Jadi Catatan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JSPemerintah resmi memperkenalkan kategori baru pegawai, yaitu PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi sorotan publik. Dengan skema ini, masyarakat bisa bekerja di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan dan jam kerja terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap mengakui status mereka sebagai aparatur negara.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu menargetkan sektor prioritas, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta staf teknis dan operasional. Meskipun jam kerjanya terbatas, setiap pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, sehingga mereka diakui secara resmi sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Berbeda dengan ASN penuh waktu, yang menerima gaji tetap, tunjangan lengkap, dan hak pensiun, pemerintah memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai jam kerja dan ketersediaan anggaran. Dengan kata lain, posisi ini bersifat kontraktual, tanpa kepastian pendapatan jangka panjang atau jaminan pensiun.

Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak tahunan. Pemerintah mengevaluasi kinerja setiap tahun berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, dan kondisi anggaran. Oleh karena itu, pegawai harus terus menunjukkan kinerja baik agar kontrak mereka diperpanjang.

Baca Juga :  Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN penuh waktu. Namun, prosesnya kompetitif, dan hanya pegawai yang unggul yang bisa naik status. Syarat utama meliputi kinerja sangat baik, ketersediaan formasi penuh waktu, anggaran mendukung, serta lolos evaluasi menyeluruh.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor publik, sementara pemerintah tetap mengakui mereka secara resmi sebagai aparatur negara.(AN)

Berita Terkait

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Berita Terbaru