AMBON,JS – Sebagai upaya efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Ambon menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Namun, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Pasalnya, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Ambon masih mencukupi, terutama setelah pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, Bodewin menjelaskan bahwa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen mendorong Pemkot Ambon menerapkan kebijakan kerja bergilir. Sebelumnya, anggaran TPP mencapai sekitar Rp78 miliar per tahun. Kini, anggaran tersebut tersisa Rp39 miliar.
“Kebijakan ini muncul akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya sekitar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” kata Bodewin di Ambon, Senin (15/12).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa skema kerja bergilir membagi ASN ke dalam dua shift. Pada pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari. Pada pekan berikutnya, pegawai masuk dua hari dan libur tiga hari.
Dengan pola tersebut, setiap ASN secara akumulatif hanya masuk kantor selama setengah tahun. Pemkot Ambon merencanakan penerapan kebijakan ini mulai tahun depan.
Meski demikian, Bodewin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Oleh karena itu, Pemkot Ambon mengatur shift kerja agar setiap unit tetap terisi dan tidak terjadi kekosongan layanan.
“Pengaturan shift kerja menjaga agar setiap unit kerja tetap terisi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.(AN)









