Fakta Mengejutkan!, Jangankan Gaji Ke 13, PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Belum Terima Gaji Hingga Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 membawa kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia. Namun di balik euforia tersebut, masih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum menikmati hak yang sama.

Bahkan, sebagian PPPK paruh waktu mengaku belum menerima gaji bulanan meskipun mereka telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi berstatus ASN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pemerataan kesejahteraan ASN di berbagai daerah.

Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Terima Hak Secara Penuh

Saat para PNS dan PPPK penuh waktu menikmati pencairan gaji ke-13, ribuan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah justru masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

Ketua Umum Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa kondisi PPPK paruh waktu di setiap daerah sangat berbeda.

Menurutnya, banyak PPPK paruh waktu yang telah bekerja layaknya pegawai penuh waktu, tetapi belum memperoleh hak yang setara.

“Banyak teman-teman PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji ke-13, bahkan gaji bulanan masih tertunda,” ujarnya.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan karena para pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan publik setiap hari sebagaimana ASN lainnya.

Baca Juga :  Update Terbaru PPPK Sungai Penuh, Pemkot Sungai Penuh Bergerak Cepat Cari Solusi Gaji dan Kontrak Kerja

Kabupaten Bangkalan Jadi Sorotan

Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Bangkalan.

Faisol menjelaskan bahwa perjuangan untuk memperjuangkan hak PPPK paruh waktu di wilayah tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Sebagian PPPK paruh waktu di daerah tersebut dipastikan tidak memperoleh gaji ke-13 secara penuh.

Perbedaan kebijakan antarwilayah ini akhirnya memunculkan kesenjangan kesejahteraan yang cukup mencolok di kalangan ASN.

Jawa Timur Berhasil Cairkan Gaji Ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

Di tengah berbagai keluhan yang muncul dari sejumlah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru mendapat apresiasi dari kalangan PPPK paruh waktu.

Pemprov Jawa Timur mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut membuat ribuan pegawai menerima tambahan penghasilan tanpa potongan.

Faisol Mahardika menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 berlangsung lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para penerima juga tidak mengalami pemotongan nominal sehingga hak yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam daftar pembayaran.

PPPK Paruh Waktu Terima Dua Komponen Gaji Ke-13

Menariknya, PPPK paruh waktu di Jawa Timur memperoleh gaji ke-13 melalui dua komponen berbeda.

Komponen pertama berasal dari gaji yang disesuaikan dengan masa pengabdian dan tingkat pendidikan masing-masing pegawai.

Besaran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta.

Sementara itu, komponen kedua berasal dari tunjangan sebesar Rp900 ribu yang diterima seluruh PPPK paruh waktu tanpa pengecualian.

Skema tersebut membuat total penerimaan gaji ke-13 menjadi lebih besar dibandingkan sejumlah daerah lainnya.

Bagi penerima dengan nominal terendah sekalipun, total gaji ke-13 mencapai sekitar Rp2,1 juta.

Baca Juga :  Peluang Besar Jadi ASN!, Ini Tips Lolos Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Pendapatan PPPK Paruh Waktu Tembus Rp4,2 Juta

Selain menerima gaji ke-13, para PPPK paruh waktu di Jawa Timur juga tetap memperoleh gaji bulanan secara normal.

Kondisi ini membuat total pendapatan mereka pada bulan pencairan mencapai angka yang cukup signifikan.

Untuk penerima dengan nominal terendah, total penghasilan bulanan dapat mencapai Rp4,2 juta.

Pencapaian ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan ASN.

Kesejahteraan ASN Masih Belum Merata

Meskipun sebagian daerah berhasil memberikan hak secara penuh kepada PPPK paruh waktu, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesejahteraan ASN masih belum merata.

Perbedaan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pencairan berbagai komponen penghasilan ASN.

Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat cenderung memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi hak pegawai.

Sebaliknya, daerah dengan kemampuan keuangan terbatas sering kali menghadapi tantangan dalam mengalokasikan anggaran.

Karena itu, banyak kalangan berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan regulasi yang lebih seragam agar PPPK paruh waktu memperoleh perlakuan yang setara di seluruh Indonesia.

Harapan untuk Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Keberadaan PPPK paruh waktu saat ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan, mereka berperan aktif menjalankan tugas negara setiap hari.

Oleh sebab itu, kepastian pembayaran gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya menjadi kebutuhan mendesak yang perlu mendapat perhatian serius.

Para pegawai berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian status sekaligus kesejahteraan yang lebih baik.

Dengan demikian, seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih optimal dan berkontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi faktor penting yang dapat mendukung kenaikan kesejahteraan ASN di masa mendatang.

Semakin kuat kondisi keuangan daerah, semakin besar pula peluang pemerintah untuk meningkatkan berbagai bentuk kompensasi bagi pegawai.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, ASN, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Resmi dari Kemenag: Insentif Guru Non ASN Mulai Dicairkan Juni 2026
Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni
Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui
PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua
Kenaikan Harga Pertamax Picu Kekhawatiran Baru, Daya Beli Kelas Menengah Tertekan
Update Haji 2026: Lebih dari 66 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Sampaikan Imbauan Penting
Cara Daftar Bansos Digital 2026, Verifikasi Cuma 15 Menit dan Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:01 WIB

Resmi dari Kemenag: Insentif Guru Non ASN Mulai Dicairkan Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni

Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui

Senin, 15 Juni 2026 - 08:01 WIB

PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua

Berita Terbaru