Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

JAKARTA,JS— Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Pemerintah mengatur besaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membagi pensiun menjadi 17 golongan sesuai jabatan dan masa kerja terakhir.

Selain pensiun pokok, PNS menerima tunjangan pensiun. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan di beberapa daerah. Tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan.

Baca Juga :  Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera

PNS juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekaligus saat pensiun. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan (3,25% dari gaji pokok) ditambah kontribusi pemerintah.

Taspen mengelola dana THT, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. PNS bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.

Jika PNS meninggal dunia, ahli waris tetap menerima pensiun, meski lebih kecil. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur hak ini, termasuk hak anak-anak jika janda/duda juga meninggal. Ahli waris juga mendapat santunan kematian dan uang duka, mencapai Rp 10–15 juta ditambah biaya pemakaman.

Baca Juga :  APBD Tertekan! Nasib PPPK 2027 di Ujung Tanduk, Gubernur Ajukan Solusi ke Pemerintah Pusat

Menjelang pensiun, PNS harus memahami semua komponen pensiun agar bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Semua fasilitas ini bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi PNS selama bertugas.(AN)

Berita Terkait

Resmi dari Kemenag: Insentif Guru Non ASN Mulai Dicairkan Juni 2026
Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni
Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui
PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua
Kenaikan Harga Pertamax Picu Kekhawatiran Baru, Daya Beli Kelas Menengah Tertekan
Update Haji 2026: Lebih dari 66 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Sampaikan Imbauan Penting
Cara Daftar Bansos Digital 2026, Verifikasi Cuma 15 Menit dan Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:01 WIB

Resmi dari Kemenag: Insentif Guru Non ASN Mulai Dicairkan Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni

Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui

Senin, 15 Juni 2026 - 08:01 WIB

PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua

Berita Terbaru