JAMBI,JS- Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan konservasi Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) menemukan puluhan bibit sawit di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin atau Tahura Senami, Kabupaten Batanghari.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya penguasaan kawasan hutan negara melalui aktivitas penanaman kelapa sawit. Terlebih, petugas menemukan bibit tersebut tidak lama setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin mengungkapkan, tim Satgas Karhutla menemukan sekitar 70 batang bibit kelapa sawit di kawasan Tahura Senami.
Petugas kemudian mencabut seluruh bibit yang sudah tertanam dan mengamankannya sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena Tahura merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem hutan.
Bibit Sawit Ditemukan Dua Hari Setelah Karhutla Padam
Gubernur Jambi sekaligus Komandan Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Al Haris, membenarkan temuan penanaman kelapa sawit di kawasan konservasi tersebut.
Berdasarkan laporan tim patroli darat, petugas menemukan aktivitas penanaman bibit sawit sekitar dua hari setelah kebakaran hutan dan lahan di Jambi dinyatakan padam akibat hujan lebat.
Waktu penemuan tersebut menimbulkan kecurigaan karena aktivitas penanaman muncul tidak lama setelah kebakaran mereda.
Al Haris menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi lahan bekas terbakar untuk menguasai kawasan hutan konservasi.
“Patut diduga, yang membakar dialah yang menanami itu,” kata Al Haris kepada wartawan di Posko Udara Penanganan Karhutla Jambi, Selasa, 3 November 2026.
Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Pemerintah berharap penyidik dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan hubungan antara aktivitas pembakaran dan penanaman kelapa sawit.
Al Haris juga meminta aparat menelusuri temuan tersebut secara menyeluruh agar tidak muncul aktivitas serupa di kawasan hutan lainnya.
Bukan Hanya Tahura Senami, Tahura Orang Kayo Hitam Juga Jadi Sorotan
Temuan bibit sawit ternyata tidak hanya terjadi di kawasan Tahura Senami, Kabupaten Batanghari.
Tim Satgas Karhutla Jambi juga menerima laporan penanaman kelapa sawit di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Berbeda dengan temuan di Batanghari, masyarakat lebih dahulu mengetahui aktivitas penanaman di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam. Informasi tersebut kemudian mendorong tim Satgas melakukan tindak lanjut di lapangan.
Brigjen TNI Nyamin menjelaskan bahwa aparat telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman sawit di kawasan konservasi tersebut.
“Temuan itu sudah kita lanjuti. Untuk temuan di Tahura Orang Kayo Hitam, Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi, satu orang terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses sesuai hukum berlaku di kepolisian setempat,” ujar Nyamin.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan dugaan perambahan kawasan hutan. Selanjutnya, aparat kepolisian akan mendalami keterangan pihak terkait dan mengumpulkan bukti untuk menentukan tanggung jawab hukum.
Dengan adanya dua lokasi temuan, pengawasan terhadap kawasan konservasi di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian.
Al Haris Minta Warga Tidak Menguasai Kawasan Hutan Negara
Menanggapi temuan tersebut, Al Haris mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan yang bukan haknya.
Ia menegaskan bahwa kawasan konservasi Seperti Tahura dan taman nasional memiliki aturan perlindungan tersendiri. Karena itu, masyarakat tidak boleh membuka, menguasai, ataupun mengubah fungsi kawasan tersebut untuk kepentingan perkebunan tanpa hak dan kewenangan yang sah.
Menurutnya, keberadaan kawasan hutan konservasi bukan sekadar persoalan status kepemilikan lahan. Kawasan tersebut juga berperan menjaga sumber air, melindungi habitat satwa, mempertahankan tutupan vegetasi, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Apabila aktivitas perambahan terus berlangsung, dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga dapat memperbesar risiko bencana ekologis.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat ikut menjaga kawasan hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan atau penanaman ilegal.
Selain itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul bibit, pihak yang menanam, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mendukung aktivitas tersebut.
Pencabutan Bibit Sawit Jadi Langkah Awal Penanganan
Langkah pencabutan sekitar 70 batang bibit sawit di Tahura Senami menunjukkan bahwa Satgas Karhutla tidak hanya menjalankan patroli untuk memantau titik api.
Petugas juga mengawasi kemungkinan munculnya aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan setelah kebakaran.
Pengamanan bibit sebagai barang bukti memiliki arti penting bagi proses penyelidikan.
Aparat dapat menggunakan temuan di lapangan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Namun, pencabutan tanaman saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila aparat belum mengungkap asal-usul aktivitas penanaman dan pihak yang berada di belakangnya.
Oleh sebab itu, penanganan hukum perlu berjalan beriringan dengan pengawasan kawasan konservasi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa lahan bekas kebakaran tidak kembali menjadi sasaran perambahan maupun alih fungsi menjadi perkebunan.
Pengawasan Kawasan Konservasi Perlu Diperketat
Kasus temuan bibit sawit di Tahura Senami dan Tahura Orang Kayo Hitam menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak selalu berhenti ketika petugas berhasil memadamkan api.
Setelah kebakaran mereda, pemerintah masih menghadapi pekerjaan penting untuk mencegah pihak tertentu memanfaatkan lahan bekas terbakar secara ilegal.
Karena itu, patroli darat, pemantauan udara, serta koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat perlu terus berjalan.
Pengawasan juga perlu menyasar kawasan yang pernah mengalami kebakaran agar petugas dapat mendeteksi lebih awal aktivitas pembukaan lahan dan penanaman komoditas perkebunan.
Di sisi lain, proses penyelidikan harus mengedepankan bukti dan ketentuan hukum.
Aparat perlu memastikan siapa yang melakukan penanaman, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta apakah terdapat keterkaitan dengan peristiwa karhutla sebelumnya.
Temuan sekitar 70 bibit sawit di Tahura Senami kini menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga kawasan hutan konservasi di Jambi.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap dugaan perambahan tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar kawasan Tahura tidak berubah fungsi menjadi perkebunan ilegal.(TIM)










