TEBO,JS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memberhentikan Afriyanti dari jabatan Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu. Keputusan ini berlaku efektif sejak Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menjelaskan bahwa pihaknya menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memberhentikan Afriyanti. Langkah ini diambil, setelah BPK menemukan kerugian negara yang belum ditindaklanjuti selama Afriyanti menjabat. Inspektorat akan menangani temuan tersebut lebih lanjut.
Untuk menjaga kelancaran pemerintahan desa, Pemkab Tebo menunjuk Muhtadi, staf Kantor Camat Rimbo Ulu, sebagai Penjabat (Pj) Kades Sungai Pandan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menegaskan bahwa pergantian ini menjadi langkah penting demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.(AN)









