Beda Strategi Alfin dan Monadi, Sungai Penuh Rampingkan OPD, Kerinci Bahas Penambahan OPD di Tengah Efisiensi Anggaran

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI,JS- Penataan organisasi pemerintahan menjadi perhatian di dua daerah bertetangga, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Keduanya sama-sama menghadapi tuntutan untuk mengelola anggaran secara efektif, tetapi pemerintah daerah mengambil arah kebijakan yang berbeda dalam menata organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Alfin memilih memperkecil struktur birokrasi. Pemkot merampingkan enam OPD sehingga jumlah organisasi perangkat daerah turun dari 32 menjadi 26.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Bupati Monadi membahas rancangan penambahan dan pemisahan sejumlah perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perbedaan arah tersebut menarik perhatian karena kedua pemerintah daerah menghadapi konteks yang sama, yakni kebutuhan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran.

Sungai Penuh Memilih Merampingkan OPD

Pemkot Sungai Penuh mengambil langkah penataan organisasi dengan mengurangi jumlah OPD. Dari sebelumnya 32 OPD, pemerintah daerah mengarah pada struktur yang terdiri atas 26 OPD.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda penataan birokrasi. Pemerintah daerah dapat menggunakan struktur yang lebih ramping untuk memperjelas pembagian tugas, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan, sekaligus menyesuaikan organisasi dengan kebutuhan pemerintahan.

Selain itu, perampingan organisasi juga berkaitan dengan pengelolaan belanja pemerintah. Struktur yang lebih sederhana berpotensi membuat pemerintah daerah lebih mudah mengatur kebutuhan aparatur, program kerja, fasilitas kantor, serta belanja operasional.

Namun, jumlah OPD bukan satu-satunya ukuran keberhasilan reformasi birokrasi. Pemerintah tetap harus memastikan setiap organisasi memiliki fungsi yang jelas dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, perampingan struktur harus berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan. Pemerintah tidak cukup hanya mengurangi jumlah organisasi, tetapi juga perlu memastikan tugas dan fungsi setiap OPD berjalan secara efektif.

Kebijakan Alfin Berjalan Bersama Program Pelayanan

Penataan organisasi di Sungai Penuh juga berlangsung ketika pemerintah daerah mendorong berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pada 2026, Pemkot Sungai Penuh mencatat sejumlah capaian yang berkaitan dengan pelayanan dan program sosial. Salah satunya penghargaan kategori akses penduduk terhadap layanan pendidikan tingkat Regional Sumatera dengan insentif fiskal sebesar Rp1,5 miliar.

Pemerintah kota juga memperoleh penghargaan atas capaian penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting. Capaian tersebut berkaitan dengan insentif fiskal sebesar Rp3 miliar.

Capaian itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menghadapi persoalan struktur birokrasi. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan program pelayanan dasar tetap berjalan meskipun ruang fiskal menghadapi berbagai tekanan.

Karena itu, penataan OPD menjadi salah satu bagian dari strategi pengelolaan pemerintahan. Pemerintah perlu menyesuaikan struktur dengan prioritas pembangunan sehingga anggaran dapat mengarah pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kerinci Mau Tambah OPD Saat Anggaran Diperketat, Publik Soroti Beban APBD

Program 3S Jadi Salah Satu Inovasi Daerah

Selain penataan birokrasi, Pemkot Sungai Penuh juga mengembangkan program sosial melalui gerakan 3S.

Program tersebut terdiri atas Segenggam Beras, Sebutir Telur dan Seribu Rupiah. Pemerintah mengembangkan gerakan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan sosial, termasuk penanganan stunting.

Program 3S juga mendapat apresiasi sebagai salah satu inovasi daerah.

Konsep tersebut menggabungkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mengandalkan anggaran daerah, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menangani persoalan sosial.

Pendekatan semacam ini menjadi penting ketika pemerintah daerah harus mengatur anggaran secara lebih selektif. Program sosial tetap membutuhkan dukungan, sementara pemerintah harus menjaga kemampuan fiskal untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Kerinci Membahas Penambahan Sejumlah OPD

Berbeda dengan Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Kerinci tengah membahas rancangan perubahan struktur perangkat daerah.

Dalam Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, muncul sejumlah usulan kelembagaan. Salah satunya pembentukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga membahas pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi dua OPD.

Usulan lainnya berkaitan dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

Jika pembahasan tersebut menghasilkan persetujuan dan aturan baru, perubahan struktur akan membawa konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Kerinci.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara usulan dalam Ranperda dan keputusan yang sudah berlaku. Sampai tahap pembahasan, struktur baru tersebut belum otomatis menjadi organisasi definitif.

Karena itu, pembahasan substansi dan kajian kelembagaan menjadi bagian penting sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan akhir.

Mengapa Penambahan OPD Menjadi Sorotan?

Perubahan jumlah OPD selalu berkaitan dengan kebutuhan anggaran. Ketika pemerintah membentuk organisasi baru, pemerintah perlu menghitung kebutuhan aparatur, ruang kerja, sarana prasarana, peralatan, belanja operasional, serta pembiayaan program.

Karena itu, publik menaruh perhatian pada urgensi pembentukan OPD baru di tengah agenda efisiensi anggaran.

Salah seorang warga Kerinci, Imam, mempertanyakan dampak pembentukan OPD terhadap anggaran pembangunan.

“Yang kita pertanyakan, apakah dengan dibentuknya OPD baru nanti tidak mengganggu pembangunan? Saat ini kan pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Menurut kami lebih baik anggaran difokuskan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Imam.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai alasan pemerintah mengusulkan struktur baru. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana pemerintah menghitung konsekuensi anggarannya.

Pandangan serupa disampaikan warga lainnya, Deri. Ia meminta pemerintah menjelaskan kebutuhan pembentukan OPD sekaligus perkiraan biaya yang muncul.

“Kalau sekarang pemerintah sedang bicara efisiensi anggaran, kenapa justru OPD ditambah? Kalau memang harus dibentuk, masyarakat perlu tahu apa urgensinya dan berapa anggaran yang harus dikeluarkan,” ujar Deri.

Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan transparansi kebijakan. Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah organisasi baru benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan atau justru menambah beban belanja rutin.

Baca Juga :  Raperda APBD-P 2026 Sungai Penuh Masuk Pembahasan, Ini Kata Wawako Azhar

Efisiensi Tidak Hanya Berarti Mengurangi OPD

Perbedaan kebijakan Sungai Penuh dan Kerinci memperlihatkan bahwa efisiensi pemerintahan memiliki banyak aspek.

Efisiensi tidak selalu berarti pemerintah harus mengurangi jumlah OPD. Sebaliknya, penambahan organisasi juga dapat memiliki alasan tertentu apabila pemerintah mampu menunjukkan kebutuhan pelayanan, pembagian kewenangan, beban kerja, serta kajian kelembagaan yang memadai.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar menghitung jumlah OPD.

Pemerintah perlu melihat fungsi setiap organisasi, jumlah pegawai, beban kerja, kebutuhan pelayanan, kemampuan anggaran, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Struktur yang terlalu besar dapat meningkatkan kebutuhan belanja. Namun, struktur yang terlalu kecil juga dapat membuat satu organisasi menanggung terlalu banyak fungsi apabila pemerintah tidak menyusun pembagian tugas dengan tepat.

Karena itu, pemerintah membutuhkan kajian yang terukur sebelum melakukan perubahan organisasi.

Beban Anggaran Menjadi Salah Satu Perhatian

Setiap perubahan struktur pemerintahan memiliki konsekuensi fiskal. Pembentukan OPD baru dapat membutuhkan pejabat struktural, pegawai, ruang kerja, kendaraan operasional, perangkat teknologi, perlengkapan kantor dan kebutuhan administrasi lainnya.

Selain itu, organisasi baru membutuhkan anggaran untuk menjalankan program sesuai tugas dan fungsinya.

Karena itu, pembahasan Ranperda perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga perlu menghitung kebutuhan belanja dalam jangka pendek dan jangka menengah.

Perhitungan tersebut penting agar perubahan struktur tidak mengurangi ruang fiskal untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan pelayanan administrasi tetap membutuhkan anggaran yang memadai.

Kebutuhan Pelayanan Tetap Menjadi Dasar

Di sisi lain, pemerintah juga dapat memiliki alasan pelayanan ketika mengusulkan perubahan struktur.

Sebuah urusan pemerintahan dapat berkembang sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih fokus. Pembagian organisasi juga dapat membantu memperjelas kewenangan apabila satu OPD sebelumnya menangani terlalu banyak bidang.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi lengkap mengenai kajian yang mendasari usulan tersebut.

Jika pemerintah dapat menunjukkan beban kerja, kebutuhan pelayanan, indikator kinerja, serta proyeksi anggaran, publik dapat memahami alasan perubahan organisasi secara lebih utuh.

Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada pertanyaan apakah OPD bertambah atau berkurang. Perhatian juga perlu diarahkan pada alasan, manfaat, biaya dan target kinerja dari setiap perubahan.(*)

Berita Terkait

Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi Resmi Dilantik, Junaidi Mahir Soroti Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Rumah Sakit Tipe D Segera Hadir di Luhak 16 Merangin, Layani Warga 5 Kecamatan
8.589 Pelat Nomor Kendaraan Diblokir Pertamina di Sumbagsel, Jambi Capai 1.117 Nopol
Air Danau Kerinci Menyusut, Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan dan Ekonomi Melemah
PPPK Jadi PNS 2027 Tanpa Tes? Eks Honorer K2 Jambi Desak Regulasi Khusus
Sri Kartini Alfin Hadiri Penguatan PKK dan Posyandu se-Indonesia, Fokus pada Tata Kelola dan Sinergi
Harga BBM 21 September 2026 di Jambi: Pertamax, Pertalite, Dexlite hingga Pertamina Dex Terbaru
Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Bupati Monadi Dorong Petani dan UMKM Tingkatkan Nilai Jual Kopi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:01 WIB

Beda Strategi Alfin dan Monadi, Sungai Penuh Rampingkan OPD, Kerinci Bahas Penambahan OPD di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 22 September 2026 - 07:12 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi Resmi Dilantik, Junaidi Mahir Soroti Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WIB

8.589 Pelat Nomor Kendaraan Diblokir Pertamina di Sumbagsel, Jambi Capai 1.117 Nopol

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Air Danau Kerinci Menyusut, Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan dan Ekonomi Melemah

Senin, 21 September 2026 - 14:01 WIB

PPPK Jadi PNS 2027 Tanpa Tes? Eks Honorer K2 Jambi Desak Regulasi Khusus

Berita Terbaru