JAKARTA,JS- Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda
Pemerintah mengatur ketat kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja, termasuk kewajiban membayar pesangon. Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK perlu mengecek hak-hak mereka.
Hak Normatif Pekerja
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (18/12/2025), pekerja menerima pesangon saat perusahaan memutuskan hubungan kerja karena alasan tertentu. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.
Pesangon PHK terdiri dari tiga komponen utama:
-
Uang Pesangon – Perusahaan membayar kompensasi sesuai masa kerja.
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – Perusahaan memberikan apresiasi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.
-
Uang Penggantian Hak – Perusahaan mengganti sisa cuti, biaya kepulangan, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.
Besaran Berbeda Berdasarkan Alasan PHK
Perusahaan menentukan besaran pesangon sesuai alasan PHK:
-
Efisiensi → Pesangon + UPMK
-
Perusahaan tutup → Pesangon penuh
-
Pelanggaran berat → Perusahaan bisa menahan pesangon
-
Pensiun → Perusahaan mengikuti program pensiun atau ketentuan internal
Dengan kata lain, PHK tidak selalu memberi pesangon penuh, meskipun pekerja memiliki masa kerja panjang.
Aturan Resmi PHK
Pemerintah mengatur pesangon melalui:
-
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
Pemerintah menekankan prinsip penting:
-
Jika PHK bukan karena kesalahan berat, perusahaan wajib membayar pesangon.
-
Perusahaan tidak boleh membayar pesangon di bawah ketentuan minimum pemerintah.
-
Perusahaan harus mencoba opsi lain, seperti efisiensi operasional atau relokasi tenaga kerja, sebelum melakukan PHK.
Dengan prinsip ini, pemerintah melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kepentingan perusahaan.
Komponen PHK
Uang Pesangon sesuai masa kerja:
-
< 1 tahun → 1 bulan upah
-
1–2 tahun → 2 bulan upah
-
2–3 tahun → 3 bulan upah
-
≥ 8 tahun → maksimal 9 bulan upah
UPMK untuk pekerja dengan masa kerja ≥ 3 tahun:
-
3–6 tahun → 2 bulan upah
-
6–9 tahun → 3 bulan upah
-
Maksimal 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak meliputi:
-
Sisa cuti tahunan yang belum diambil
-
Ongkos pulang pekerja dan keluarganya
-
Hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Dengan memahami tiap komponen, pekerja bisa memastikan hak mereka terpenuhi.
Cara Hitung Pesangon PHK
Perusahaan menghitung pesangon akibat PHK dengan rumus:
Pesangon PHK = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak
Perusahaan menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport, tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.
Rumus ini membuat perhitungan pesangon lebih jelas dan adil.
Hak Pekerja Jika Terjadi Sengketa
Jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai ketentuan, pekerja dapat:
-
Mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan
-
Melanjutkan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan
-
Membawa sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Mekanisme ini menjamin pekerja tetap mendapat haknya dan sengketa selesai sesuai hukum.(AN)








