Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

JAKARTA,JS— Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Pemerintah mengatur besaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membagi pensiun menjadi 17 golongan sesuai jabatan dan masa kerja terakhir.

Selain pensiun pokok, PNS menerima tunjangan pensiun. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan di beberapa daerah. Tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan.

Baca Juga :  Update!, Ini Kabar Terakhir Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

PNS juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekaligus saat pensiun. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan (3,25% dari gaji pokok) ditambah kontribusi pemerintah.

Taspen mengelola dana THT, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. PNS bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.

Jika PNS meninggal dunia, ahli waris tetap menerima pensiun, meski lebih kecil. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur hak ini, termasuk hak anak-anak jika janda/duda juga meninggal. Ahli waris juga mendapat santunan kematian dan uang duka, mencapai Rp 10–15 juta ditambah biaya pemakaman.

Baca Juga :  Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Menjelang pensiun, PNS harus memahami semua komponen pensiun agar bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Semua fasilitas ini bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi PNS selama bertugas.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru