OTOMOTIF,JS- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM masih sering luput dari perhatian banyak pengendara di Indonesia. Padahal, keterlambatan memperpanjang SIM selama satu hari saja dapat membawa konsekuensi serius. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan tidak lagi mendapat kesempatan memperpanjang dokumen tersebut dan wajib membuat SIM baru dari awal.
Aturan ini kembali ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2026. Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena banyak pengendara belum memahami bahwa masa aktif SIM memiliki batas ketat tanpa toleransi dalam kondisi normal.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa SIM yang habis masa berlaku otomatis tidak dapat diperpanjang lagi. Pemilik kendaraan harus mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru seperti pemohon pertama kali.
“Kalau SIM mati satu hari, pemilik wajib membuat baru lagi. Jadi harus mengikuti prosedur dari awal termasuk ujian teori dan praktik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas aturan yang selama ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun
Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM memiliki masa aktif selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib segera memperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Namun, banyak pengendara masih salah memahami aturan tersebut. Sebagian masyarakat mengira mereka masih memiliki toleransi beberapa hari setelah masa berlaku habis. Faktanya, sistem administrasi SIM di Indonesia tidak memberikan masa tenggang dalam kondisi normal.
Karena itu, pengendara harus rutin memeriksa tanggal berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Selain menghindari proses rumit, memperpanjang SIM tepat waktu juga membantu pengendara menghemat biaya tambahan yang muncul saat membuat SIM baru.
Aturan Resmi Korlantas Tentang SIM Mati
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjelaskan secara rinci bahwa SIM yang habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus melalui mekanisme penerbitan baru.
Dalam Pasal 4 dijelaskan beberapa poin penting:
- SIM perseorangan dan SIM umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
- SIM internasional berlaku selama tiga tahun.
- SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan penerbitan baru.
- Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi force majeure atau keadaan kahar.
Aturan tersebut kini menjadi dasar utama Korlantas dalam menerapkan sistem administrasi SIM secara nasional.
Dengan kata lain, petugas tidak dapat memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan kecuali dalam kondisi tertentu.
Pengendara Harus Ulang Ujian Teori dan Praktik
Konsekuensi terbesar dari SIM yang mati bukan hanya biaya tambahan. Pemilik kendaraan juga harus kembali menjalani seluruh proses penerbitan SIM baru.
Artinya, pemohon wajib:
- Mengikuti tes kesehatan
- Menjalani tes psikologi
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktik berkendara
- Melakukan registrasi ulang data identitas
Proses tersebut tentu memakan waktu lebih lama dibanding perpanjangan biasa.
Karena itu, banyak masyarakat mulai menyadari pentingnya memperhatikan masa aktif SIM sebelum terlambat.
Selain menyita waktu, proses pembuatan SIM baru juga memiliki tingkat kelulusan tertentu terutama pada ujian praktik.
Korlantas Beri Pengecualian dalam Kondisi Bencana
Meski menerapkan aturan ketat, Korlantas Polri tetap membuka ruang kebijakan dalam kondisi tertentu. Pendekatan kemanusiaan menjadi pertimbangan utama terutama bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat yang terkena bencana bisa memperoleh dispensasi khusus melalui keputusan Kakorlantas Polri.
Kebijakan tersebut pernah diterapkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana besar. Dalam situasi seperti itu, masyarakat sering kesulitan mengurus dokumen karena akses transportasi dan pelayanan publik terganggu.
Karena itu, Korlantas dapat memberikan pengecualian terhadap aturan penerbitan SIM baru.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku dalam keadaan luar biasa dan tidak berlaku untuk keterlambatan biasa.
Risiko Mengendarai Kendaraan dengan SIM Mati
Mengendarai kendaraan dengan SIM mati memiliki risiko hukum yang serius. Polisi dapat menindak pengendara melalui pemeriksaan langsung maupun sistem tilang elektronik atau ETLE.
Selain dianggap tidak memiliki SIM yang sah, pengendara juga bisa terkena sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam praktiknya, SIM yang habis masa berlaku memiliki status sama seperti tidak memiliki SIM aktif.
Karena itu, pengendara perlu memahami bahwa keterlambatan memperpanjang SIM bukan sekadar masalah administrasi biasa.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, SIM mati juga dapat memengaruhi proses klaim asuransi kendaraan maupun tanggung jawab hukum pengemudi.
Cara Mudah Mengecek Masa Berlaku SIM
Agar tidak terlambat memperpanjang SIM, pengendara sebaiknya rutin memeriksa masa aktif dokumen tersebut.
Berikut beberapa cara mudah mengecek masa berlaku SIM:
- Cek Langsung di Kartu SIM
Tanggal masa berlaku tercetak jelas pada bagian depan kartu SIM.
- Gunakan Aplikasi Digital Korlantas
Masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melihat status SIM secara online.
- Aktifkan Pengingat Kalender
Pengendara bisa memasang pengingat otomatis di ponsel minimal satu bulan sebelum masa berlaku habis.
Langkah sederhana tersebut sangat membantu agar pengendara tidak lupa melakukan perpanjangan tepat waktu.
Biaya Membuat SIM Baru Lebih Mahal
Selain harus mengikuti ujian ulang, biaya pembuatan SIM baru juga lebih besar dibanding biaya perpanjangan biasa.
Biaya tersebut mencakup:
- Administrasi penerbitan SIM
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Asuransi
- Fotokopi dan dokumen pendukung
Karena itu, banyak pengendara memilih memperpanjang SIM jauh sebelum masa aktif berakhir.
Langkah tersebut jauh lebih praktis dibanding harus mengulang seluruh proses dari awal.
Tips Agar Tidak Telat Perpanjang SIM
Agar tidak mengalami masalah administrasi, pengendara dapat menerapkan beberapa tips berikut:
Perpanjang SIM Minimal 14 Hari Sebelum Habis
Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean dan kendala sistem.
Simpan Salinan Digital
Foto atau scan SIM dapat membantu pengendara mengingat tanggal kedaluwarsa.
Gunakan Layanan SIM Keliling
Banyak daerah menyediakan layanan SIM keliling yang mempermudah proses perpanjangan.
Manfaatkan Perpanjangan Online
Layanan digital kini membuat proses perpanjangan jauh lebih cepat dan praktis.
Dengan disiplin memperhatikan masa berlaku SIM, pengendara dapat terhindar dari proses rumit dan biaya tambahan.
Kesimpulan
Aturan terbaru Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa SIM yang mati satu hari tidak dapat diperpanjang. Pemilik kendaraan wajib membuat SIM baru lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Meski Korlantas membuka dispensasi dalam kondisi bencana atau force majeure, aturan tetap berjalan tegas dalam situasi normal.
Karena itu, masyarakat harus lebih disiplin memeriksa masa berlaku SIM agar tidak mengalami kerugian waktu, biaya, dan proses administrasi yang lebih panjang.
Bagi pengendara aktif, memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku menjadi langkah paling aman untuk menghindari masalah hukum di jalan raya.(*)









