8 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa 2026, KPPN Sungai Penuh Desak Pemdes Bergerak

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

8 Desa di Kerinci belum cairkan dana desa

8 Desa di Kerinci belum cairkan dana desa

KERINCI,JS- Pemerintah desa di Kabupaten Kerinci perlu bergerak lebih cepat untuk menyelesaikan proses pencairan Dana Desa 2026. Hingga Senin, 28 September 2026, masih terdapat delapan desa yang belum menuntaskan proses pencairan anggaran tersebut.

Kondisi itu mendapat perhatian dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh. Instansi yang menangani penyaluran anggaran pemerintah tersebut meminta pemerintah desa segera menyelesaikan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengimbau pemerintah desa tidak menunda pengajuan apabila seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi.

“Kami mengimbau pemerintah desa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa,” kata Lusi.

Delapan Desa Masih Berproses Cairkan Dana Desa 2026

Lusi menjelaskan, delapan desa di Kabupaten Kerinci masih menghadapi proses administrasi pencairan Dana Desa tahun 2026.

Menurut dia, sebagian desa belum menyelesaikan kewajiban pengajuan pencairan. Kondisinya juga berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Ada desa yang masih memiliki kewajiban pengajuan tahap pertama. Sementara itu, beberapa desa lainnya masih perlu mengurus pengajuan tahap kedua.

Situasi tersebut membuat pemerintah desa perlu segera memeriksa kembali seluruh dokumen yang mereka miliki. Jika terdapat berkas yang belum lengkap, pemerintah desa perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat.

Apalagi, kalender tahun anggaran 2026 terus berjalan. Pemerintah desa kini hanya memiliki waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Karena itu, KPPN Sungai Penuh meminta pemerintah desa tidak menunggu sampai mendekati batas akhir tahun anggaran.

“Pemerintah desa harus berpacu dengan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan pencairan,” ujar Lusi.

KPPN Minta Pemdes Segera Periksa Dokumen

Percepatan pencairan Dana Desa 2026 tidak hanya bergantung pada pengajuan. Pemerintah desa juga perlu memastikan seluruh dokumen memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah desa dapat melakukan pemeriksaan internal terhadap dokumen pencairan sebelum mengajukannya. Langkah tersebut penting agar kekurangan administrasi tidak menghambat proses berikutnya.

Selain itu, komunikasi antara pemerintah desa dengan pihak terkait juga perlu berjalan secara aktif. Pemerintah desa dapat segera menanyakan dokumen yang masih kurang sehingga perbaikan tidak memakan waktu terlalu lama.

Dengan langkah tersebut, pemerintah desa memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan proses pencairan sebelum tahun anggaran berakhir.

KPPN Sungai Penuh pada dasarnya mendorong pemerintah desa memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal. Semakin cepat pemerintah desa menyelesaikan persyaratan, semakin cepat pula mereka dapat melanjutkan tahapan pencairan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Petani Kerinci Buka Suara soal P3-TGAI Tahap I, BWSS VI Jambi Diminta Turun Langsung: Jangan Terima Kelompok Tani Titipan di Tahap II

Berbeda dengan Sungai Penuh, Semua Desa di Kota Sudah Cair

Kondisi Kabupaten Kerinci berbeda dengan Kota Sungai Penuh.

Lusi menyebut seluruh desa di Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan pencairan Dana Desa 2026. Dengan demikian, pemerintah desa di Kota Sungai Penuh sudah menuntaskan proses pencairan anggaran desa untuk tahun berjalan.

Perbedaan tersebut menjadi gambaran bahwa kesiapan administrasi memiliki peran penting dalam memperlancar proses pencairan.

Sementara itu, delapan desa di Kabupaten Kerinci masih perlu menyelesaikan tahapan yang belum tuntas. Pemerintah desa perlu segera mengambil langkah agar proses tersebut tidak semakin mendekati batas akhir tahun anggaran.

Dana Desa 2026 Perlu Segera Dimanfaatkan

Setelah pemerintah desa menyelesaikan proses pencairan, mereka dapat menggunakan Dana Desa sesuai program yang sudah direncanakan dan ketentuan yang berlaku.

Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa dapat mengarahkan anggaran sesuai prioritas pembangunan dan program pelayanan masyarakat yang sudah masuk dalam perencanaan desa.

Karena itu, keterlambatan pencairan dapat mempersempit waktu pemerintah desa dalam menjalankan berbagai kegiatan.

Pemerintah desa juga perlu menyusun pelaksanaan kegiatan secara terukur. Dengan waktu yang semakin terbatas, perangkat desa harus memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan anggaran.

Di sisi lain, pemerintah desa tetap perlu memperhatikan aspek administrasi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Percepatan pencairan tidak berarti pemerintah desa dapat mengabaikan prosedur pengelolaan keuangan desa.

Mengapa Pemerintah Desa Perlu Bergerak Cepat?

Ada beberapa alasan yang membuat percepatan pencairan Dana Desa menjadi penting menjelang akhir tahun anggaran.

Pertama, pemerintah desa membutuhkan waktu yang cukup untuk menjalankan program yang sudah masuk dalam perencanaan. Jika pencairan semakin terlambat, waktu pelaksanaan kegiatan juga semakin pendek.

Kedua, pemerintah desa perlu mengatur pelaksanaan kegiatan secara realistis. Setiap program membutuhkan tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga penyelesaian administrasi.

Ketiga, pemerintah desa perlu memastikan penggunaan anggaran tetap mengikuti ketentuan. Waktu pelaksanaan yang sempit dapat menambah tantangan bagi pemerintah desa dalam mengatur kegiatan dan menyelesaikan pertanggungjawaban.

Oleh sebab itu, pemerintah desa yang belum menyelesaikan pencairan perlu segera memetakan dokumen yang sudah lengkap dan dokumen yang masih kurang.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu perangkat desa menentukan pekerjaan yang harus mereka selesaikan terlebih dahulu.

Jangan Tunggu Mendekati Akhir Tahun

KPPN Sungai Penuh berharap delapan desa yang belum menyelesaikan pencairan segera mengambil langkah konkret.

Pemerintah desa dapat memulai dengan mengecek kembali seluruh persyaratan. Setelah itu, perangkat desa perlu melengkapi dokumen yang masih kurang dan melakukan koordinasi apabila menemukan kendala dalam proses pengajuan.

Pemerintah desa juga perlu memperhatikan tahapan pencairan yang masih menjadi kewajiban masing-masing. Desa yang belum mengajukan tahap pertama tentu memiliki kebutuhan administrasi yang berbeda dengan desa yang sudah menyelesaikan tahap pertama tetapi masih memiliki kewajiban untuk mengajukan tahap kedua.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah desa dapat lebih fokus menyelesaikan persoalan sesuai kondisi masing-masing.

KPPN Sungai Penuh pun meminta pemerintah desa memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin. Jangan sampai kelengkapan administrasi baru pemerintah desa urus ketika waktu sudah semakin mendekati akhir tahun.

Pencairan Dana Desa Berkaitan dengan Pelaksanaan Program

Pencairan anggaran menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan Dana Desa 2026. Setelah dana masuk ke rekening desa, pemerintah desa dapat menjalankan program sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.

Karena itu, percepatan pencairan juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah desa menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan di tingkat desa.

Namun, pemerintah desa tetap perlu menjaga ketertiban administrasi. Setiap penggunaan anggaran harus mengikuti perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Dengan demikian, pemerintah desa tidak hanya mengejar kecepatan pencairan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan secara tertib.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Warga Bungo! Tiket Pesawat ke Jakarta Turun Jadi Segini

Delapan Desa di Kerinci Diminta Segera Menuntaskan Administrasi

KPPN Sungai Penuh kembali mengingatkan delapan desa di Kabupaten Kerinci yang belum menyelesaikan pencairan Dana Desa 2026 agar segera mengambil langkah.

Pemerintah desa perlu memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen, melakukan koordinasi, serta menyelesaikan pengajuan sesuai tahapan yang menjadi kewajibannya.

Sementara itu, seluruh desa di Kota Sungai Penuh sudah menyelesaikan pencairan Dana Desa 2026.

Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan administrasi pencairan.

Menjelang akhir September 2026, pemerintah desa di Kerinci yang masih berproses perlu bergerak lebih cepat. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci agar pengajuan dapat segera berjalan.

KPPN Sungai Penuh berharap tidak ada pemerintah desa yang menunda proses administrasi hingga mendekati batas akhir tahun anggaran. Dengan koordinasi yang lebih cepat dan dokumen yang lengkap, pemerintah desa dapat segera menyelesaikan pencairan dan menjalankan program sesuai rencana.(qhy)

Berita Terkait

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
ISPU Tembus 226, SMA-SMK dan SLB Jambi Terapkan Belajar Daring
Kabar Baik untuk Warga Bungo! Tiket Pesawat ke Jakarta Turun Jadi Segini
Karhutla Tebo Masih Jadi Ancaman, Status Siaga Darurat Berakhir 30 September 2026
Kebakaran Hebat di Pasar Baru Pelompek Kerinci Siang Ini, Satu Rumah Warga Ludes Dilalap Api
Nelayan 23 Tahun Hilang di Perairan Kuala Tungkal, Tim SAR Gabungan Kerahkan RIB untuk Pencarian
Soal Kisruh Bimtek BPD, Walikota Sungai Penuh Diminta Evaluasi Kinerja Kadis PMD
GRADE+ Resmi Hadir di Kota Jambi, Internet Unlimited 100 Mbps Mulai Rp210 Ribu, Gratis Instalasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:01 WIB

8 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa 2026, KPPN Sungai Penuh Desak Pemdes Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

ISPU Tembus 226, SMA-SMK dan SLB Jambi Terapkan Belajar Daring

Senin, 28 September 2026 - 10:30 WIB

Kabar Baik untuk Warga Bungo! Tiket Pesawat ke Jakarta Turun Jadi Segini

Minggu, 27 September 2026 - 20:31 WIB

Karhutla Tebo Masih Jadi Ancaman, Status Siaga Darurat Berakhir 30 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 14:01 WIB

Kebakaran Hebat di Pasar Baru Pelompek Kerinci Siang Ini, Satu Rumah Warga Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru