tersebut tetap menggunakan agunan pokok.

Agunan pokok mencakup usaha atau objek yang memperoleh pembiayaan melalui KUR. Selain itu, bank juga mempertimbangkan kemampuan calon debitur dalam mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pembayaran.

Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan tambahan. Sebaliknya, pihak penyalur akan menilai kondisi usaha yang menjadi dasar pengajuan kredit.

Riza menjelaskan bahwa calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan usaha yang memperoleh pembiayaan sebagai agunan pokok.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelasnya.

Karena itu, calon peminjam sebaiknya menyiapkan informasi usaha secara lengkap. Data tersebut dapat mencakup jenis usaha, lama usaha berjalan, kebutuhan modal, perkiraan pendapatan, serta rencana penggunaan dana KUR.

Baca Juga :  Rugi Besar di Balik COD: Fakta Mengejutkan Retur Barang di E-Commerce Indonesia

Semakin jelas informasi yang diberikan, semakin mudah pihak penyalur melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha.

Jangan Gunakan Jasa Calo untuk Mengajukan KUR

Selain menegaskan aturan bebas agunan tambahan, Kementerian UMKM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo ketika mengajukan KUR.

Masyarakat juga tidak perlu membayar biaya kepada pihak tertentu dengan janji dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin pencairan dana.

Pengajuan KUR dapat dilakukan melalui bank atau lembaga penyalur resmi. Oleh sebab itu, calon penerima sebaiknya memperoleh informasi langsung dari petugas resmi agar terhindar dari praktik penipuan.

Beberapa pihak tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kebutuhan modal usaha dengan menawarkan bantuan pengajuan KUR. Mereka kemudian meminta uang jasa, biaya administrasi tidak resmi, atau pembayaran awal.

Padahal, penggunaan jasa calo tidak menjamin pengajuan memperoleh persetujuan. Selain itu, masyarakat berisiko mengalami kerugian apabila menyerahkan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Calon debitur perlu memastikan seluruh proses berlangsung melalui saluran resmi. Jika terdapat biaya tertentu, masyarakat dapat meminta penjelasan langsung kepada pihak bank mengenai dasar dan rincian biaya tersebut.

KUR Bertujuan Memperluas Akses Modal UMKM

Pemerintah menjalankan program KUR sebagai salah satu strategi untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pembiayaan usaha produktif.

Program tersebut menyasar pelaku usaha yang memiliki kegiatan ekonomi layak, tetapi belum memperoleh akses kredit komersial secara optimal.

Dengan dukungan modal, pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, menambah persediaan barang, membeli peralatan usaha, memperluas pasar, atau mengembangkan layanan.

Selain itu, pembiayaan KUR juga dapat membantu usaha kecil meningkatkan arus kas. Namun, pelaku usaha perlu menggunakan dana sesuai kebutuhan produktif agar manfaat pembiayaan dapat mendukung pertumbuhan usaha.

KUR bukan sekadar pinjaman untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan usaha dan membuka peluang peningkatan pendapatan.

Karena itu, calon penerima perlu membuat rencana penggunaan dana sebelum mengajukan pembiayaan.

Sebagai contoh, pemilik usaha makanan dapat menggunakan dana untuk membeli peralatan produksi, menambah bahan baku, atau memperluas kapasitas penjualan. Sementara itu, pelaku usaha perdagangan dapat memanfaatkan modal untuk menambah stok barang yang memiliki permintaan tinggi.

Perencanaan yang matang dapat membantu pelaku UMKM mengelola cicilan dan menjaga kondisi keuangan usaha.

Agunan Tambahan Berlaku untuk Pinjaman di Atas Rp100 Juta

Aturan bebas agunan tambahan berlaku untuk KUR dengan plafon hingga Rp100 juta. Sementara itu, pembiayaan di atas batas tersebut dapat menggunakan ketentuan agunan tambahan sesuai aturan program.

Pemerintah juga memberikan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami jenis dan plafon KUR sebelum mengajukan pembiayaan.

Calon penerima juga sebaiknya menanyakan secara langsung mengenai ketentuan yang berlaku pada produk KUR yang dipilih. Setiap pengajuan dapat memiliki proses verifikasi berdasarkan jenis usaha, nilai pembiayaan, serta kebijakan operasional lembaga penyalur.

Meski bebas agunan tambahan, calon debitur tetap wajib memenuhi persyaratan program dan menunjukkan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.

Cara Mengajukan KUR dengan Aman

Pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR dapat mengikuti beberapa langkah penting agar proses berjalan lebih aman dan terarah.

Baca Juga :  Modal KUR Bisa Bikin Bisnis Naik Kelas? Ini Strategi Sukses Kelola Modal dari KUR agar Untung

Pertama, calon peminjam perlu memastikan usaha telah berjalan dan memiliki kegiatan ekonomi yang jelas. Selanjutnya, calon penerima dapat menyiapkan dokumen identitas serta data usaha sesuai persyaratan lembaga penyalur.

Kedua, masyarakat perlu menentukan kebutuhan pembiayaan secara realistis. Jangan mengajukan pinjaman hanya berdasarkan plafon maksimal. Sebaliknya, sesuaikan jumlah pembiayaan dengan kebutuhan modal dan kemampuan membayar cicilan.

Ketiga, ajukan KUR melalui bank atau lembaga penyalur resmi. Hindari menyerahkan dokumen kepada calo atau pihak yang mengaku dapat menjamin pencairan.

Keempat, tanyakan seluruh informasi penting kepada petugas resmi. Informasi tersebut dapat mencakup jangka waktu pembiayaan, jadwal pembayaran, ketentuan bunga atau margin, serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Kelima, simpan bukti pengajuan dan dokumen yang berkaitan dengan proses pembiayaan. Dokumen tersebut dapat membantu apabila muncul perbedaan informasi atau kendala selama proses pengajuan.

Masyarakat Diminta Melaporkan Dugaan Penyimpangan KUR

Kementerian UMKM mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran KUR.

Apabila calon penerima menemukan permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik percaloan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi.

Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! maupun surat elektronik dikur@ekon.go.id.

Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak terkait dapat memperoleh sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas program. Dengan adanya pengawasan bersama, penyaluran KUR dapat berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.

Selain itu, laporan masyarakat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Pelaku UMKM Perlu Memahami Hak dan Kewajiban

Penegasan mengenai KUR Rp100 juta tanpa agunan tambahan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses modal.

Namun, calon penerima juga perlu memahami bahwa bebas agunan tambahan tidak menghapus kewajiban pembayaran.

Debitur tetap harus menggunakan dana secara bertanggung jawab dan membayar angsuran sesuai jadwal. Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi catatan kredit serta peluang memperoleh pembiayaan pada masa mendatang.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menghitung kemampuan pembayaran sebelum mengajukan pinjaman.

Calon penerima dapat membuat perkiraan pendapatan bulanan, biaya operasional, keuntungan usaha, serta jumlah cicilan. Perhitungan tersebut membantu pelaku UMKM menentukan plafon pembiayaan yang sesuai.

Pengelolaan keuangan yang baik juga dapat meningkatkan peluang usaha berkembang secara berkelanjutan.

KUR Rp100 Juta Jadi Peluang Tambah Modal Usaha

Kebijakan bebas agunan tambahan membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan.

Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat tanah atau aset bernilai tinggi tetap dapat mengajukan KUR sesuai ketentuan. Dengan demikian, akses modal tidak hanya bergantung pada kepemilikan aset pribadi.

Meski begitu, calon penerima tetap perlu menunjukkan bahwa usaha memiliki kegiatan yang nyata dan kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan.

Pemerintah berharap program KUR dapat membantu usaha kecil berkembang, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan peluang ekonomi baru.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan resmi dan menghindari informasi yang menyesatkan.

Jika ada pihak yang meminta sertifikat atau BPKB sebagai agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta, calon penerima dapat meminta penjelasan mengenai dasar ketentuan tersebut. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi.

Dengan memahami hak dan kewajiban, pelaku UMKM dapat memanfaatkan KUR secara lebih aman, tepat, dan produktif.(*)

Berita Terkait

Update Terbaru!, Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Agustus 2026
Asuransi Perjalanan Luar Negeri Terbaik 2026: Jangan Berangkat Sebelum Punya Perlindungan Ini, Biaya Rumah Sakit Bisa Tembus Ratusan Juta!
IHSG Ditutup Melemah Tipis, Investor Mulai Menghitung Risiko Jelang Rangkaian Data Ekonomi Penting
IHSG Berpeluang Menguat pada Agustus 2026, Saham BBCA, BBRI, BMRI hingga ANTM Jadi Sorotan
Bunga Deposito BCA Agustus 2026 Terbaru, Simpan Rp10 Juta Bisa Dapat Segini
KUR BNI Rp250 Juta Angsuran Mulai Rp4,8 Jutaan, Solusi Modal Peternak Ayam Petelur dan UMKM untuk Kembangkan Usaha 2026
Bunga Deposito Bank Mandiri Agustus 2026 Terbaru, Simpan Rp100 Juta Untung Berapa? Cek Tabel Lengkap dan Cara Bukanya
Harga Emas Turun, Warga Indonesia Justru Serbu Investasi Emas, Simak Prediksi Harga hingga Akhir 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:01 WIB

KUR Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan, Pelaku UMKM Tak Perlu Serahkan Sertifikat atau BPKB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Update Terbaru!, Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Agustus 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Asuransi Perjalanan Luar Negeri Terbaik 2026: Jangan Berangkat Sebelum Punya Perlindungan Ini, Biaya Rumah Sakit Bisa Tembus Ratusan Juta!

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:01 WIB

IHSG Ditutup Melemah Tipis, Investor Mulai Menghitung Risiko Jelang Rangkaian Data Ekonomi Penting

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:01 WIB

IHSG Berpeluang Menguat pada Agustus 2026, Saham BBCA, BBRI, BMRI hingga ANTM Jadi Sorotan

Berita Terbaru