Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU bagi Guru Madrasah Non-ASN

Ilustrasi BSU bagi Guru Madrasah Non-ASN

JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan Rp270 miliar untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN tanpa sertifikasi pada 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru di madrasah dan lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan finansial. “Ini adalah investasi strategis untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya saat Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, 6 Desember 2025.

Selain itu, Kemenag menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN. Program ini juga menyediakan Rp10 miliar untuk KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam, agar komunitas guru semakin kuat dan kualitas pembelajaran meningkat.

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Kemenag menargetkan BSU untuk guru madrasah dengan kriteria berikut:

  • Berstatus guru madrasah bukan PNS

  • Terdaftar dan aktif menggunakan akun di Simpatika Kemenag

  • Belum memiliki sertifikasi pendidik

  • Masih mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag

  • Memiliki identitas lengkap berupa KTP dan data kependudukan yang valid

Catatan: Tidak semua guru non-ASN otomatis menerima BSU. Kemenag memverifikasi data melalui sistem Simpatika.

Cara Cek Status Penerima BSU

Guru dapat mengecek status penerimaan BSU dengan langkah berikut:

  1. Buka laman resmi Simpatika Kemenag atau emisgtk.kemenag.go.id

  2. Masuk menggunakan username dan password akun Simpatika

  3. Periksa dashboard atau notifikasi di halaman utama

  4. Klik menu atau pengumuman terkait BSU Guru Madrasah Non-PNS

  5. Jika nama tercantum, unduh atau cetak dokumen persyaratan

  6. Sebaliknya, jika tidak ada notifikasi, hubungi kantor Kemenag kabupaten/kota atau madrasah setempat

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan BSU

Baca Juga :  Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Setelah memastikan status penerima, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Penerima BSU dari Simpatika

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai

  • Surat Kuasa Rekening untuk blokir debet dan tutup rekening (tanpa materai)

  • KTP asli

  • NPWP (jika ada, sangat disarankan)

Dengan kata lain, guru harus menyiapkan dokumen sesuai data di Simpatika agar pencairan berjalan lancar.

Proses Pencairan BSU di Bank BRI

Guru dapat mencairkan BSU melalui beberapa tahap:

  1. Persiapan Dokumen: Cetak semua dokumen dan tanda tangani sesuai ketentuan

  2. Kunjungan ke Bank: Serahkan dokumen ke BRI/BRI Syariah wilayah domisili

  3. Pembukaan Rekening (jika perlu): Ikuti prosedur bank untuk verifikasi data

  4. Penerimaan Buku Tabungan & ATM: Bank mentransfer dana BSU sesuai jadwal

Perlu diperhatikan, proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung antrean dan verifikasi bank.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, guru perlu memperhatikan hal berikut:

  • Pengumuman daftar penerima: Kemenag menayangkan beberapa minggu setelah anggaran dialokasikan

  • Verifikasi dan validasi data: Kemenag memproses selama 2-4 minggu

  • Penyaluran dana: Kemenag menyalurkan secara bertahap dalam 1-2 bulan

Sebagai gambaran, dengan total anggaran Rp270 miliar, jika ada 135.000 penerima, setiap guru berpotensi menerima Rp2 juta. Kemenag akan mengumumkan nominal resmi melalui surat edaran atau Simpatika.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru