JAKARTA,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mengambil langkah strategis untuk membuka ruang pembangunan yang lebih luas. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., secara langsung menyampaikan berbagai persoalan terkait penetapan batas kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum terhadap wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan. Kepastian itu sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengembangan sektor pariwisata Indonesia, peningkatan investasi daerah, pembangunan infrastruktur, hingga pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Audiensi berlangsung di Jakarta pada Senin (20/7/2026). Dalam pertemuan itu, Alfin hadir bersama Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., beserta jajaran pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut tidak sekadar membahas administrasi kawasan hutan. Sebaliknya, pemerintah daerah membawa harapan besar agar proses penetapan batas segera memperoleh kepastian sehingga pembangunan Kota Sungai Penuh dapat berjalan tanpa hambatan.
Kepastian Batas Kawasan Hutan Menjadi Kunci Percepatan Investasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai kepastian tata batas kawasan hutan memiliki pengaruh besar terhadap iklim investasi.
Selama ini, sejumlah program pembangunan menghadapi kendala karena sebagian wilayah yang direncanakan masih berada dalam kawasan yang bersinggungan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Akibatnya, berbagai proyek strategis belum dapat berjalan secara maksimal.
Selain memengaruhi pembangunan fisik, kondisi tersebut juga berdampak terhadap minat investor yang ingin menanamkan modal di Kota Sungai Penuh.
Padahal, daerah ini memiliki potensi besar pada sektor wisata alam Indonesia, perdagangan, jasa, serta pengembangan ekonomi kreatif.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian batas kawasan agar seluruh program pembangunan memperoleh kepastian hukum.
Bukit Khayangan Menjadi Perhatian Utama
Salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam audiensi ialah keberadaan kawasan wisata Bukit Khayangan.
Destinasi yang terkenal sebagai “negeri di atas awan” tersebut selama ini menjadi ikon pariwisata Kota Sungai Penuh.
Namun, sebagian kawasan Bukit Khayangan masih masuk ke dalam batas kawasan TNKS berdasarkan SK Nomor 6613.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengalami berbagai keterbatasan ketika ingin membangun fasilitas pendukung wisata.
Mulai dari pembangunan akses jalan, penataan kawasan, fasilitas publik, hingga pengembangan investasi wisata harus menyesuaikan berbagai regulasi kehutanan.
Karena itu, Wali Kota Alfin meminta pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan yang masuk ke area destinasi wisata tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut akan membuka peluang besar bagi peningkatan daya saing sektor pariwisata sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
Alfin: Bukit Khayangan Layak Dikembangkan
Dalam kesempatan tersebut, Alfin menegaskan bahwa Bukit Khayangan telah lama menjadi destinasi wisata andalan masyarakat Jambi.
Karena itu, pemerintah daerah berharap peninjauan batas kawasan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan objek wisata tersebut.
Langkah tersebut diyakini akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, memperkuat sektor UMKM, membuka lapangan pekerjaan baru, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, investor juga akan memiliki kepastian hukum sebelum mengembangkan berbagai proyek pariwisata di kawasan tersebut.
Sinkronisasi Tata Ruang Menjadi Prioritas
Selain membahas Bukit Khayangan, audiensi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah.
Sinkronisasi tersebut sangat penting agar pembangunan tidak menimbulkan konflik administrasi pada masa mendatang.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh data yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diselaraskan sehingga proses penetapan batas berlangsung lebih cepat.
Dengan demikian, pembangunan kawasan permukiman, jalan, fasilitas publik, kawasan ekonomi, hingga objek wisata dapat berjalan sesuai ketentuan.
SK Nomor 6613 Dinilai Memberikan Dampak Luas
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah juga menjelaskan dampak yang muncul setelah terbitnya SK Nomor 6613.
Keputusan tersebut memengaruhi luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan memerlukan penyesuaian.
Tidak hanya sektor pariwisata, beberapa rencana investasi dan pembangunan infrastruktur juga ikut terdampak.
Karena itu, pemerintah daerah berharap proses evaluasi dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Pemkot Sungai Penuh Sudah Menempuh Berbagai Langkah
Upaya memperjuangkan penetapan batas kawasan hutan sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun.
Pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Sungai Penuh lebih dahulu menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Setelah memperoleh arahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), pemerintah daerah segera membentuk panitia penetapan tata batas.
Pembentukan panitia tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan.
Selain itu, langkah tersebut juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi lintas instansi agar penyelesaian tata batas dapat berlangsung lebih efektif.
Pariwisata dan Investasi Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Percepatan penyelesaian batas kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi.
Lebih jauh lagi, kepastian tersebut akan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.
Sektor pariwisata Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, Kota Sungai Penuh ingin memanfaatkan momentum tersebut melalui pengembangan Bukit Khayangan sebagai destinasi unggulan.
Apabila kawasan tersebut berkembang secara optimal, berbagai sektor ekonomi akan ikut bergerak.
Hotel, restoran, transportasi, UMKM, jasa perjalanan, hingga pelaku ekonomi kreatif diperkirakan memperoleh manfaat langsung.
Selain itu, kepastian hukum juga meningkatkan kepercayaan investor sehingga peluang masuknya modal baru menjadi semakin besar.
Dukungan Pemerintah Pusat Sangat Diharapkan
Melalui audiensi tersebut, Wali Kota Alfin berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan batas kawasan hutan.
Pemerintah daerah optimistis penyelesaian persoalan ini akan menjadi titik awal percepatan pembangunan Kota Sungai Penuh.
Dengan kepastian batas kawasan, pemerintah dapat menyusun berbagai program pembangunan secara lebih terarah.
Pada saat yang sama, investor memperoleh kepastian hukum, masyarakat menikmati manfaat ekonomi, dan sektor pariwisata berkembang lebih cepat.
Sejumlah OPD Turut Mengikuti Audiensi
Audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga diikuti sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh.
Kehadiran berbagai OPD tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian tata batas kawasan hutan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.(TIM)










