BISNIS,JS- Kabar penting datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan tambahan modal usaha. Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku UMKM yang selama ini khawatir harus menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi ketika mengajukan pinjaman modal usaha.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Damanik, menyampaikan bahwa aturan KUR secara tegas melarang pemberlakuan agunan tambahan untuk pembiayaan hingga Rp100 juta.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza dalam keterangan resmi, Jumat (31/7).
Penegasan tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Salah satu keluhan yang mencuat berkaitan dengan permintaan jaminan tambahan kepada calon penerima KUR mikro.
Dalam beberapa aduan, masyarakat mengaku mendapat permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen kepemilikan aset lainnya. Padahal, aturan KUR telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai pembiayaan hingga Rp100 juta.
Oleh karena itu, calon penerima KUR perlu memahami aturan resmi agar dapat mengajukan pembiayaan dengan lebih aman serta menghindari biaya atau persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
KUR Rp100 Juta Tidak Memerlukan Sertifikat dan BPKB
Program KUR hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Pemerintah ingin membantu masyarakat yang memiliki usaha layak dan berpotensi berkembang, tetapi belum memperoleh akses kredit komersial dari lembaga keuangan.
Melalui kebijakan tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh modal kerja atau pembiayaan investasi dengan skema yang lebih terjangkau.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa bank atau lembaga penyalur tidak boleh meminta agunan tambahan kepada calon penerima KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta.
Artinya, calon debitur tidak perlu menyediakan:
- Sertifikat tanah
- Sertifikat rumah
- BPKB mobil
- BPKB sepeda motor
- Surat kepemilikan aset pribadi
- Jaminan tambahan lainnya
Ketentuan tersebut berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur penyaluran program pembiayaan pemerintah.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses verifikasi dari bank atau lembaga penyalur KUR. Bebas agunan tambahan tidak berarti setiap pengajuan akan langsung memperoleh persetujuan.
Bank tetap melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha, kemampuan pembayaran, serta kesesuaian data calon debitur dengan ketentuan program.
KUR Tetap Memiliki Agunan Pokok
Pemerintah menjelaskan bahwa KUR hingga Rp100 juta memang bebas dari agunan tambahan. Namun, program tersebut tetap menggunakan agunan pokok.
Agunan pokok mencakup usaha atau objek yang memperoleh pembiayaan melalui KUR. Selain itu, bank juga mempertimbangkan kemampuan calon debitur dalam mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pembayaran.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan tambahan. Sebaliknya, pihak penyalur akan menilai kondisi usaha yang menjadi dasar pengajuan kredit.
Riza menjelaskan bahwa calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan usaha yang memperoleh pembiayaan sebagai agunan pokok.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelasnya.
Karena itu, calon peminjam sebaiknya menyiapkan informasi usaha secara lengkap. Data tersebut dapat mencakup jenis usaha, lama usaha berjalan, kebutuhan modal, perkiraan pendapatan, serta rencana penggunaan dana KUR.
Semakin jelas informasi yang diberikan, semakin mudah pihak penyalur melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha.
Jangan Gunakan Jasa Calo untuk Mengajukan KUR
Selain menegaskan aturan bebas agunan tambahan, Kementerian UMKM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo ketika mengajukan KUR.
Masyarakat juga tidak perlu membayar biaya kepada pihak tertentu dengan janji dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin pencairan dana.
Pengajuan KUR dapat dilakukan melalui bank atau lembaga penyalur resmi. Oleh sebab itu, calon penerima sebaiknya memperoleh informasi langsung dari petugas resmi agar terhindar dari praktik penipuan.
Beberapa pihak tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kebutuhan modal usaha dengan menawarkan bantuan pengajuan KUR. Mereka kemudian meminta uang jasa, biaya administrasi tidak resmi, atau pembayaran awal.
Padahal, penggunaan jasa calo tidak menjamin pengajuan memperoleh persetujuan. Selain itu, masyarakat berisiko mengalami kerugian apabila menyerahkan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Calon debitur perlu memastikan seluruh proses berlangsung melalui saluran resmi. Jika terdapat biaya tertentu, masyarakat dapat meminta penjelasan langsung kepada pihak bank mengenai dasar dan rincian biaya tersebut.
KUR Bertujuan Memperluas Akses Modal UMKM
Pemerintah menjalankan program KUR sebagai salah satu strategi untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pembiayaan usaha produktif.
Program tersebut menyasar pelaku usaha yang memiliki kegiatan ekonomi layak, tetapi belum memperoleh akses kredit komersial secara optimal.
Dengan dukungan modal, pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, menambah persediaan barang, membeli peralatan usaha, memperluas pasar, atau mengembangkan layanan.
Selain itu, pembiayaan KUR juga dapat membantu usaha kecil meningkatkan arus kas. Namun, pelaku usaha perlu menggunakan dana sesuai kebutuhan produktif agar manfaat pembiayaan dapat mendukung pertumbuhan usaha.
KUR bukan sekadar pinjaman untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan usaha dan membuka peluang peningkatan pendapatan.
Karena itu, calon penerima perlu membuat rencana penggunaan dana sebelum mengajukan pembiayaan.
Sebagai contoh, pemilik usaha makanan dapat menggunakan dana untuk membeli peralatan produksi, menambah bahan baku, atau memperluas kapasitas penjualan. Sementara itu, pelaku usaha perdagangan dapat memanfaatkan modal untuk menambah stok barang yang memiliki permintaan tinggi.
Perencanaan yang matang dapat membantu pelaku UMKM mengelola cicilan dan menjaga kondisi keuangan usaha.
Agunan Tambahan Berlaku untuk Pinjaman di Atas Rp100 Juta
Aturan bebas agunan tambahan berlaku untuk KUR dengan plafon hingga Rp100 juta. Sementara itu, pembiayaan di atas batas tersebut dapat menggunakan ketentuan agunan tambahan sesuai aturan program.
Pemerintah juga memberikan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami jenis dan plafon KUR sebelum mengajukan pembiayaan.
Calon penerima juga sebaiknya menanyakan secara langsung mengenai ketentuan yang berlaku pada produk KUR yang dipilih. Setiap pengajuan dapat memiliki proses verifikasi berdasarkan jenis usaha, nilai pembiayaan, serta kebijakan operasional lembaga penyalur.
Meski bebas agunan tambahan, calon debitur tetap wajib memenuhi persyaratan program dan menunjukkan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Cara Mengajukan KUR dengan Aman
Pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR dapat mengikuti beberapa langkah penting agar proses berjalan lebih aman dan terarah.
Pertama, calon peminjam perlu memastikan usaha telah berjalan dan memiliki kegiatan ekonomi yang jelas. Selanjutnya, calon penerima dapat menyiapkan dokumen identitas serta data usaha sesuai persyaratan lembaga penyalur.
Kedua, masyarakat perlu menentukan kebutuhan pembiayaan secara realistis. Jangan mengajukan pinjaman hanya berdasarkan plafon maksimal. Sebaliknya, sesuaikan jumlah pembiayaan dengan kebutuhan modal dan kemampuan membayar cicilan.
Ketiga, ajukan KUR melalui bank atau lembaga penyalur resmi. Hindari menyerahkan dokumen kepada calo atau pihak yang mengaku dapat menjamin pencairan.
Keempat, tanyakan seluruh informasi penting kepada petugas resmi. Informasi tersebut dapat mencakup jangka waktu pembiayaan, jadwal pembayaran, ketentuan bunga atau margin, serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Kelima, simpan bukti pengajuan dan dokumen yang berkaitan dengan proses pembiayaan. Dokumen tersebut dapat membantu apabila muncul perbedaan informasi atau kendala selama proses pengajuan.
Masyarakat Diminta Melaporkan Dugaan Penyimpangan KUR
Kementerian UMKM mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran KUR.
Apabila calon penerima menemukan permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik percaloan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! maupun surat elektronik dikur@ekon.go.id.
Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak terkait dapat memperoleh sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas program. Dengan adanya pengawasan bersama, penyaluran KUR dapat berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, laporan masyarakat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.
Pelaku UMKM Perlu Memahami Hak dan Kewajiban
Penegasan mengenai KUR Rp100 juta tanpa agunan tambahan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses modal.
Namun, calon penerima juga perlu memahami bahwa bebas agunan tambahan tidak menghapus kewajiban pembayaran.
Debitur tetap harus menggunakan dana secara bertanggung jawab dan membayar angsuran sesuai jadwal. Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi catatan kredit serta peluang memperoleh pembiayaan pada masa mendatang.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menghitung kemampuan pembayaran sebelum mengajukan pinjaman.
Calon penerima dapat membuat perkiraan pendapatan bulanan, biaya operasional, keuntungan usaha, serta jumlah cicilan. Perhitungan tersebut membantu pelaku UMKM menentukan plafon pembiayaan yang sesuai.
Pengelolaan keuangan yang baik juga dapat meningkatkan peluang usaha berkembang secara berkelanjutan.
KUR Rp100 Juta Jadi Peluang Tambah Modal Usaha
Kebijakan bebas agunan tambahan membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan.
Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat tanah atau aset bernilai tinggi tetap dapat mengajukan KUR sesuai ketentuan. Dengan demikian, akses modal tidak hanya bergantung pada kepemilikan aset pribadi.
Meski begitu, calon penerima tetap perlu menunjukkan bahwa usaha memiliki kegiatan yang nyata dan kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan.
Pemerintah berharap program KUR dapat membantu usaha kecil berkembang, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan peluang ekonomi baru.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan resmi dan menghindari informasi yang menyesatkan.
Jika ada pihak yang meminta sertifikat atau BPKB sebagai agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta, calon penerima dapat meminta penjelasan mengenai dasar ketentuan tersebut. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi.
Dengan memahami hak dan kewajiban, pelaku UMKM dapat memanfaatkan KUR secara lebih aman, tepat, dan produktif.(*)










