JAKARTA,JS- Kabar yang ditunggu jutaan tenaga honorer akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah memastikan peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka dan akan berjalan secara bertahap.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Ini Dua Syarat Utamanya
MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme alih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, pemerintah menetapkan dua syarat utama yang harus dipenuhi sebelum proses pengangkatan berlangsung.
Pertama, pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi instansi masing-masing.
Kedua, pemerintah daerah maupun instansi terkait harus memiliki ketersediaan anggaran serta formasi yang sesuai.
Menurut Rini, kedua syarat tersebut menjadi dasar utama dalam proses peningkatan status kepegawaian agar tetap berjalan sesuai regulasi dan kemampuan fiskal negara.
“Kinerja pegawai harus memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan. Selain itu, instansi juga harus memiliki formasi dan dukungan anggaran yang memadai,” jelasnya dalam rapat kerja bersama DPR RI.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Jadi Dasar Pengangkatan
Pemerintah sebenarnya telah mengatur mekanisme alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah untuk mengangkat PPPK paruh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian agar proses penataan tenaga non-ASN dan PPPK berjalan lebih terukur.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Kendala Anggaran Masih Menjadi Tantangan Besar
Meski peluang pengangkatan terbuka lebar, pemerintah masih menghadapi tantangan serius dari sisi anggaran.
MenPANRB Rini mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah belum mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai akibat keterbatasan fiskal.
Selain itu, pemerintah juga harus menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akibatnya, banyak daerah kesulitan menambah jumlah pegawai meskipun kebutuhan pelayanan publik terus meningkat.
“Kami belum bisa merealisasikan seluruh pengangkatan PPPK penuh waktu karena adanya batasan belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai UU HKPD,” ujar Rini.
Tiga Menteri Sepakati Solusi untuk Daerah
Melihat kondisi tersebut, pemerintah bergerak cepat mencari solusi.
Pada awal Mei 2026, MenPANRB Rini Widyantini menggelar pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait masa transisi penerapan UU HKPD yang semula akan berlaku penuh pada Januari 2027.
Ketiga kementerian menyepakati perlunya kebijakan khusus bagi pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal maupun memiliki belanja pegawai di atas batas yang ditentukan.
Kebijakan Khusus Masuk Dalam APBN 2027
Pemerintah tidak berhenti pada tahap pembahasan semata.
MenPANRB mengungkapkan bahwa kebijakan khusus tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027.
Melalui skema ini, pemerintah berharap daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas tetap dapat mengakomodasi kebutuhan pengangkatan PPPK secara bertahap.
Selain itu, kebijakan tersebut juga memberi kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk memperoleh status yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Keputusan ini menjadi sinyal positif bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini berharap memperoleh kepastian karier di lingkungan pemerintahan.
Harapan Baru bagi Honorer dan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian pada tahun 2026.
Pasalnya, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah telah menunggu kepastian nasib mereka setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi ASN.
Dengan adanya komitmen pemerintah melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan dukungan kebijakan dalam APBN 2027, peluang peningkatan status kepegawaian kini semakin terbuka.
Meski demikian, proses pengangkatan tetap bergantung pada hasil evaluasi kinerja, ketersediaan formasi, serta kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Kesimpulan
Pemerintah memberikan harapan baru bagi PPPK paruh waktu melalui skema pengangkatan bertahap menjadi PPPK penuh waktu.
Di tengah tantangan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD, pemerintah menyiapkan kebijakan khusus yang akan masuk dalam APBN 2027. (*)









