Kabar Baik! Insentif 1.366 Guru PPPK Paruh Waktu Jambi Segera Cair, Cek Besaran dan Jadwalnya

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Kabar baik datang bagi ribuan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi mulai mempersiapkan penyaluran insentif bagi 1.366 guru yang masuk dalam daftar penerima pada November 2026.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru PPPK paruh waktu yang selama ini menghadapi keterbatasan penghasilan.

Namun, para guru perlu memahami bahwa proses pencairan masih melewati beberapa tahapan administrasi. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat ini berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung program insentif tersebut. Pemprov Jambi juga memasukkan kebutuhan anggaran ke dalam APBD Perubahan 2026.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyasar kebutuhan jangka pendek. Pemerintah daerah juga menyiapkan keberlanjutan program melalui pembahasan anggaran tahun 2027.

Baca Juga :  Draf Perpres Alih Status PPPK Bikin Waswas, Pengangkatan Otomatis Mulai Januari 2027?

1.366 Guru PPPK Paruh Waktu Masuk Daftar Penerima

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, jumlah guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam program insentif mencapai 1.366 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.323 guru telah memiliki sertifikat pendidik. Sementara itu, 43 guru lainnya belum mempunyai sertifikasi.
Perbedaan status sertifikasi tersebut menjadi salah satu hal penting dalam kebijakan pemberian insentif.

Sebab, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui tambahan insentif tetap.

M. Umar menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikasi akan memperoleh tambahan insentif sebesar Rp500.000 per orang.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengikuti arahan Gubernur Jambi serta kesepakatan bersama DPRD Provinsi Jambi.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan tambahan kepastian penghasilan bagi tenaga pendidik yang belum memperoleh tunjangan profesi melalui sertifikasi.

Guru Nonsertifikasi Mendapat Insentif Tetap Rp500 Ribu

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan terbaru Pemprov Jambi menyangkut pola pembayaran bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan perhitungan berdasarkan jumlah jam pelajaran. Skema tersebut menetapkan pembayaran sebesar Rp17.500 untuk setiap jam pelajaran.

Melalui kebijakan baru, Pemprov Jambi memberikan insentif tetap sebesar Rp500.000 per orang kepada guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikasi.

Perubahan tersebut menjadi perhatian karena sistem pembayaran berdasarkan jam pelajaran dapat membuat penghasilan guru berbeda-beda setiap bulan, bergantung pada jumlah jam mengajar yang mereka jalani.

Sebaliknya, insentif tetap memberikan gambaran penghasilan tambahan yang lebih jelas bagi penerima sesuai ketentuan program.

Bagi guru yang selama ini mengandalkan penghasilan dari kegiatan mengajar, tambahan Rp500.000 tentu memiliki arti tersendiri.

Dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan transportasi, perlengkapan mengajar, maupun kebutuhan rumah tangga.
Meski demikian, guru perlu memperhatikan ketentuan penerima dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan Dinas Pendidikan.

Angka 1.366 merupakan total penerima dalam program ini, sedangkan nominal Rp500.000 secara khusus merujuk pada tambahan insentif bagi kelompok guru yang belum bersertifikasi.

Baca Juga :  PPPK Teknis Usia 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Alasan dan Tuntutannya

Menunggu Evaluasi Kementerian Dalam Negeri

Meskipun Pemprov Jambi menargetkan pencairan pada November 2026, para guru masih harus menunggu penyelesaian proses administrasi.

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Kepala BKAD untuk membahas mekanisme penyaluran anggaran.
Selanjutnya, pemerintah daerah menunggu evaluasi Kemendagri sebagai bagian dari tahapan pengelolaan anggaran daerah.

Tahapan ini menjadi penting karena pemerintah perlu memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.

Setelah evaluasi tersebut selesai, Dinas Pendidikan masih harus menyelesaikan penghitungan ulang terkait rentang jam kerja guru.

M. Umar menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan proses penghitungan tersebut.

Artinya, para penerima tidak perlu menganggap bahwa pengumuman pencairan pada November otomatis berarti dana masuk ke rekening pada minggu pertama bulan ini.
Pemerintah masih harus menuntaskan tahapan teknis sebelum melakukan pembayaran.

Kapan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Masuk Rekening?

Pertanyaan mengenai jadwal pencairan tentu menjadi perhatian utama para guru penerima.
Pemprov Jambi menargetkan penyaluran insentif mulai berlangsung pada November 2026. Namun, Dinas Pendidikan belum menyampaikan tanggal pasti masuknya dana ke rekening masing-masing guru.

Ada beberapa tahapan yang perlu berjalan terlebih dahulu.

  • Pertama, pemerintah menyelesaikan evaluasi Kemendagri.
  • Kedua, Dinas Pendidikan menuntaskan koordinasi dengan BKAD. Ketiga, jajaran terkait menghitung kembali rentang jam kerja guru.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, pemerintah dapat melanjutkan proses transfer kepada penerima.

M. Umar menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan langsung mengirimkan dana ke rekening masing-masing guru setelah seluruh penghitungan selesai.

Karena itu, para guru sebaiknya mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengetahui perkembangan pencairan.

Kepastian tanggal transfer sangat bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan tersebut.

Pemprov Jambi Siapkan Keberlanjutan Insentif hingga 2027

Selain mengejar pencairan pada November 2026, Pemprov Jambi juga memperhatikan keberlanjutan program insentif guru PPPK paruh waktu.

M. Umar menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan anggaran insentif dalam APBD Perubahan 2026.
Tidak hanya itu, pembahasan anggaran untuk tahun 2027 juga telah rampung dan memperoleh persetujuan.

Kepastian perencanaan anggaran tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin menjaga keberlangsungan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Bagi guru PPPK paruh waktu, keberlanjutan program tentu menjadi hal penting. Sebab, tambahan penghasilan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan dengan lebih baik.

Meski demikian, pelaksanaan program pada tahun berikutnya tetap mengikuti ketentuan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

Perubahan Skema Pembayaran Jadi Perhatian Guru

Perubahan dari pembayaran berdasarkan jam pelajaran menuju pemberian insentif tetap bagi guru nonsertifikasi menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan Pemprov Jambi.

Selama menggunakan skema sebelumnya, guru menerima pembayaran berdasarkan jumlah jam pelajaran dengan tarif Rp17.500 per jam.
Kondisi tersebut membuat besaran penghasilan mengikuti jumlah jam mengajar yang tercatat.

Kini, pemerintah memberikan tambahan insentif tetap Rp500.000 kepada guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian penghasilan tambahan bagi kelompok guru tersebut.

Selain itu, langkah pemerintah daerah juga menunjukkan perhatian terhadap tenaga pendidik yang tetap menjalankan tugas pendidikan meskipun belum memenuhi persyaratan sertifikasi.

Guru memegang peranan penting dalam menjaga kualitas pendidikan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka menjadi salah satu faktor yang perlu masuk dalam perencanaan kebijakan pendidikan daerah.

Guru Diminta Memantau Informasi Resmi Pencairan

Dengan target pencairan pada November 2026, para guru PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi kini menantikan penyelesaian evaluasi Kemendagri dan penghitungan administrasi oleh Dinas Pendidikan.

Jumlah penerima mencapai 1.366 orang, dengan rincian 1.323 guru bersertifikasi dan 43 guru belum bersertifikasi.

Sementara itu, tambahan insentif tetap Rp500.000 secara khusus menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemprov Jambi juga telah menyiapkan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 dan pembahasan anggaran 2027.

ika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, penyaluran insentif dapat mulai berlangsung pada November 2026.

Bagi para guru penerima, hal terpenting saat ini adalah memantau perkembangan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sembari menunggu penyelesaian evaluasi dan proses penghitungan.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak sekadar memberikan tambahan penghasilan, tetapi juga memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan langsung dalam mencerdaskan generasi muda di Provinsi Jambi.(*)

Berita Terkait

Mobil Pelayanan Dukcapil Sungai Penuh Resmi Diluncurkan, Warga Lansia hingga Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Urus KTP
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BKAD Sungai Penuh, ASN Urus Pensiun Diminta Jangan Berikan Data Pribadi
Wako Alfin Kunjungi Pemondokan Kafilah MTQH Sungai Penuh, Beri Motivasi Raih Prestasi di Tingkat Provinsi
Distribusi Air Bersih Tirta Khayangan Sungai Penuh Dihentikan Sementara, Ini Wilayah yang Terdampak
Warga RT 03 Talang Gulo Kota Jambi Keluhkan Jalan Tanah dan Listrik Lemah, Minta Pemkot Turun Tangan
Wako Alfin Hadiri Pembukaan MTQH ke-55 Jambi, Berharap Kafilah Sungai Penuh Torehkan Prestasi
Sekda Alpian Hadiri Bazar MTQ Jambi, Produk UMKM Sungai Penuh Bidik Pasar Lebih Luas
1.178 Kafilah MTQH ke-55 Tiba di Kota Jambi, Meriahkan Syiar Islam Terbesar se-Provinsi Jambi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:31 WIB

Kabar Baik! Insentif 1.366 Guru PPPK Paruh Waktu Jambi Segera Cair, Cek Besaran dan Jadwalnya

Selasa, 3 November 2026 - 11:15 WIB

Mobil Pelayanan Dukcapil Sungai Penuh Resmi Diluncurkan, Warga Lansia hingga Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Urus KTP

Selasa, 3 November 2026 - 09:31 WIB

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BKAD Sungai Penuh, ASN Urus Pensiun Diminta Jangan Berikan Data Pribadi

Selasa, 3 November 2026 - 06:01 WIB

Wako Alfin Kunjungi Pemondokan Kafilah MTQH Sungai Penuh, Beri Motivasi Raih Prestasi di Tingkat Provinsi

Senin, 2 November 2026 - 12:31 WIB

Distribusi Air Bersih Tirta Khayangan Sungai Penuh Dihentikan Sementara, Ini Wilayah yang Terdampak

Berita Terbaru