Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

SUNGAIPENUH,JS – Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mulai menyidik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Informasi ini muncul saat Kejari menggelar coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pengumpulan data. Karena itu, Kejari langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Yogi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan TNKS. Potensi kerugian negara cukup signifikan,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Progres Tol Palembang–Betung

Selanjutnya, Kejari menggandeng Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Masing-masing instansi memberikan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, tim Kejari turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi. Namun, Yogi memilih menahan informasi soal lokasi pemeriksaan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“Nanti kami sampaikan titik lokasinya. Saat ini kami masih membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga :  Tren Edit Foto dengan AI: Content Creator dan Traveler

Di sisi lain, Kejari menyiapkan langkah lanjutan. Tim penyidik akan menambah saksi, menelusuri dokumen baru, dan memperdalam analisis data. Proses ini berlangsung hingga 2026.

“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penegakan hukum terhadap kasus TNKS,” tegas Yogi.

Secara keseluruhan, Kejari menilai praktik jual beli lahan di kawasan taman nasional mengancam aset negara dan merusak kelestarian lingkungan. Karena itu, Kejari menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.(AN)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Berita Terbaru

Google Gemini ubah mobil jadi teman perjalanan super pintar!

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB