JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan Rp270 miliar untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN tanpa sertifikasi pada 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru di madrasah dan lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan finansial. “Ini adalah investasi strategis untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya saat Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, 6 Desember 2025.
Selain itu, Kemenag menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN. Program ini juga menyediakan Rp10 miliar untuk KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam, agar komunitas guru semakin kuat dan kualitas pembelajaran meningkat.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Kemenag menargetkan BSU untuk guru madrasah dengan kriteria berikut:
-
Berstatus guru madrasah bukan PNS
-
Terdaftar dan aktif menggunakan akun di Simpatika Kemenag
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik
-
Masih mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag
-
Memiliki identitas lengkap berupa KTP dan data kependudukan yang valid
Catatan: Tidak semua guru non-ASN otomatis menerima BSU. Kemenag memverifikasi data melalui sistem Simpatika.
Cara Cek Status Penerima BSU
Guru dapat mengecek status penerimaan BSU dengan langkah berikut:
-
Buka laman resmi Simpatika Kemenag atau emisgtk.kemenag.go.id
-
Masuk menggunakan username dan password akun Simpatika
-
Periksa dashboard atau notifikasi di halaman utama
-
Klik menu atau pengumuman terkait BSU Guru Madrasah Non-PNS
-
Jika nama tercantum, unduh atau cetak dokumen persyaratan
-
Sebaliknya, jika tidak ada notifikasi, hubungi kantor Kemenag kabupaten/kota atau madrasah setempat
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan BSU
Setelah memastikan status penerima, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
Surat Keterangan Penerima BSU dari Simpatika
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
-
Surat Kuasa Rekening untuk blokir debet dan tutup rekening (tanpa materai)
-
KTP asli
-
NPWP (jika ada, sangat disarankan)
Dengan kata lain, guru harus menyiapkan dokumen sesuai data di Simpatika agar pencairan berjalan lancar.
Proses Pencairan BSU di Bank BRI
Guru dapat mencairkan BSU melalui beberapa tahap:
-
Persiapan Dokumen: Cetak semua dokumen dan tanda tangani sesuai ketentuan
-
Kunjungan ke Bank: Serahkan dokumen ke BRI/BRI Syariah wilayah domisili
-
Pembukaan Rekening (jika perlu): Ikuti prosedur bank untuk verifikasi data
-
Penerimaan Buku Tabungan & ATM: Bank mentransfer dana BSU sesuai jadwal
Perlu diperhatikan, proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung antrean dan verifikasi bank.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, guru perlu memperhatikan hal berikut:
-
Pengumuman daftar penerima: Kemenag menayangkan beberapa minggu setelah anggaran dialokasikan
-
Verifikasi dan validasi data: Kemenag memproses selama 2-4 minggu
-
Penyaluran dana: Kemenag menyalurkan secara bertahap dalam 1-2 bulan
Sebagai gambaran, dengan total anggaran Rp270 miliar, jika ada 135.000 penerima, setiap guru berpotensi menerima Rp2 juta. Kemenag akan mengumumkan nominal resmi melalui surat edaran atau Simpatika.(AN)









