Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, JSWajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi pemerintah yang masyarakat dapat gunakan tanpa syarat khusus.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan dan penyakit yang BPJS Kesehatan tidak tanggung :

  • Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

  • Perataan gigi seperti pemasangan behel

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  • Pengobatan mandul atau infertilitas

  • Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sulit dicegah

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

  • Pengobatan atau tindakan medis bersifat eksperimen

  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional tanpa bukti medis kuat

  • Alat kontrasepsi

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

  • Pelayanan yang melanggar aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat

  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja

  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas

  • Pelayanan tertentu di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri

  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

  • Layanan yang sudah tercakup dalam program lain

  • Layanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Diduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, DPR Ingatkan Bahaya Konten Media Sosial

(AN)

Berita Terkait

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru

Ilustrasigaji ke-13 PPPK

Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB