BISNIS,JS- Industri perbankan Indonesia tengah menghadapi perubahan besar. Ribuan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menghilang dari jaringan layanan perbankan, sementara sejumlah bank juga harus menghentikan kegiatan usahanya setelah menghadapi persoalan kesehatan keuangan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membuat bank ramai-ramai menutup ATM dan menghentikan operasionalnya?
Faktanya, ada beberapa faktor yang mendorong perubahan tersebut. Perkembangan teknologi keuangan, pergeseran kebiasaan transaksi masyarakat, efisiensi biaya operasional, serta pengawasan terhadap kesehatan perbankan ikut memengaruhi kondisi industri keuangan nasional.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penutupan ATM dan kebangkrutan bank merupakan dua persoalan berbeda.
Pengurangan mesin ATM umumnya berkaitan dengan strategi bisnis perbankan, sedangkan pencabutan izin usaha bank berkaitan dengan persoalan kesehatan dan kemampuan bank menjalankan kegiatan usahanya.
Ribuan ATM Menghilang, Jumlah Mesin Terus Menyusut
Pengurangan jaringan ATM bukan fenomena baru di Indonesia. Perbankan mulai mengubah strategi pelayanan seiring meningkatnya penggunaan aplikasi mobile banking dan sistem pembayaran digital.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memperlihatkan perubahan tersebut secara jelas. Pada kuartal III-2024, jumlah ATM, Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM) mencapai 91.173 unit.
Setahun kemudian, tepatnya pada kuartal III-2025, jumlahnya turun menjadi 89.774 unit.
Artinya, industri perbankan mengurangi sekitar 1.399 mesin dalam kurun waktu satu tahun.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa layanan perbankan berbasis mesin fisik mulai menghadapi tantangan baru. Bank kini harus menyesuaikan jaringan layanan dengan kebutuhan nasabah yang semakin mengutamakan transaksi cepat melalui telepon seluler.
Selain itu, bank juga mempertimbangkan lokasi ATM, tingkat penggunaan mesin, biaya pemeliharaan, hingga kebutuhan uang tunai masyarakat di setiap wilayah.
Bukan Semata-mata Akibat Aturan Pemerintah
Isu penutupan ribuan ATM kerap menghubungkannya dengan kebijakan pemerintah. Padahal, perkembangan tersebut tidak menunjukkan bahwa pemerintah memerintahkan seluruh bank untuk menutup mesin ATM.
OJK menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan ikut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Perubahan kebiasaan tersebut mendorong bank menyesuaikan infrastruktur pelayanan.
Sebagai contoh, nasabah dahulu harus mendatangi ATM untuk melakukan transfer, membayar tagihan, membeli pulsa, atau memeriksa saldo. Sekarang, aplikasi mobile banking menyediakan berbagai layanan tersebut dalam satu perangkat.
Akibatnya, sebagian mesin ATM mengalami penurunan jumlah transaksi. Bank kemudian mengevaluasi kelayakan operasional setiap lokasi.
Di sisi lain, bank tetap harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya menggunakan layanan digital.
Karena itu, pengurangan ATM lebih tepat dipahami sebagai bagian dari transformasi industri perbankan, bukan kebijakan pemerintah yang secara langsung memerintahkan penutupan seluruh mesin.
Transaksi Digital Mengubah Cara Masyarakat Menggunakan Bank
Perkembangan transaksi digital menjadi salah satu faktor utama yang mengubah wajah industri perbankan nasional.
Masyarakat kini dapat melakukan transfer, pembayaran tagihan, pembelian kebutuhan sehari-hari, hingga transaksi perdagangan melalui aplikasi perbankan.
Penggunaan QRIS juga memperluas pilihan pembayaran non-tunai. Konsumen tidak harus selalu membawa uang tunai ketika berbelanja di toko, restoran, maupun pusat perdagangan yang menyediakan fasilitas pembayaran digital.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan transaksi pembayaran digital yang kuat sepanjang 2024. Volume transaksi pembayaran digital mencapai 34,5 miliar transaksi atau tumbuh 36,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, volume transaksi mobile banking tumbuh 39,1 persen. Transaksi QRIS bahkan mencatat pertumbuhan 175,2 persen.
Pertumbuhan tersebut memperlihatkan perubahan besar dalam kebiasaan masyarakat.
Dengan semakin banyak nasabah menggunakan aplikasi perbankan, bank memiliki alasan kuat untuk mengembangkan layanan digital sekaligus mengevaluasi kebutuhan mesin ATM.
Meski demikian, uang tunai masih memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi. Pedagang kecil, masyarakat di wilayah terpencil, dan nasabah yang belum terbiasa menggunakan aplikasi tetap membutuhkan akses terhadap mesin ATM.
Biaya Operasional Membuat Bank Mengevaluasi Jaringan ATM
Selain perubahan perilaku nasabah, biaya operasional juga menjadi pertimbangan penting.
Bank harus mengeluarkan anggaran untuk menyewa lokasi, membayar listrik, menjaga keamanan, mengisi uang tunai, serta merawat mesin ATM.
Belum lagi kebutuhan pengawasan dan pengelolaan jaringan teknologi agar mesin dapat beroperasi secara aman.
Jika sebuah ATM memiliki jumlah transaksi rendah, biaya pemeliharaan dapat menjadi beban bagi bank.
Karena itu, bank cenderung mempertahankan mesin yang memiliki tingkat penggunaan tinggi dan mengevaluasi lokasi yang kurang produktif.
Namun, strategi tersebut tidak berarti bank harus menghapus seluruh jaringan ATM.
Sejumlah bank justru mengembangkan mesin ATM setor dan tarik tunai atau Cash Recycling Machine (CRM).
Teknologi tersebut memungkinkan nasabah melakukan lebih banyak transaksi melalui satu mesin.
Dengan demikian, bank dapat meningkatkan efisiensi tanpa sepenuhnya menghilangkan akses masyarakat terhadap uang tunai.
Sebanyak 13 Bank Bangkrut hingga September 2026
Di tengah perubahan layanan digital, industri perbankan juga menghadapi persoalan lain, yakni penutupan sejumlah bank yang tidak mampu mempertahankan kelangsungan usahanya.
Mengutip laporan Bisnis Indonesia pada September 2026, sebanyak 13 bank telah mengalami pencabutan izin usaha hingga September 2026.
- Penutupan tersebut mencakup sejumlah Bank
- Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank
- Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa otoritas keuangan terus menjalankan pengawasan terhadap kesehatan lembaga perbankan.
Namun, masyarakat perlu membedakan kasus bank yang mengalami pencabutan izin usaha dengan bank yang hanya mengurangi jumlah ATM.
Bank dapat menutup satu atau beberapa mesin ATM sebagai bagian dari strategi efisiensi tanpa harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Sebaliknya, ketika OJK mencabut izin sebuah bank, bank tersebut harus menghentikan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK kemudian menjalankan proses penyelesaian sesuai mekanisme pengawasan perbankan, sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai kewenangannya.
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Jika Bank Bangkrut?
Penutupan bank tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang menyimpan tabungan, deposito, maupun simpanan lainnya.
Meski demikian, nasabah tidak perlu langsung menganggap seluruh uangnya hilang ketika sebuah bank mengalami pencabutan izin usaha.
LPS memiliki tugas menjamin simpanan nasabah bank sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, nasabah harus memenuhi persyaratan penjaminan, termasuk ketentuan mengenai pencatatan simpanan, tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Masyarakat juga perlu memperhatikan prinsip 3T dalam penjaminan LPS, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi, memeriksa catatan rekening, dan mengikuti informasi resmi ketika bank menghadapi masalah.
Nasabah juga dapat memeriksa informasi penjaminan melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Apakah ATM Akan Hilang Sepenuhnya?
Meskipun jumlahnya terus berkurang, ATM belum tentu menghilang dari kehidupan masyarakat dalam waktu dekat.
Hal ini karena masih banyak kebutuhan transaksi yang memerlukan uang tunai.
Masyarakat di daerah yang belum memiliki akses internet stabil juga membutuhkan mesin ATM untuk mengambil uang dan melakukan transaksi dasar.
Selain itu, sejumlah aktivitas perdagangan masih mengandalkan uang tunai, terutama pada pasar tradisional dan usaha kecil.
Karena alasan tersebut, bank kemungkinan akan lebih selektif dalam menentukan lokasi ATM.
Bank dapat mempertahankan mesin di pusat perdagangan, kawasan permukiman padat, rumah sakit, terminal, serta lokasi strategis lainnya.
Sementara itu, lokasi yang memiliki tingkat transaksi rendah berpotensi mengalami pengurangan jaringan.
Perubahan tersebut menuntut bank untuk menyeimbangkan efisiensi bisnis dengan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat Perlu Memahami Perubahan Industri Perbankan
Fenomena penutupan ATM dan bangkrutnya sejumlah bank menunjukkan bahwa industri keuangan Indonesia sedang mengalami perubahan.
Digitalisasi membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati layanan perbankan yang lebih cepat dan praktis. Namun, perkembangan tersebut juga mendorong bank melakukan penyesuaian terhadap infrastruktur dan strategi bisnis.
Di sisi lain, pengawasan OJK dan perlindungan simpanan melalui LPS tetap memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Nasabah sebaiknya tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut seluruh bank akan bangkrut atau pemerintah memerintahkan penutupan ribuan ATM.
Masyarakat perlu memeriksa informasi melalui OJK, Bank Indonesia, LPS, dan pengumuman resmi masing-masing bank.
Dengan memahami perbedaan antara pengurangan ATM, transformasi digital, dan pencabutan izin usaha bank, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.
Pada akhirnya, perubahan industri perbankan bukan hanya soal berkurangnya mesin ATM. Persaingan teknologi, efisiensi operasional, keamanan transaksi, dan perlindungan nasabah akan menentukan bagaimana bank melayani masyarakat pada masa mendatang.(*)










