Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

JAKARTA,JS– Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam salat. Selain membasuh anggota tubuh, umat Islam melakukan wudhu untuk menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT. Namun, di era modern, banyak orang mempertanyakan lokasi wudhu.

Tantangan Berwudhu di Era Modern

Banyak orang bertanya: bolehkah berwudhu di toilet?  Kondisi ini sering membuat orang bingung.

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Idealnya Wudhu Terpisah dari Toilet

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, sebaiknya umat Islam melakukan wudhu di tempat terpisah dari toilet. Saat berwudhu, mereka dianjurkan mengucapkan kalimat thayyibah, seperti basmalah atau doa setelah wudhu. Mengucapkan doa di area yang dianggap najis tidak pantas.

“Di dalam tempat wudhu, kita menyertakan kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudhu,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Dengan kata lain, memisahkan tempat wudhu mendukung kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Wudhu di Toilet dalam Kondisi Tertentu

Meski idealnya terpisah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya di mal atau tempat publik yang terbatas, umat Islam boleh berwudhu di toilet. Syariat Islam memberi kelonggaran untuk menghadapi situasi modern.

Hadits Menegaskan Pentingnya Wudhu

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi:

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”

Hukumnya: Makruh, Bukan Haram

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, berwudhu di toilet makruh, bukan haram.

“Ini tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” jelas beliau.(AN)

Berita Terkait

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
PPPK Jangan Panik! Pemerintah Pastikan Gaji Aman, Tak Ada PHK Tahun Ini
SNBT 2026 Dibuka! Rebut 3.797 Kursi di UNJA, Ini Cara Lolos UTBK yang Jarang Diketahui
Terbaru, Gaji ke-13 ASN Cair Setelah Lebaran 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya!
Wow! Dana Tunjangan Guru Rp18 Triliun Mengalir, Ini Rinciannya
Nasib Guru PPPK Terjawab? DPR Minta Pengangkatan Jadi ASN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

PPPK Jangan Panik! Pemerintah Pastikan Gaji Aman, Tak Ada PHK Tahun Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00 WIB

SNBT 2026 Dibuka! Rebut 3.797 Kursi di UNJA, Ini Cara Lolos UTBK yang Jarang Diketahui

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:00 WIB

Terbaru, Gaji ke-13 ASN Cair Setelah Lebaran 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya!

Berita Terbaru